Wills of ‘Wajibah’ and Renewal Thoughts of Islamic Inheritance Law in Indonesia

I. .
{"title":"Wills of ‘Wajibah’ and Renewal Thoughts of Islamic Inheritance Law in Indonesia","authors":"I. .","doi":"10.30631/innovatio.v21i2.141","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The Will of ‘Wajibah’ has been implemented in several Muslim countries, it is still debated. According to the majority of fiqh scholars, the obligation of will for a Muslim who is close to his death has been abolished by inheritance law. In addition, they argue that a will is ‘ikhtiyâriyah’ or an act of ‘ikhtiyâriyah’, the act depends on a person’s will, and it is not enforced by force (ijbariyah). This study tries to answer the controversy with the sub-problems of the actual concept of the mandatory will, the legal basis used by Islamic juries in determining the law, and how its reforms. This research is qualitative with a literature study and the sources used to include some ‘fiqh’ books and law books. To analyze the data, the author used content analysis methods, through inductive, deductive, and comparative thinking methods. The results of this study indicate that the mandatory will is new ‘ijtihad’ in the treasury of ‘ijtihad’. This concept was born from the reinterpretation of the will and inheritance verses by relating them to the context of today's social life with considerations of benefit or ‘mashlahah mursalah’. \nAbstrak: Wasiat wajibah meskipun telah berlaku di beberapa negara Muslim, masih mengundang perdebatan, antara lain disebabkan karena menurut pendapat mayoritas atau jumhur ulama fiqh kewajiban berwasiat bagi seorang Muslim yang telah mendekati masa kematiannya itu telah  dihapuskan oleh hukum waris. Di samping itu, mereka juga berpendapat bahwa wasiat adalah perbuatan yang bersifat ikhtiyâriyah, yakni ada tidaknya wasiat tersebut tergantung kepada kehendak seseorang, tidak berlaku secara paksa (ijbâriyah). Penelitian ini, mencoba menjawab kontroversi sebagaimana dikemukakan di atas dengan sub masalah bagaimana sebenarnya konsep wasiat wajibah tersebut, apa landasan hukum yang digunakan oleh para juris Islam dalam menetapkan hukumnya dan bagaimana pembaruan yang terjadi di dalamnya. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan studi kepustakaan yang menjadikan sejumlah kitab fiqh dan kitab undang-undang sebagai sumbernya. Analisis dilakukan dengan metode konten analisis, melalui metode berpikir induktif, deduktif dan komparatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa wasiat wajibah sejatinya merupakan ijtihad baru dalam khasanah ijtihad. Konsep ini lahir dari penafsiran ulang terhadap ayat-ayat wasiat dan ayat-ayat waris dengan mengaitkannya dengan konteks kehidupan sosial masyarakat sekarang dengan pertimbangan kemashlahatan atau mashlahah mursalah. \nKata-kata kunci: pembaruan, ijtihad, hukum islam, wasiat wajibah","PeriodicalId":134492,"journal":{"name":"INNOVATIO: Journal for Religious Innovation Studies","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"INNOVATIO: Journal for Religious Innovation Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30631/innovatio.v21i2.141","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

