{"title":"Analisis Putusan No. 0938/pdt.g/2017/pa.jepr Tentang Harta Akibat Perceraian","authors":"Saifur Rohman","doi":"10.34001/ISTIDAL.V8I1.2589","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Marriage is an inner bond between a man and a woman with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on the divinity of the One. Marriage can be broken because of death, divorce and court decisions. Divorce is a legal event that will bring various legal consequences, one of which relates to joint property in marriage. Joint assets are assets obtained together during marriage. Regarding this joint property dispute can occur after a divorce or during the divorce process and if there is a dispute regarding joint property, the settlement is submitted to the Religious Court. Joint assets are regulated in Article 35 of Act Number 1 of 1974 concerning Marriage and Article 85 of Compilation of Islamic Law. The purpose of this study was to find out about the Judge's consideration and the settlement of cases Number: 0938 / Pdt.G / 2017 / PA. The research method used is normative juridical method with qualitative research using descriptive analysis. Data collection techniques used are primary data in the form of a decision of the Jepara Religion court in case number: 0938/Pdt.G/2017/PA. Jepr while secondary data sources are interviews with Judges. Based on the results of the study it can be concluded that: Jepara Religious Court Judge in deciding case Number 0938 / Pdt.G / 2017 / PA. Jepr is based on Article 35 paragraph (1) and Article 37 Law Number 1 Year 1974 and Article 97. Compilation of Islamic Law that is, each husband and wife get half of the joint assets because both have share in the acquisition of joint assets. Whereas the settlement of case number 0938 / Pdt.G / 2017 / PA. Jepr in the dispute on the sharing of joint assets in the Jepara Religious Court in decision No. 0938 / Pdt.G / 2017 / PA. Jepara is based on Law No. 7 of 1989 which was amended and supplemented by Law No. 3 of 2006 and the second amendment to Law No. 50 of 2009 concerning Religious Courts. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki- laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan putusan pengadilan. Perceraian merupakan peristiwa hukum yang akan membawa berbagai akibat hukum salah satunya berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan. Harta bersama merupakan harta yang diperoleh bersama selama dalam perkawinan. Mengenai sengketa harta bersama ini bisa terjadi setelah perceraian atau pada saat proses perceraian dan apabila terjadi perselisihan mengenai harta bersama maka penyelesainanya diajukan kepada Pengadilan Agama. Harta bersama diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang pertimbangan Hakim dan penyelesaian perkara Nomor: 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr mengenai sengketa harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Jepara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normaif dengan jenis penelitian kualitatif menggunakan analisis secara deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer berupa putusan pengadilan Agama Jepara dalam perkara nomor: 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr sedangkan sumber data sekunder berupa wawancara dengan Hakim. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Hakim Pengadilan Agama Jepara dalam memutuskan perkara Nomor 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr adalah berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 37 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yaitu masing-masing suami dan isteri mendapatkan separo dari harta bersama karena keduanya mempunyai andil dalam perolehan harta bersama. Sedangkan penyelesaian perkara Nomor 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr dalam sengketa pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Jepara dalam putusan Nomor 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr adalah berdasarkan UndangUndang No. 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang- Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.","PeriodicalId":406036,"journal":{"name":"Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34001/ISTIDAL.V8I1.2589","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Marriage is an inner bond between a man and a woman with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on the divinity of the One. Marriage can be broken because of death, divorce and court decisions. Divorce is a legal event that will bring various legal consequences, one of which relates to joint property in marriage. Joint assets are assets obtained together during marriage. Regarding this joint property dispute can occur after a divorce or during the divorce process and if there is a dispute regarding joint property, the settlement is submitted to the Religious Court. Joint assets are regulated in Article 35 of Act Number 1 of 1974 concerning Marriage and Article 85 of Compilation of Islamic Law. The purpose of this study was to find out about the Judge's consideration and the settlement of cases Number: 0938 / Pdt.G / 2017 / PA. The research method used is normative juridical method with qualitative research using descriptive analysis. Data collection techniques used are primary data in the