{"title":"MENYELAMI INTERPRETASI DEMONSTRAN AKSI REFORMASI DIKORUPSI TERHADAP RUU KUHP","authors":"Ade Adhari","doi":"10.14710/jhp.9.1.16-24","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"RKUHP merupakan salah satu rancangan undang-undang yang ditolak pada saat aksi demonstrasi “Reformasi Dikoupsi”. Mereka yang menolak RKUHP tentu dilakukan atas dasar suatu alasan (reason). Tulisan ini berupaya menjawab pertanyaan alasan mendasar mengapa penolakan tersebut terjadi dan langkah apa yang dapat dipilih untuk mengatasi penolakan. Hasil kajian menunjukan, pertama, Alasan penolakan yang dikemukakan oleh masyarakat adalah karena RKUHP dipandang telah memasuki arena private¾hak asasi manusia. Kedua, untuk menjembatani masalah penolakan tersebut, maka perlu dilakukan dialog aktif mengenai RKUHP. masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan alasan mengapa mereka menolak.. Kemudian, pemerintah harus mampu menjelaskan HAM dan keragaman pandangan dalam melihatnya, antara lain adanya pandangan universal-absolute, pandangan universal-relatif, pandangan partikularistik-absolute dan pandangan partikularistik-relatif. Serta menjelaskan bahwa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Indonesia menganut partikularistik-relatif.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Progresif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jhp.9.1.16-24","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
RKUHP merupakan salah satu rancangan undang-undang yang ditolak pada saat aksi demonstrasi “Reformasi Dikoupsi”. Mereka yang menolak RKUHP tentu dilakukan atas dasar suatu alasan (reason). Tulisan ini berupaya menjawab pertanyaan alasan mendasar mengapa penolakan tersebut terjadi dan langkah apa yang dapat dipilih untuk mengatasi penolakan. Hasil kajian menunjukan, pertama, Alasan penolakan yang dikemukakan oleh masyarakat adalah karena RKUHP dipandang telah memasuki arena private¾hak asasi manusia. Kedua, untuk menjembatani masalah penolakan tersebut, maka perlu dilakukan dialog aktif mengenai RKUHP. masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan alasan mengapa mereka menolak.. Kemudian, pemerintah harus mampu menjelaskan HAM dan keragaman pandangan dalam melihatnya, antara lain adanya pandangan universal-absolute, pandangan universal-relatif, pandangan partikularistik-absolute dan pandangan partikularistik-relatif. Serta menjelaskan bahwa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Indonesia menganut partikularistik-relatif.