{"title":"DINAMIKA PENGATURAN KRITERIA PENGALIHFUNGSIAN LP2B SAMPAI DENGAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA","authors":"Anggita Mustika Dewi","doi":"10.24246/jrh.2022.v7.i1.p83-102","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pengaturan kriteria pengalihfungsian LP2B, sebelum dan setelah berlakunya UU CK, serta setelah adanya Putusan MK yang menyatakan UU CK inkonstitusional bersyarat. Artikel ini menunjukkan bahwa terdapat tiga fase dinamika pengaturan kriteria pengalihfungsian LP2B. Fase Pertama, yakni sebelum berlakunya UU CK, terdapat dua kriteria pengalihfungsian LP2B, yaitu bencana dan 18 bidang kegiatan kepentingan umum. Fase Kedua, yakni setelah berlakunya UU CK terdapat tiga kriteria pengalihfungsian LP2B, yaitu bencana dengan tiadanya perubahan substansi, perluasan kriteria pengalihfungsian LP2B menjadi 24 bidang kegiatan kepentingan umum, dan penambahan kriteria baru berupa PSN. Sedangkan pada Fase Ketiga, yakni setelah adanya Putusan MK yang menyatakan UU CK inkonstitusional bersyarat, kriteria pengalihfungsian LP2B sebagaimana diatur dalam UU CK ditangguhkan pemberlakuannya sampai dengan selesainya perbaikan UU CK.","PeriodicalId":202448,"journal":{"name":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v7.i1.p83-102","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pengaturan kriteria pengalihfungsian LP2B, sebelum dan setelah berlakunya UU CK, serta setelah adanya Putusan MK yang menyatakan UU CK inkonstitusional bersyarat. Artikel ini menunjukkan bahwa terdapat tiga fase dinamika pengaturan kriteria pengalihfungsian LP2B. Fase Pertama, yakni sebelum berlakunya UU CK, terdapat dua kriteria pengalihfungsian LP2B, yaitu bencana dan 18 bidang kegiatan kepentingan umum. Fase Kedua, yakni setelah berlakunya UU CK terdapat tiga kriteria pengalihfungsian LP2B, yaitu bencana dengan tiadanya perubahan substansi, perluasan kriteria pengalihfungsian LP2B menjadi 24 bidang kegiatan kepentingan umum, dan penambahan kriteria baru berupa PSN. Sedangkan pada Fase Ketiga, yakni setelah adanya Putusan MK yang menyatakan UU CK inkonstitusional bersyarat, kriteria pengalihfungsian LP2B sebagaimana diatur dalam UU CK ditangguhkan pemberlakuannya sampai dengan selesainya perbaikan UU CK.