{"title":"MENCIPTAKAN PERLINDUNGAN HUKUM YANG EFEKTIF BAGI HAK CIPTA KARYA SASTRA FILM NASIONAL : UTOPIS ATAU LOGIS?","authors":"Ayuta Puspa Citra Zuama","doi":"10.20961/hpe.v8i2.49760","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThe development of technology entering the era of the Internet of things does not only bring good news to human civilization, but also brings new modes and media for copyright infringers in national film literary works. Currently, film piracy media have started using a platform social media based on a private messaging service provider application called Telegram. Storywriters, Screenwriters, directors, producers, and film actors and actresses are disadvantaged by irresponsible public behavior in the form of piracy activities in the sense of making copies and distributing films in violation of applicable legal provisions. The legal provision in question is Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, hereinafter referred to as UUHC. This regulation is the main legal umbrella for protecting the copyright of literary works including films in Indonesia. The Government’s efforts to create legal protection for the copyright of national film literary works are continuously being developed to keep abreast of the modes and media used by copyright infringers. This article aims to find out how the current positive law regulates the aspects of copyright protection, especially for film literary works, then whether effective legal protection has been created for national film literary works in the country, and how the influence and relationship to community behavior is related to violations. copyright, especially film copyright. The research method used by the author in writing this article uses a type of normative research, namely by conducting a study of all formal legal regulations (laws and regulations below) that are relevant in relation to the topic of discussion, and using literatures that contain theoretical concepts for conduct an analysis of the subject matter of the research. AbstrakPerkembangan teknologi memasuki era Internet of things rupanya tidak hanya membawa berita baik bagi peradaban manusia, melainkan membawa pula modus dan media baru bagi para pelaku pelanggar hak cipta pada karya sastra film nasional. Media pembajakan film saat ini sudah mulai menggunakan platform media sosial berbasis aplikasi penyedia layanan perpesanan pribadi bernama Telegram. Para penulis cerita, penulis naskah/skenario, sutradara, produser, hingga para aktor dan aktris pemain film menjadi pihak yang dirugikan dengan adanya perilaku masyarakat yang tidak bertanggungjawab berupa kegiatan pembajakan dalam artian melakukan penggandaan, dan penyebaran film dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang selanjutnya akan disebut UUHC. Peraturan ini merupakan payung hukum utama bagi perlindungan terhadap hak cipta karya-karya sastra termasuk film di Indonesia. Upaya Pemerintah dalam menciptakan perlindungan hukum bagi hak cipta karya sastra film nasional terus dikembangkan guna mengikuti perkembangan modus serta media yang digunakan para pelaku pelanggar hak cipta. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum positif saat ini mengatur mengenai aspek perlindungan hak cipta khususnya bagi karya sastra film, kemudian apakah sudah tercipta perlindungan hukum yang efektif bagi karya sastra film nasional di tanah air, serta bagaimana pengaruh dan hubungannya terhadap perilaku masyarakat kaitannya dengan pelanggaran hak cipta khususnya hak cipta film. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam menulis artikel ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu dengan melakukan kajian terhadap seluruh peraturan hukum bersifat formil (Undang-Undang, dan peraturan dibawahnya) yang relevan kaitannya terhadap topik bahasan, serta menggunakan literatur-literatur yang berisi konsep teoritis untuk melakukan analisa terhadap pokok permasalahan penelitian.","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"124 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49760","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
AbstractThe development of technology entering the era of the Internet of things does not only bring good news to human civilization, but also brings new modes and media for copyright infringers in national film literary works. Currently, film piracy media have started using a platform social media based on a private messaging service provider application called Telegram. Storywriters, Screenwriters, directors, producers, and film actors and actresses are disadvantaged by irresponsible public behavior in the form of piracy activities in the sense of making copies and distributing films in violation of applicable legal provisions. The legal provision in question is Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, hereinafter referred to as UUHC. This regulation is the main legal umbrella for protecting the