Preference of Non-litigation Procedures through Alternative Dispute Resolution in the Settlement of Sharia Economic Disputes

Amran Suadi
{"title":"Preference of Non-litigation Procedures through Alternative Dispute Resolution in the Settlement of Sharia Economic Disputes","authors":"Amran Suadi","doi":"10.58829/lp.5.2.2018.1-12","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Besides the settlement of cases through litigation in courts, there is another institution of non-litigation settlements through Alternative Dispute Resolution (ADR). From the normative side, it is clear that alternative dispute resolution is given a wide space to solve disputes between citizens and citizens and the state, especially regarding sharia economic disputes. Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Case Resolution regulates dispute resolution outside the Court through Consultation, Negotiation, Mediation, Conciliation, and Expert Assessment. Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution can be said to be the most real and more specific manifestation of the state’s efforts to apply and socialize the institution of peace in sharia business disputes. This law also states that the state gives freedom to the public to resolve their sharia business disputes outside the court, either through consultation, mediation, negotiation, conciliation, or expert judgment. The law is intended to regulate dispute resolution in sharia business disputes outside the court forum by providing the possibility and right for the disputing parties to resolve disputes or differences of opinion between the parties in a forum that is more in line with the parties’ intentions. This forum is expected to accommodate the interests of the disputing parties, especially in terms of sharia economic disputes.\nAbstrak\nCara penyelesaian konflik (perselisihan) antar individu dalam masyarakat selama ini, cenderung lebih banyak dilakukan melalui jalur konvensional yaitu penyelesaian perkara melalui litigasi (pengadilan). Sehingga banyak orang ingin mencari cara lain atau lembaga lain dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui alternatif penyelesaian sengketa. Saat ini penyelesaian sengketa atau konflik sudah mulai bergeser ke penyelesaian non litigasi yang dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Perkara mengatur penyelesaian sengketa di luar Pengadilan. yaitu melalui Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Expert Assessment. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat dikatakan sebagai wujud paling nyata dan lebih spesifik dari upaya Negara menerapkan dan mensosialisasikan pranata perdamaian dalam sengketa bisnis. Undang-undang ini juga menyatakan bahwa Negara memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menyelesaikan sengketa bisnisnya di luar pengadilan, baik melalui konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi, maupun penilaian ahli. Undang-undang dimaksudkan untuk mengatur penyelesaian sengketa di luar forum pengadilan dengan memberikan kemungkinan dan hak bagi para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan sengketa atau perbedaan pendapat antara para pihak dalam suatu forum yang lebih sesuai dengan keinginan para pihak. Sebuah forum diharapkan dapat mengakomodir kepentingan para pihak yang bersengketa.\nKata kunci: Peradilan Agama, Sengketa Ekonomi Syariah, Non-litigasi, Alternative Dispute Resolution","PeriodicalId":181611,"journal":{"name":"Lex Publica","volume":"56 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-07-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Publica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58829/lp.5.2.2018.1-12","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Besides the settlement of cases through litigation in courts, there is another institution of non-litigation settlements through Alternative Dispute Resolution (ADR). From the normative side, it is clear that alternative dispute resolution is given a wide space to solve disputes between citizens and citizens and the state, especially regarding sharia economic disputes. Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Case Resolution regulates dispute resolution outside the Court through Consultation, Negotiation, Mediation, Conciliation, and Expert Assessment. Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution can be said to be the most real and more specific manifestation of the state’s efforts to apply and socialize the institution of peace in sharia business disputes. This law also states that the state gives freedom to the public to resolve their sharia business disputes outside the court, either through consultation, mediation, negotiation, conciliation, or expert judgment. The law is intended to regulate dispute resolution in sharia business disputes outside the court forum by providing the possibility and right for the disputing parties to resolve disputes or differences of opinion between the parties in a forum that is more in line with the parties’ intentions. This forum is expected to accommodate the interests of the disputing parties, especially in terms of sharia economic disputes. Abstrak Cara penyelesaian konflik (perselisihan) antar individu dalam masyarakat selama ini, cenderung lebih banyak dilakukan melalui jalur konvensional yaitu penyelesaian perkara melalui litigasi (pengadilan). Sehingga banyak orang ingin mencari cara lain atau lembaga lain dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui alternatif penyelesaian sengketa. Saat ini penyelesaian sengketa atau konflik sudah mulai bergeser ke penyelesaian non litigasi yang dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Perkara mengatur penyelesaian sengketa di luar Pengadilan. yaitu melalui Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Expert Assessment. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat dikatakan sebagai wujud paling nyata dan lebih spesifik dari upaya Negara menerapkan dan mensosialisasikan pranata perdamaian dalam sengketa bisnis. Undang-undang ini juga menyatakan bahwa Negara memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menyelesaikan sengketa bisnisnya di luar pengadilan, baik melalui konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi, maupun penilaian ahli. Undang-undang dimaksudkan untuk mengatur penyelesaian sengketa di luar forum pengadilan dengan memberikan kemungkinan dan hak bagi para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan sengketa atau perbedaan pendapat antara para pihak dalam suatu forum yang lebih sesuai dengan keinginan para pihak. Sebuah forum diharapkan dapat mengakomodir kepentingan para pihak yang bersengketa. Kata kunci: Peradilan Agama, Sengketa Ekonomi Syariah, Non-litigasi, Alternative Dispute Resolution
非诉讼程序在解决伊斯兰经济纠纷中的替代性争端解决中的优先选择
除了通过法庭诉讼解决案件外,还有一种非诉讼解决机制,即替代性争议解决机制(ADR)。从规范的角度来看,很明显,替代性纠纷解决被赋予了广泛的空间来解决公民之间以及公民与国家之间的纠纷,特别是在伊斯兰经济纠纷方面。1999年关于仲裁和替代性案件解决的第30号法律规定通过协商、谈判、调解、和解和专家评估在法院之外解决争议。1999年关于仲裁和替代性争议解决的第30号法可以说是国家在伊斯兰商业纠纷中应用和平制度并使其社会化的努力的最真实和更具体的体现。该法还规定,国家给予公众在法院之外通过协商、调解、谈判、调解或专家判决解决其伊斯兰教商业纠纷的自由。该法律旨在规范在法院法庭之外解决伊斯兰商业纠纷的争议,为争议各方提供在更符合各方意图的法庭解决争议或各方意见分歧的可能性和权利。预计该论坛将照顾争端各方的利益,特别是在伊斯兰经济争端方面。AbstrakCara penyelesaian konflik (perselisihan)安塔尔最dalam步伐selama ini, cenderung lebih banyak dilakukan melalui jalur konvensional yaitu penyelesaian perkara melalui litigasi (pengadilan)。兴嘉榕树在孟山都的树冠,树冠,树冠,树冠,树冠,树冠,树冠,树冠,树冠。在法律上,法律适用于民事诉讼,法律适用于非诉讼,法律适用于替代性争议解决机制(ADR)。Undang-Undang第30号,1999年,Tahun, tenang仲裁,danalternatif Penyelesaian Perkara mengatur Penyelesaian sengketa di luar Pengadilan。yitu melalui Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan专家评估。Undang-Undang第30号,1999年,Tahun, tenang仲裁,dan alternatiatif penyelesan Sengketa dapat dikatakan sebagai wujud, paling nyata danlebih, spfik dari upaya Negara, menerapkan, mensosialisiskan pranata perdamaian dalam Sengketa bisnis。Undang-undang ini juga menyatakan bahwa Negara memberikkan kebebasan kepada masyarakat untuk menyelesaikan sengketa bisnisnya di luar pengadilan, baik melalui konsultasi,媒体,谈判,konsiliasi, maupun penilaian ahli。Undang-undang dimaksudkan untuk mengatur penyelesesaian sengkean论坛成员pengadilan dhakhakbagi parpihak yang berselisih unungkinan danhakhakbaki sengkean apbebea perbeda和pendapara parpihak dalam suatu论坛yang lebih seshian dengan keinginan parpihak。新加坡论坛diharapkan dapat mengakomodir kepenting和para pihak yang bersengketa。Kata kunci: Peradilan Agama, Sengketa Ekonomi ysariah,非诉讼,替代性争端解决
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信