Analisis Hukum Islam terhadap penentuan zakat fitrah

Abdul Muiz, Ia Hidarya
{"title":"Analisis Hukum Islam terhadap penentuan zakat fitrah","authors":"Abdul Muiz, Ia Hidarya","doi":"10.59757/sharia.v1i1.1","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib di tunaikan bagi setiap umat Islam. Kewajiban melaksanakan zakat fitrah juga disebutkan dalam al-Quran dan hadits Rasulullah saw. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena yang ada di masyarakat berkaitan dengan perbedaan pendapat dikalangan ulama fiqih, Indonesia yang mayoritas mengikuti madzhab Syafi’i mengenai zakat fitrah yang dikeluarkan dengan harganya atau uang. Rumusan rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana perbedaan empat madzhab fiqih tentang pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai telaah terhadap kitab al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Alzuhaili. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, yaitu meneliti pendapat empat madzhah fiqih ahlussunnah wal jamaah yang dikenal yakni Maliki, Syafi’i, Hanafi dan Hambali serta membandingkan dari beberapa pendapat tersebut. Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini kemudian diolah secara sistematis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. karena melihat penelitian ini akan menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tentang bagaimana pendapat empat madzhab fiqih tentang pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai, sehingga menemukan kebenaran yang dianalisa berdasarkan pendapat empat imam Madzhab. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbedaan pendapat empat madzhab fiqih tentang penentuan zakat fitrah dengan uang tunai, serta mengetahui sebab adanya perbedaan pendapat dalam menentukan hukum membayar zakat fitrah dengan uang tunai. Hasil penelitian sekripsi ini, diperoleh suatu kesimpulan bahwa membayaran zakat fitrah menggunakan uang diperbolehkan dalam madzhab Hanafi, sedangkan dalam madzhab yang tiga, yakni, Maliki, Syafi’i, dan Hambali tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang tunai.","PeriodicalId":294111,"journal":{"name":"Sharia: Jurnal Kajian Islam","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sharia: Jurnal Kajian Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59757/sharia.v1i1.1","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib di tunaikan bagi setiap umat Islam. Kewajiban melaksanakan zakat fitrah juga disebutkan dalam al-Quran dan hadits Rasulullah saw. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena yang ada di masyarakat berkaitan dengan perbedaan pendapat dikalangan ulama fiqih, Indonesia yang mayoritas mengikuti madzhab Syafi’i mengenai zakat fitrah yang dikeluarkan dengan harganya atau uang. Rumusan rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana perbedaan empat madzhab fiqih tentang pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai telaah terhadap kitab al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Alzuhaili. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, yaitu meneliti pendapat empat madzhah fiqih ahlussunnah wal jamaah yang dikenal yakni Maliki, Syafi’i, Hanafi dan Hambali serta membandingkan dari beberapa pendapat tersebut. Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini kemudian diolah secara sistematis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. karena melihat penelitian ini akan menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tentang bagaimana pendapat empat madzhab fiqih tentang pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai, sehingga menemukan kebenaran yang dianalisa berdasarkan pendapat empat imam Madzhab. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbedaan pendapat empat madzhab fiqih tentang penentuan zakat fitrah dengan uang tunai, serta mengetahui sebab adanya perbedaan pendapat dalam menentukan hukum membayar zakat fitrah dengan uang tunai. Hasil penelitian sekripsi ini, diperoleh suatu kesimpulan bahwa membayaran zakat fitrah menggunakan uang diperbolehkan dalam madzhab Hanafi, sedangkan dalam madzhab yang tiga, yakni, Maliki, Syafi’i, dan Hambali tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang tunai.
对扎卡特·菲拉的判决的伊斯兰法律分析
扎卡特·菲拉是每个穆斯林都必须服从的伊斯兰教协会之一。《古兰经》和先知圣训中也提到了扎卡特·菲特拉的职责。这项研究的前提是,社会上存在一种与穆斯林不同的现象有关的现象。这项研究的问题公式是如何将扎卡特·菲特拉(zakat fiqrah)的现金与扎卡特·菲特拉(al-Fiqh al该研究采用了质质的研究方法,研究了已知的marki、shafi、Hanafi和balali四种观点,并比较了其中一些观点。从研究中获得的数据将通过描述性定性方法系统地处理。因为看到这项研究将产生数据的描述性单词如何意见四个madzhab fiqih关于zakat fitrah用现金付款,所以找到真理的分析是基于四个madzhab祭司的意见。至于研究的目的是找出如何分歧四madzhab fiqih关于zakat fitrah测定由于现金,以及知道因为分歧在决定法律zakat fitrah用现金支付。这项加密研究得出的结论是,在哈纳菲的madzhab中可以使用金钱支付zakat fitrah,而在madzhab中,即Maliki、shafi和汉巴利不允许用现金支付zakat fitrah。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信