PENGGUNAAN PASAL 351 AYAT (1) KUHP TERHADAP PERBUATAN PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DI KEPAHIANG, BENGKULU

Candra Aries Priyendi, Setiyono
{"title":"PENGGUNAAN PASAL 351 AYAT (1) KUHP TERHADAP PERBUATAN PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DI KEPAHIANG, BENGKULU","authors":"Candra Aries Priyendi, Setiyono","doi":"10.25105/refor.v5i3.16482","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peristiwa kriminalitas yang terjadi di Indonesia tidak ada hentinya yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan. Hukum menjaga kebutuhan hidup agar terwujud suatu keseimbangan psikis dan fisik. Di Pengadilan Negeri Kepahiang dengan Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN Kph terjadi persidangan mengenai suatu tindak pidana, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dalam proses persidangan tersebut, terdapat ketidakcermatan penerapan pasal yang diterapkan oleh penegak hukum. Maka permasalahannya adalah apakah penggunaan Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh terdakwa sudah sesuai atau tidak dan apakah penggunaan sanksi pidana yang diberikan oleh majelis hakim dalam Putusan No. 46/Pid.B/2022/PN Kph sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara hukum normatif, bersifat deskriptif analitis, sumber data yang digunakan adalah data sekunder, ada 3 macam, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Lalu kemudian pengolahan data yang digunakan adalah menggunakan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan dengan logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan Penggunaan Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh terdakwa Agustian tidak sesuai. Aparat penegak hukum harus lebih teliti lagi dalam hal untuk menjatuhkan hukuman terhadap seseorang agar tidak ada pihak yang dirugikan.","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16482","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Peristiwa kriminalitas yang terjadi di Indonesia tidak ada hentinya yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan. Hukum menjaga kebutuhan hidup agar terwujud suatu keseimbangan psikis dan fisik. Di Pengadilan Negeri Kepahiang dengan Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN Kph terjadi persidangan mengenai suatu tindak pidana, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dalam proses persidangan tersebut, terdapat ketidakcermatan penerapan pasal yang diterapkan oleh penegak hukum. Maka permasalahannya adalah apakah penggunaan Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh terdakwa sudah sesuai atau tidak dan apakah penggunaan sanksi pidana yang diberikan oleh majelis hakim dalam Putusan No. 46/Pid.B/2022/PN Kph sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara hukum normatif, bersifat deskriptif analitis, sumber data yang digunakan adalah data sekunder, ada 3 macam, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Lalu kemudian pengolahan data yang digunakan adalah menggunakan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan dengan logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan Penggunaan Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh terdakwa Agustian tidak sesuai. Aparat penegak hukum harus lebih teliti lagi dalam hal untuk menjatuhkan hukuman terhadap seseorang agar tidak ada pihak yang dirugikan.
印尼发生的犯罪事件是罪犯不断犯下的。法律使生活的需要在精神和身体上得到平衡。州法院裁定46号/Pid。B/2022/PN将对严重伤害的犯罪行为进行审判。在诉讼过程中,执法部门对适用章节的不确定性存在。因此,问题在于《刑法》第351条(1)对被告造成严重伤害的虐待行为的使用是否恰当,以及法官委员会在第46条/Pid条中是否允许使用刑事制裁。B/2022/PN已达到选举目的。为了解决这一问题,研究采用了规范性、分析性描述性、使用的数据来源为次要数据,涉及三种类型的原始法律材料、次要法律材料和第三种法律材料。然后处理所使用的数据是定性的使用和演绎逻辑的提取结论。一章描述了使用351(1节)的研究成果导致创伤的迫害行为的刑法由被告Agustian不合适。执法人员应该更加小心地惩罚某人,以免伤害任何人。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信