{"title":"Konsep Kedaulatan Dalam Islam Pandangan M. Natsir dan Jimly Ash Shiddiie","authors":"R. Rachmawati, M. D. Setiawan","doi":"10.21111/jicl.v1i2.3873","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kedaulatan yang berlaku di berbagai pemerintahan negara terus mengalami perkembangan secara signifikan seiring berjalannya isu-isu yang ada tidak ubahnya apa yang terjadi di dalam pemerintahan Indonesia. Semuanya tercermin di dalam UUD 1945, konsep Kedaulatan secara tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat (2) yang menyatakan : “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat . Setelah amandemen berubah menjadi: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, yang mana dalam sejarah Pemerintahan Indonesia untuk pertama kalinya menjalankan dan melaksanakan kedaulatan dengan pemilu serentak 2019. Tanda lain selang dua tahun setelah Rasulullah Hijrah ia mengumumkan peraturan dan hubungan antar kelompok masyarakat yang hidup di Madinah, pengumuman ini dikenal dengan Piagam Madinah, Piagam ini adalah bentuk upaya Rasulullah dalam mengenalkan kedaulatan yang terbuka, bebas (bidang agama, politik, ekonomi) yang bertanggung jawab secara sosial tanpa harus mengesampingkan Syariat agama Islam.","PeriodicalId":108315,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Law","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v1i2.3873","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kedaulatan yang berlaku di berbagai pemerintahan negara terus mengalami perkembangan secara signifikan seiring berjalannya isu-isu yang ada tidak ubahnya apa yang terjadi di dalam pemerintahan Indonesia. Semuanya tercermin di dalam UUD 1945, konsep Kedaulatan secara tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat (2) yang menyatakan : “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat . Setelah amandemen berubah menjadi: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, yang mana dalam sejarah Pemerintahan Indonesia untuk pertama kalinya menjalankan dan melaksanakan kedaulatan dengan pemilu serentak 2019. Tanda lain selang dua tahun setelah Rasulullah Hijrah ia mengumumkan peraturan dan hubungan antar kelompok masyarakat yang hidup di Madinah, pengumuman ini dikenal dengan Piagam Madinah, Piagam ini adalah bentuk upaya Rasulullah dalam mengenalkan kedaulatan yang terbuka, bebas (bidang agama, politik, ekonomi) yang bertanggung jawab secara sosial tanpa harus mengesampingkan Syariat agama Islam.