{"title":"MENYOAL PENERAPAN JUDICIAL PRAGMATISM PADA KASUS PENENTUAN HARGA TRANSFER DI PENGADILAN PAJAK","authors":"Arvie Johan, Dahliana Hasan","doi":"10.24246/jrh.2022.v6.i2.p143-160","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Judicial pragmatism merupakan pendekatan yang menguji validitas putusan hakim melalui efisiensi pasar. Artikel ini mengkaji jangkauan dan batasan penggunaan judicial pragmatism pada tiga kasus penentuan harga transfer di Pengadilan Pajak yakni Putusan PP Nomor: 61601/2015, Putusan PP Nomor: 63364/2015, dan Putusan PP Nomor: 089897.15/2018. Ketiga putusan mempunyai kesamaan koreksi positif penghasilan neto yang berasal dari royalti, serta berhulu pada diskusi eksistensi pemanfaat harta tidak berwujud/perolehan jasa, keberadaan manfaat ekonomis, dan kesamaan nilai transaksi. Hasil kajian menemukan bahwa judicial pragmatism hanya menjangkau area pemenuhan manfaat ekonomis penentuan harga transfer di Putusan PP Nomor: 61601/2015 dan Putusan PP Nomor: 63364/2015. Jangkauan terbatas pada aspek laporan keuangan serta penjualan produk, dan tidak menyentuh manfaat ekonomis terkait karakteristik kekayaan intelektual yang menjadi basis pembuatan produk. Penerapan tersebut menunjukkan bahwa judicial pragmatism tidak secara tepat diimplementasikan hakim.","PeriodicalId":202448,"journal":{"name":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v6.i2.p143-160","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Judicial pragmatism merupakan pendekatan yang menguji validitas putusan hakim melalui efisiensi pasar. Artikel ini mengkaji jangkauan dan batasan penggunaan judicial pragmatism pada tiga kasus penentuan harga transfer di Pengadilan Pajak yakni Putusan PP Nomor: 61601/2015, Putusan PP Nomor: 63364/2015, dan Putusan PP Nomor: 089897.15/2018. Ketiga putusan mempunyai kesamaan koreksi positif penghasilan neto yang berasal dari royalti, serta berhulu pada diskusi eksistensi pemanfaat harta tidak berwujud/perolehan jasa, keberadaan manfaat ekonomis, dan kesamaan nilai transaksi. Hasil kajian menemukan bahwa judicial pragmatism hanya menjangkau area pemenuhan manfaat ekonomis penentuan harga transfer di Putusan PP Nomor: 61601/2015 dan Putusan PP Nomor: 63364/2015. Jangkauan terbatas pada aspek laporan keuangan serta penjualan produk, dan tidak menyentuh manfaat ekonomis terkait karakteristik kekayaan intelektual yang menjadi basis pembuatan produk. Penerapan tersebut menunjukkan bahwa judicial pragmatism tidak secara tepat diimplementasikan hakim.