copyright of literary works including films in Indonesia. The Government’s efforts to create legal protection for the copyright of national film literary works are continuously being developed to keep abreast of the modes and media used by copyright infringers. This article aims to find out how the current positive law regulates the aspects of copyright protection, especially for film literary works, then whether effective legal protection has been created for national film literary works in the country, and how the influence and relationship to community behavior is related to violations. copyright, especially film copyright. The research method used by the author in writing this article uses a type of normative research, namely by conducting a study of all formal legal regulations (laws and regulations below) that are relevant in relation to the topic of discussion, and using literatures that contain theoretical concepts for conduct an analysis of the subject matter of the research. AbstrakPerkembangan teknologi memasuki era Internet of things rupanya tidak hanya membawa berita baik bagi peradaban manusia, melainkan membawa pula modus dan media baru bagi para pelaku pelanggar hak cipta pada karya sastra film nasional. Media pembajakan film saat ini sudah mulai menggunakan platform media sosial berbasis aplikasi penyedia layanan perpesanan pribadi bernama Telegram. Para penulis cerita, penulis naskah/skenario, sutradara, produser, hingga para aktor dan aktris pemain film menjadi pihak yang dirugikan dengan adanya perilaku masyarakat yang tidak bertanggungjawab berupa kegiatan pembajakan dalam artian melakukan penggandaan, dan penyebaran film dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang selanjutnya akan disebut UUHC. Peraturan ini merupakan payung hukum utama bagi perlindungan terhadap hak cipta karya-karya sastra termasuk film di Indonesia. Upaya Pemerintah dalam menciptakan perlindungan hukum bagi hak cipta karya sastra film nasional terus dikembangkan guna mengikuti perkembangan modus serta media yang digunakan para pelaku pelanggar hak cipta. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum positif saat ini mengatur mengenai aspek perlindungan hak cipta khususnya bagi karya sastra film, kemudian apakah sudah tercipta perlindungan hukum yang efektif bagi karya sastra film nasional di tanah air, serta bagaimana pengaruh dan hubungannya terhadap perilaku masyarakat kaitannya dengan pelanggaran hak cipta khususnya hak cipta film. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam menulis artikel ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu dengan melakukan kajian terhadap seluruh peraturan hukum bersifat formil (Undang-Undang, dan peraturan dibawahnya) yang relevan kaitannya terhadap topik bahasan, serta menggunakan literatur-literatur yang berisi konsep teoritis untuk melakukan analisa terhadap pokok permasalahan penelitian.
摘要技术发展进入物联网时代,不仅给人类文明带来了福音,也为民族电影文学作品的侵权人带来了新的模式和媒介。目前,电影盗版媒体已经开始使用基于私人消息服务提供商应用程序Telegram的社交媒体平台。故事作者、编剧、导演、制片人和电影演员都因不负责任的公众行为而处于不利地位,这些行为表现为盗版活动,即违反适用的法律规定进行复制和发行电影。所涉及的法律条款是2014年关于版权的第28号法律,以下简称uhc。该条例是保护印尼包括电影在内的文学作品版权的主要法律保护伞。政府不断努力为国家电影文学作品的版权提供法律保护,以了解侵犯版权者使用的模式和媒介。本文旨在了解现行成文法在版权保护方面,特别是对电影文学作品的版权保护方面是如何规范的,进而了解国内是否对民族电影文学作品进行了有效的法律保护,以及对社区行为的影响和关系与侵权行为之间的关系。版权,尤指电影版权作者在撰写本文时使用的研究方法使用了一种规范研究,即通过对与讨论主题相关的所有正式法律法规(下文中的法律和法规)进行研究,并使用包含理论概念的文献对研究的主题进行分析。【摘要】perkembangan technology memasuki时代物联网rupanya tidak hanya membawa berita baiki peradaban manusia, melainkan membawa pula modus和media baru bagi para pelaku pelanggar hak cipta pada karya sastra film national。媒体pembakakan电影saat ini sudah mulai menggunakan平台媒体社交基础应用程序penyedia layanan perpesanan pribadi bernaman Telegram。Para penyebaran cerita, penulis naskah/skenario, sutradara,制片人,hinga Para aktor dan aktris pemain film menjadi pihak yang dirugikan dengan adanya peraku masyarakat yang tidak bertanggunjawab berupa kegiatan pembajaan dalam工匠melakukan penggandaan, dan penyebaran film dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku。Ketentuan hukum yang dimaksud adalah undang undang Nomor 28 Tahun 2014 tentenk Hak Cipta yang selanjutnya akan disuhc。Peraturan ini merupakan payung hukum utama bagi perlindungan terhadap hak cipta karya-karya sastra termasuk film di Indonesia。【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】【译文】Artikel ini bertujuan为她mengetahui bagaimana hukum伴唱键盘种子ini mengatur mengenai aspek perlindungan在野阵营cipta khususnya bagi karya要电影,kemudian apakah sudah tercipta perlindungan hukum杨efektif bagi karya影片要传达di共有的空气,舒达bagaimana pengaruh丹hubungannya terhadap perilaku步伐kaitannya dengan pelanggaran在野阵营cipta khususnya在野阵营cipta电影。Metode penelitian yang digunakan penulis dalam menulis artikel ini menggunakan jenis penelitian normatif, yitu dengan melakan kajian terhadap seluruh peraturan hukum berhadap topik bahasan, serta menggunakan literature - literature yang berisi konsep teoritis untuk melakakan analisa terhadap pokok permasalahan penelitian。