Analisis Yuridis Terhadap Saksi Korban Dibawah Umur Yang Disumpah Dalam Kasus Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus Putusan Nomor 1162/Pid.B/2021/PN.Bdg)

Nada Samyra, Setiyono
{"title":"Analisis Yuridis Terhadap Saksi Korban Dibawah Umur Yang Disumpah Dalam Kasus Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus Putusan Nomor 1162/Pid.B/2021/PN.Bdg)","authors":"Nada Samyra, Setiyono","doi":"10.25105/refor.v5i2.16011","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwasanya seorang anak dengan usianya belum mencapai 15 tahun tidak bisa memberikan keterangan sebagai saksi yang dibawa sumpah diambil sumpahnya sehingga belum bisa dijadikan alat bukti yang sah bagi Hakim di persidangan guna memeriksa, mengadili serta memutus suatu perkara pidana. Namun, di dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1162/Pid.B/2021/PN.Bdg terdapat adanya penggunaan keterangan saksi dari anak yang masih di bawah umur dan diterima sebagai alat bukti. Adapun permasalahan yang timbul dari putusan tersebut adalah Apakah keterangan dari anak yang masih dibawah umur dapat dikategorikan menjadi suatu alat bukti yang sah dan apakah pertimbangan Hakim yang menjadikan anak dibawah umur sebagai saksi korban yang memberikan keterangan di bawah sumpah bertentangan dengan KUHAP. Dalam penelitian hukum ini digunakan tipe penelitian hukum normatif melalui penggunaan data sekunder berbentuk Bahan hukum primer dan juga sekunder. Pengelolaan data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan deduktif. Adapun hasil penelitian ini yaitu adanya pelanggaran hukum pada keputusan tersebut yang mengakibatkan keterangan dari anak yang masih dibawah umur tersebut tidak mempunyai kekuatan untuk menjadi alat bukti yang sah. Oleh karena itu pertimbangan hukum yang diberikan oleh majelis hakim adalah kurang tepat karena sepatutnya Hakim tidak perlu menyumpah seorang anak dibawah umur dalam memberikan keterangan di muka persidangan.","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.16011","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pada ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwasanya seorang anak dengan usianya belum mencapai 15 tahun tidak bisa memberikan keterangan sebagai saksi yang dibawa sumpah diambil sumpahnya sehingga belum bisa dijadikan alat bukti yang sah bagi Hakim di persidangan guna memeriksa, mengadili serta memutus suatu perkara pidana. Namun, di dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1162/Pid.B/2021/PN.Bdg terdapat adanya penggunaan keterangan saksi dari anak yang masih di bawah umur dan diterima sebagai alat bukti. Adapun permasalahan yang timbul dari putusan tersebut adalah Apakah keterangan dari anak yang masih dibawah umur dapat dikategorikan menjadi suatu alat bukti yang sah dan apakah pertimbangan Hakim yang menjadikan anak dibawah umur sebagai saksi korban yang memberikan keterangan di bawah sumpah bertentangan dengan KUHAP. Dalam penelitian hukum ini digunakan tipe penelitian hukum normatif melalui penggunaan data sekunder berbentuk Bahan hukum primer dan juga sekunder. Pengelolaan data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan deduktif. Adapun hasil penelitian ini yaitu adanya pelanggaran hukum pada keputusan tersebut yang mengakibatkan keterangan dari anak yang masih dibawah umur tersebut tidak mempunyai kekuatan untuk menjadi alat bukti yang sah. Oleh karena itu pertimbangan hukum yang diberikan oleh majelis hakim adalah kurang tepat karena sepatutnya Hakim tidak perlu menyumpah seorang anak dibawah umur dalam memberikan keterangan di muka persidangan.
对刑事案中宣誓宣誓的未成年人证人的法律分析(B/2021/PN)
安排的条款,正如在《刑事法律节目(KUHAP)解释还有另外一个还没到15岁的孩子不能给拍摄带来的信息作为证人宣誓誓言,所以还不能成为对法官在法庭上合法的证明,以检查工具,刑事审判和切断的事物。然而,根据万隆初审判决1162/Pid.B/2021/PN。根据证人的证词,未成年人被视为证据。至于判决的问题是,未成年人的陈述是否可以归类为合法的证据,以及法官是否认为让未成年人作为宣誓证词的受害者的证词与我无关。在本法律研究中,使用规范法律研究类型,通过使用副数据形式的主要和次要法律材料。数据管理是定性的,结论是演绎的。此外,这项研究的结果是,这一决定存在轻微的不当行为,导致未成年人缺乏成为合法证据的权力。因此,陪审团的法律考虑是不适当的,因为法官不应该在审判前对未成年人进行口头陈述。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信