{"title":"Pemanfaatan Teknologi Pemilu Di Tengah Era Post Truth: Antara Efisiensi dan Kepercayaan","authors":"Mahpudin Mahpudin","doi":"10.22146/polgov.v1i2.55886","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Teknologi pemilu merupakan sebuah keniscayaan di era digital. Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi telah mendorong banyak negara memanfaatkan teknologi untuk membantu penyelenggara pemilu melaksanakan demokrasi elektoral. Indonesia termasuk negara yang menggunakan teknologi dalam pemilu. Namun dalam pelaksanaannya, teknologi pemilu tidak serta merta menghasilkan efisensi dan efektifitas. Misalnya, penggunaan aplikasi SITUNG (Sistem Penghitungan Suara) untuk proses rekapitulasi suara berbasis online justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat menyangkut kepercayaan publik yang dipicu oleh adanya kesalahan teknis penyelenggara pemilu. Hal ini diperparah dengan hadirnya isu negatif dan kabar bohong selama pemilu sebagai konsekuensi dari era post truth. Artikel ini membahas penggunaan teknologi pemilu dalam proses tahapan rekapitulasi suara melalui SITUNG pada pemilu 2019 yang menghadirkan perdebatan antara efisensi dan kepercayaan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan SITUNG dalam proses rekapitulasi suara menjadi kontroversial sebab adanya kesalahan teknis yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam prises input data ke SITUNG memicu keraguan dan kecurigaan publik. Momentum ini dimanfaatkan oleh calon kandidat dan elit politik yang kalah dalam pemilu untuk memobilisasi massa agar tercipta public distrust yang pada akhirnya berujung pada upaya untuk mendelegitimasi hasil pemilu. Hal tersebut semakin diperkeruh di tengah era post truth yang ditandai dengan hadirnya isu negatif dan berita palsu menggunakan media sosial.","PeriodicalId":228269,"journal":{"name":"Jurnal PolGov","volume":"62 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal PolGov","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22146/polgov.v1i2.55886","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Teknologi pemilu merupakan sebuah keniscayaan di era digital. Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi telah mendorong banyak negara memanfaatkan teknologi untuk membantu penyelenggara pemilu melaksanakan demokrasi elektoral. Indonesia termasuk negara yang menggunakan teknologi dalam pemilu. Namun dalam pelaksanaannya, teknologi pemilu tidak serta merta menghasilkan efisensi dan efektifitas. Misalnya, penggunaan aplikasi SITUNG (Sistem Penghitungan Suara) untuk proses rekapitulasi suara berbasis online justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat menyangkut kepercayaan publik yang dipicu oleh adanya kesalahan teknis penyelenggara pemilu. Hal ini diperparah dengan hadirnya isu negatif dan kabar bohong selama pemilu sebagai konsekuensi dari era post truth. Artikel ini membahas penggunaan teknologi pemilu dalam proses tahapan rekapitulasi suara melalui SITUNG pada pemilu 2019 yang menghadirkan perdebatan antara efisensi dan kepercayaan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan SITUNG dalam proses rekapitulasi suara menjadi kontroversial sebab adanya kesalahan teknis yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam prises input data ke SITUNG memicu keraguan dan kecurigaan publik. Momentum ini dimanfaatkan oleh calon kandidat dan elit politik yang kalah dalam pemilu untuk memobilisasi massa agar tercipta public distrust yang pada akhirnya berujung pada upaya untuk mendelegitimasi hasil pemilu. Hal tersebut semakin diperkeruh di tengah era post truth yang ditandai dengan hadirnya isu negatif dan berita palsu menggunakan media sosial.