{"title":"Perwalian Anak Akibat Meninggal Kedua Orang Tuanya (Studi Kasus Gala Sky Anak Pasangan Artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah)","authors":"R. Hartati, Syafrida Syafrida, Reni Suryani","doi":"10.32493/palrev.v4i2.17755","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum sendiri, untuk itu harus diwakili oleh orang tuanya apabila sianak berada dibawah kekuasaan. Namun jika kedua orang tuanya dari sianak meninggal dunia, seperti pada kasus anak Gala Sky yang merupakan anak pasangan artis almh Venessa Angel dan Febri Ardiansyah meninggal akibat kecelakaan di tol Jombang tanggal 4 Nopember 2021 yang disebabkan kelalaian sopir. Anak Gala Sky kehilangan hak asuh dari kedua orang tuanya. Untuk mengurus kepentingannya harus diangkat wali yang akan mengurus kepentingan pribadi dan harta bendanya. Terjadi perseteruan dari kedua orang tua almh Vanessa Angel dan alm Febri Ardiansyah yang sama- sama berjuang untuk menjadi hak asuh dan perwalian dari Gala Sky. Permasalahan bagaimana ketentuan hukum mengatur perwalian anak akibat meninggal kedua orang tuanya, siapa yang paling berhak menjadi hak asuh dan perwalian dari anak Gala Sky dan bagaimana tugas dan kewenangan dari wali. Metode penelitian yang digunakan dalam menulis atikel ini mengunakan data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Kesimpulan, ketentuan hukum mengatur perwalian anak masih bersifat pluralisme hukum aneka ragam hukum yang mengaturnya yaitu Undang Undang Nomor Tahun 1974 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Hukum Adat dan Hukum Islam. Penunjukan perwalian anak dapat dilakukan salah satu dari dari orangtua yang melakukan kekuasaan oarng tua, surat wasiat, putusan pengadilan dan penunjukan secara lisan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. ","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pamulang Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17755","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum sendiri, untuk itu harus diwakili oleh orang tuanya apabila sianak berada dibawah kekuasaan. Namun jika kedua orang tuanya dari sianak meninggal dunia, seperti pada kasus anak Gala Sky yang merupakan anak pasangan artis almh Venessa Angel dan Febri Ardiansyah meninggal akibat kecelakaan di tol Jombang tanggal 4 Nopember 2021 yang disebabkan kelalaian sopir. Anak Gala Sky kehilangan hak asuh dari kedua orang tuanya. Untuk mengurus kepentingannya harus diangkat wali yang akan mengurus kepentingan pribadi dan harta bendanya. Terjadi perseteruan dari kedua orang tua almh Vanessa Angel dan alm Febri Ardiansyah yang sama- sama berjuang untuk menjadi hak asuh dan perwalian dari Gala Sky. Permasalahan bagaimana ketentuan hukum mengatur perwalian anak akibat meninggal kedua orang tuanya, siapa yang paling berhak menjadi hak asuh dan perwalian dari anak Gala Sky dan bagaimana tugas dan kewenangan dari wali. Metode penelitian yang digunakan dalam menulis atikel ini mengunakan data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Kesimpulan, ketentuan hukum mengatur perwalian anak masih bersifat pluralisme hukum aneka ragam hukum yang mengaturnya yaitu Undang Undang Nomor Tahun 1974 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Hukum Adat dan Hukum Islam. Penunjukan perwalian anak dapat dilakukan salah satu dari dari orangtua yang melakukan kekuasaan oarng tua, surat wasiat, putusan pengadilan dan penunjukan secara lisan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.