{"title":"Perkembangan dan Urgensi Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik di Indonesia","authors":"Riyadus Solikhin","doi":"10.56895/plr.v11i1.1235","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi pada era industri 5.0 mendorong terjadinya peningkatan kuantitas transaksi e-commerce hingga dapat dilakukan lintas batas negara. Dengan meningkatnya kuantitas transaksi e-commerce, potensi sengketa yang timbul antara pelaku usaha dan konsumen juga semakin meningkat. Untuk itu, Online Dispute Resolution (ODR) hadir sebagai sarana penyelesaian sengketa perdagangan elektronik. Di Indonesia, sebenarnya sudah ada kerangka regulasi yang memperbolehkan digunakannya ODR sebagai mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan elektronik, tetapi pengaturan tersebut belum bersifat spesifik. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis mengenai urgensi penerapan ODR dalam penyelesaian sengketa e-commerce di Indonesia, dilihat dari adanya peluang, tantangan dan manfaat dalam penerapannya. Tulisan ini mengimplementasikan metode yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan. Tulisan ini menemukan bahwa penerapan ODR menjadi sangat penting di Indonesia, karena terdapat peluang berupa basis pengaturan yang sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan ditemukan pula beberapa tantangan yang harus diatasi agar penerapan ODR tersebut dapat diwujudkan dan terlaksana secara efektif yaitu pada aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek teknologi dan aspek keamanan. Selain itu, tulisan ini juga menemukan beberapa manfaat penerapan ODR yaitu penghematan waktu dan biaya, kenyamanan dan flexibilitas bagi para pihak yang bersengketa.","PeriodicalId":315263,"journal":{"name":"Padjadjaran Law Review","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Padjadjaran Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56895/plr.v11i1.1235","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perkembangan teknologi pada era industri 5.0 mendorong terjadinya peningkatan kuantitas transaksi e-commerce hingga dapat dilakukan lintas batas negara. Dengan meningkatnya kuantitas transaksi e-commerce, potensi sengketa yang timbul antara pelaku usaha dan konsumen juga semakin meningkat. Untuk itu, Online Dispute Resolution (ODR) hadir sebagai sarana penyelesaian sengketa perdagangan elektronik. Di Indonesia, sebenarnya sudah ada kerangka regulasi yang memperbolehkan digunakannya ODR sebagai mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan elektronik, tetapi pengaturan tersebut belum bersifat spesifik. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis mengenai urgensi penerapan ODR dalam penyelesaian sengketa e-commerce di Indonesia, dilihat dari adanya peluang, tantangan dan manfaat dalam penerapannya. Tulisan ini mengimplementasikan metode yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan. Tulisan ini menemukan bahwa penerapan ODR menjadi sangat penting di Indonesia, karena terdapat peluang berupa basis pengaturan yang sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan ditemukan pula beberapa tantangan yang harus diatasi agar penerapan ODR tersebut dapat diwujudkan dan terlaksana secara efektif yaitu pada aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek teknologi dan aspek keamanan. Selain itu, tulisan ini juga menemukan beberapa manfaat penerapan ODR yaitu penghematan waktu dan biaya, kenyamanan dan flexibilitas bagi para pihak yang bersengketa.