The Will of ‘Wajibah’ has been implemented in several Muslim countries, it is still debated. According to the majority of fiqh scholars, the obligation of will for a Muslim who is close to his death has been abolished by inheritance law. In addition, they argue that a will is ‘ikhtiyâriyah’ or an act of ‘ikhtiyâriyah’, the act depends on a person’s will, and it is not enforced by force (ijbariyah). This study tries to answer the controversy with the sub-problems of the actual concept of the mandatory will, the legal basis used by Islamic juries in determining the law, and how its reforms. This research is qualitative with a literature study and the sources used to include some ‘fiqh’ books and law books. To analyze the data, the author used content analysis methods, through inductive, deductive, and comparative thinking methods. The results of this study indicate that the mandatory will is new ‘ijtihad’ in the treasury of ‘ijtihad’. This concept was born from the reinterpretation of the will and inheritance verses by relating them to the context of today's social life with considerations of benefit or ‘mashlahah mursalah’. Abstrak: Wasiat wajibah meskipun telah berlaku di beberapa negara Muslim, masih mengundang perdebatan, antara lain disebabkan karena menurut pendapat mayoritas atau jumhur ulama fiqh kewajiban berwasiat bagi seorang Muslim yang telah mendekati masa kematiannya itu telah  dihapuskan oleh hukum waris. Di samping itu, mereka juga berpendapat bahwa wasiat adalah perbuatan yang bersifat ikhtiyâriyah, yakni ada tidaknya wasiat tersebut tergantung kepada kehendak seseorang, tidak berlaku secara paksa (ijbâriyah). Penelitian ini, mencoba menjawab kontroversi sebagaimana dikemukakan di atas dengan sub masalah bagaimana sebenarnya konsep wasiat wajibah tersebut, apa landasan hukum yang digunakan oleh para juris Islam dalam menetapkan hukumnya dan bagaimana pembaruan yang terjadi di dalamnya. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan studi kepustakaan yang menjadikan sejumlah kitab fiqh dan kitab undang-undang sebagai sumbernya. Analisis dilakukan dengan metode konten analisis, melalui metode berpikir induktif, deduktif dan komparatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa wasiat wajibah sejatinya merupakan ijtihad baru dalam khasanah ijtihad. Konsep ini lahir dari penafsiran ulang terhadap ayat-ayat wasiat dan ayat-ayat waris dengan mengaitkannya dengan konteks kehidupan sosial masyarakat sekarang dengan pertimbangan kemashlahatan atau mashlahah mursalah. Kata-kata kunci: pembaruan, ijtihad, hukum islam, wasiat wajibah
“瓦吉巴”遗嘱与印尼伊斯兰继承法的更新思想
瓦吉巴的意志已经在几个穆斯林国家实施,但仍有争议。根据大多数伊斯兰教学者的说法,穆斯林在临近死亡时的遗嘱义务已经被继承法废除了。此外,他们认为意志是“ikhtiy riyah”或“ikhtiy riyah”的行为,该行为取决于一个人的意志,而不是通过武力强制执行(ijbariyah)。本研究试图从强制意志的实际概念、伊斯兰陪审团在决定法律时所使用的法律依据及其如何改革等子问题来回答这一争议。本研究是定性的文献研究和使用的来源包括一些“伊斯兰教”书籍和法律书籍。在分析数据时,笔者采用了内容分析法,通过归纳、演绎和比较的思维方法。研究结果表明,强制性遗嘱是“伊智提哈德”宝库中的新“伊智提哈德”。这一概念源于对遗嘱和继承经文的重新解释,通过将它们与当今社会生活的背景联系起来,考虑到利益或“mashlahah mursalah”。摘要:Wasiat wajibah meskipun telah berlaku di beberapa negara Muslim, masih mengundang perdebatan, antara lain disebabkan karena menuritas atau jumhurr ulama fifih kewajiban berwasiat bagi seorang Muslim yang telah mendekati masa kematiannya it telah dihapuskan oleh hukum waris。Di samping itu, mereka juga berpendapat bahwa wasiat adalah perbuatan yang bersifat ikhtiy riyah, yakni ada tidakya wasiat tersebut tergantung kepada kehendak seseorang, tidak berlaku secara paksa (ijb riyah)。Penelitian ini, mencoba menjawa kontroversi sebagaimana dikemukakan di atatan, dengan submasalah bagaimana sebenarya konseapya, wjibah teramnya, apaplandasan hukum yang digunakan oleh, parjuris Islam dalam menetapkan hukumnya dan bagaimana pbakuan yang terjadi di dalamnya。Jenis penelitian ini adalah alititalian study kepusstakaan yang menjadikan sejumlah kitab fiqh dan kitab undang-undang sebagai sumberya。分析方法:双抗法、双抗法、双抗法、双抗法、双抗法。哈西达里penelitian ini menunjukkan bahwa wasiat wajibah sejatinya merupakan ijtihad baru dalam khasanah ijtihad。Konsep ini lahir dari penafsiran ulang terhadap ayat-ayat wasiat danayat -ayat waris dengan mengaitkannya dengan konteks kehidupan social masyarakat sekarang dengan pertimbangan kemashlahatan atau mashlahah mursalah。Kata-kata kunci: pembaruan, ijtihad, hukum islam, wasiat wajibah
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信