form of a decision of the Jepara Religion court in case number: 0938/Pdt.G/2017/PA. Jepr while secondary data sources are interviews with Judges. Based on the results of the study it can be concluded that: Jepara Religious Court Judge in deciding case Number 0938 / Pdt.G / 2017 / PA. Jepr is based on Article 35 paragraph (1) and Article 37 Law Number 1 Year 1974 and Article 97. Compilation of Islamic Law that is, each husband and wife get half of the joint assets because both have share in the acquisition of joint assets. Whereas the settlement of case number 0938 / Pdt.G / 2017 / PA. Jepr in the dispute on the sharing of joint assets in the Jepara Religious Court in decision No. 0938 / Pdt.G / 2017 / PA. Jepara is based on Law No. 7 of 1989 which was amended and supplemented by Law No. 3 of 2006 and the second amendment to Law No. 50 of 2009 concerning Religious Courts. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki- laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan putusan pengadilan. Perceraian merupakan peristiwa hukum yang akan membawa berbagai akibat hukum salah satunya berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan. Harta bersama merupakan harta yang diperoleh bersama selama dalam perkawinan. Mengenai sengketa harta bersama ini bisa terjadi setelah perceraian atau pada saat proses perceraian dan apabila terjadi perselisihan mengenai harta bersama maka penyelesainanya diajukan kepada Pengadilan Agama. Harta bersama diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang pertimbangan Hakim dan penyelesaian perkara Nomor: 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr mengenai sengketa harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Jepara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normaif dengan jenis penelitian kualitatif menggunakan analisis secara deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer berupa putusan pengadilan Agama Jepara dalam perkara nomor: 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr sedangkan sumber data sekunder berupa wawancara dengan Hakim. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Hakim Pengadilan Agama Jepara dalam memutuskan perkara Nomor 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr adalah berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 37 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yaitu masing-masing suami dan isteri mendapatkan separo dari harta bersama karena keduanya mempunyai andil dalam perolehan harta bersama. Sedangkan penyelesaian perkara Nomor 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr dalam sengketa pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Jepara dalam putusan Nomor 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr adalah berdasarkan UndangUndang No. 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang- Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
婚姻是一个男人和一个女人之间的内在联系,目的是建立一个幸福和永恒的家庭(家庭),以神性为基础。婚姻可能因为死亡、离婚和法院判决而破裂。离婚是一个会带来各种法律后果的法律事件,其中一个法律后果涉及婚姻共同财产。共同财产是指婚姻期间共同获得的财产。对于这种共同财产纠纷,可以在离婚后或离婚过程中发生,如果有关于共同财产的纠纷,则提交宗教法院解决。关于婚姻的1974年第1号法令第35条和《伊斯兰教法汇编》第85条规定了共同财产。这项研究的目的是了解法官审议和解决编号:0938 / Pdt的案件的情况。G / 2017 / pa。本文的研究方法是规范的法学方法和定性的描述性分析。所使用的数据收集技术是以案件编号:0938/Pdt.G/2017/PA的耶帕拉宗教法院判决的形式提供的原始数据。次要数据来源是对法官的采访。根据研究结果,可以得出结论:耶帕拉宗教法院法官在决定第0938 / Pdt号案件时。G / 2017 / pa。Jepr依据1974年第1号法律第35条第1款和第37条以及第97条。伊斯兰教法的汇编,也就是说,夫妻双方得到共同财产的一半因为双方在共同财产的获得中都有份额。而案件编号0938 / Pdt的和解。G / 2017 / pa。在第0938 / Pdt号决定中关于在耶帕拉宗教法院分享共同财产的争端中。G / 2017 / pa。《耶帕拉法》以1989年第7号法为基础,该法经2006年第3号法和2009年关于宗教法院的第50号法第二次修正案修正和补充。Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki- laki perempuan dengan tujuan menbentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa。Perkawinan dapat putus karena kematian, Perkawinan putusan pengadilan。我是说,我爱你,我爱你,我爱你,我爱你,我爱你,我爱你,我爱你。好,好,好,好,好,好,好,好,好。Mengenai sengketa harta bersama ini bisa terjadi setelah persama atau parait prosada persama, persama persama, Mengenai sengketa harta bersama maka penyelesainya diajukan kemada Pengadilan Agama。Harta bersama diatur dalam Pasal 35 undang undang Nomor 1 Tahun 1974 tenang Perkawinan dan Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam。Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang pertimbangan Hakim dan penyelesaian perkara doi: 039 /Pdt.G/2017/PA。Jepr mengenai sengketa harta bersama akibat peraidi Pengadilan Agama Jepara。方法penpenelitian yang digunakan adalah;方法yuridis normaiaiden;方法penpenelitian定性;方法mongunakan分析;方法说明。中国科学技术大学学报(自然科学版):0938/Pdt.G/2017/PA。Jepr sedangkan在berupa wawancara dengan Hakim下的数据检索。Berdasarkan hasil penelitian dapat dispulkan bahwa: Hakim Pengadilan Agama Jepara dalam memutuskan perkara Nomor 0938/Pdt.G/2017/PA。Jepr adalah berdasarkan paal 35 ayat (1) dan paal 37 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan paal 97 Kompilasi Hukum Islam - masing-masing suami dan isteri mendapatkan separo dari harta bersama karena keduanya mempunyai and dil dalam perolehan harta bersama。Sedangkan penyelesaian perkara Nomor 0938/Pdt.G/2017/PA。Jepr dalam sengketa pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Jepara dalam putusan Nomor 0938/Pdt.G/2017/PA。Jepr adalah berdasarkan UndangUndang第7号,1989年,Tahun, yangtelah dirubah danditambah dengan Undang第3号,2006年,Tahun, danperubahan kedua dengan, Undang-Undang第50号,2009年,Tahun, tentangperadilan Agama。