{"title":"Analisis Hukum Islam terhadap penentuan zakat fitrah","authors":"Abdul Muiz, Ia Hidarya","doi":"10.59757/sharia.v1i1.1","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib di tunaikan bagi setiap umat Islam. Kewajiban melaksanakan zakat fitrah juga disebutkan dalam al-Quran dan hadits Rasulullah saw. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena yang ada di masyarakat berkaitan dengan perbedaan pendapat dikalangan ulama fiqih, Indonesia yang mayoritas mengikuti madzhab Syafi’i mengenai zakat fitrah yang dikeluarkan dengan harganya atau uang. Rumusan rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana perbedaan empat madzhab fiqih tentang pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai telaah terhadap kitab al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Alzuhaili. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, yaitu meneliti pendapat empat madzhah fiqih ahlussunnah wal jamaah yang dikenal yakni Maliki, Syafi’i, Hanafi dan Hambali serta membandingkan dari beberapa pendapat tersebut. Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini kemudian diolah secara sistematis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. karena melihat penelitian ini akan menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tentang bagaimana pendapat empat madzhab fiqih tentang pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai, sehingga menemukan kebenaran yang dianalisa berdasarkan pendapat empat imam Madzhab. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbedaan pendapat empat madzhab fiqih tentang penentuan zakat fitrah dengan uang tunai, serta mengetahui sebab adanya perbedaan pendapat dalam menentukan hukum membayar zakat fitrah dengan uang tunai. Hasil penelitian sekripsi ini, diperoleh suatu kesimpulan bahwa membayaran zakat fitrah menggunakan uang diperbolehkan dalam madzhab Hanafi, sedangkan dalam madzhab yang tiga, yakni, Maliki, Syafi’i, dan Hambali tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang tunai.","PeriodicalId":294111,"journal":{"name":"Sharia: Jurnal Kajian Islam","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sharia: Jurnal Kajian Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59757/sharia.v1i1.1","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib di tunaikan bagi setiap umat Islam. Kewajiban melaksanakan zakat fitrah juga disebutkan dalam al-Quran dan hadits Rasulullah saw. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena yang ada di masyarakat berkaitan dengan perbedaan pendapat dikalangan ulama fiqih, Indonesia yang mayoritas mengikuti madzhab Syafi’i mengenai zakat fitrah yang dikeluarkan dengan harganya atau uang. Rumusan rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana perbedaan empat madzhab fiqih tentang pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai telaah terhadap kitab al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Alzuhaili. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, yaitu meneliti pendapat empat madzhah fiqih ahlussunnah wal jamaah yang dikenal yakni Maliki, Syafi’i, Hanafi dan Hambali serta membandingkan dari beberapa pendapat tersebut. Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini kemudian diolah secara sistematis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. karena melihat penelitian ini akan menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tentang bagaimana pendapat empat madzhab fiqih tentang pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai, sehingga menemukan kebenaran yang dianalisa berdasarkan pendapat empat imam Madzhab. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbedaan pendapat empat madzhab fiqih tentang penentuan zakat fitrah dengan uang tunai, serta mengetahui sebab adanya perbedaan pendapat dalam menentukan hukum membayar zakat fitrah dengan uang tunai. Hasil penelitian sekripsi ini, diperoleh suatu kesimpulan bahwa membayaran zakat fitrah menggunakan uang diperbolehkan dalam madzhab Hanafi, sedangkan dalam madzhab yang tiga, yakni, Maliki, Syafi’i, dan Hambali tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang tunai.