Analisis Yuridis Terhadap Saksi Korban Dibawah Umur Yang Disumpah Dalam Kasus Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus Putusan Nomor 1162/Pid.B/2021/PN.Bdg)
{"title":"Analisis Yuridis Terhadap Saksi Korban Dibawah Umur Yang Disumpah Dalam Kasus Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus Putusan Nomor 1162/Pid.B/2021/PN.Bdg)","authors":"Nada Samyra, Setiyono","doi":"10.25105/refor.v5i2.16011","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwasanya seorang anak dengan usianya belum mencapai 15 tahun tidak bisa memberikan keterangan sebagai saksi yang dibawa sumpah diambil sumpahnya sehingga belum bisa dijadikan alat bukti yang sah bagi Hakim di persidangan guna memeriksa, mengadili serta memutus suatu perkara pidana. Namun, di dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1162/Pid.B/2021/PN.Bdg terdapat adanya penggunaan keterangan saksi dari anak yang masih di bawah umur dan diterima sebagai alat bukti. Adapun permasalahan yang timbul dari putusan tersebut adalah Apakah keterangan dari anak yang masih dibawah umur dapat dikategorikan menjadi suatu alat bukti yang sah dan apakah pertimbangan Hakim yang menjadikan anak dibawah umur sebagai saksi korban yang memberikan keterangan di bawah sumpah bertentangan dengan KUHAP. Dalam penelitian hukum ini digunakan tipe penelitian hukum normatif melalui penggunaan data sekunder berbentuk Bahan hukum primer dan juga sekunder. Pengelolaan data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan deduktif. Adapun hasil penelitian ini yaitu adanya pelanggaran hukum pada keputusan tersebut yang mengakibatkan keterangan dari anak yang masih dibawah umur tersebut tidak mempunyai kekuatan untuk menjadi alat bukti yang sah. Oleh karena itu pertimbangan hukum yang diberikan oleh majelis hakim adalah kurang tepat karena sepatutnya Hakim tidak perlu menyumpah seorang anak dibawah umur dalam memberikan keterangan di muka persidangan.","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.16011","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pada ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwasanya seorang anak dengan usianya belum mencapai 15 tahun tidak bisa memberikan keterangan sebagai saksi yang dibawa sumpah diambil sumpahnya sehingga belum bisa dijadikan alat bukti yang sah bagi Hakim di persidangan guna memeriksa, mengadili serta memutus suatu perkara pidana. Namun, di dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1162/Pid.B/2021/PN.Bdg terdapat adanya penggunaan keterangan saksi dari anak yang masih di bawah umur dan diterima sebagai alat bukti. Adapun permasalahan yang timbul dari putusan tersebut adalah Apakah keterangan dari anak yang masih dibawah umur dapat dikategorikan menjadi suatu alat bukti yang sah dan apakah pertimbangan Hakim yang menjadikan anak dibawah umur sebagai saksi korban yang memberikan keterangan di bawah sumpah bertentangan dengan KUHAP. Dalam penelitian hukum ini digunakan tipe penelitian hukum normatif melalui penggunaan data sekunder berbentuk Bahan hukum primer dan juga sekunder. Pengelolaan data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan deduktif. Adapun hasil penelitian ini yaitu adanya pelanggaran hukum pada keputusan tersebut yang mengakibatkan keterangan dari anak yang masih dibawah umur tersebut tidak mempunyai kekuatan untuk menjadi alat bukti yang sah. Oleh karena itu pertimbangan hukum yang diberikan oleh majelis hakim adalah kurang tepat karena sepatutnya Hakim tidak perlu menyumpah seorang anak dibawah umur dalam memberikan keterangan di muka persidangan.