{"title":"OBLIGATION TO ATTEND WITNESS IN RELIGIOUS COURTS AND ITS RELEVANCE TO IBNU HAZM'S VIEWS","authors":"Joshua Suherman, Muhammad Hafis","doi":"10.33474/jas.v4i2.18909","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Divorce is a way out provided by Islamic law and its position as an emergency exit in family problems that cannot be resolved, so that if the marriage continues and is forced it will cause damages, both with respect to rights and obligations. Therefore, it can be said that in essence, the existence of the shari'atan divorce is a consummation of the marriage order. This is because if a marriage is no longer good in it, then divorce is the solution. The problem in some communities is why the implementation (pledge) of divorce must be before the panel of judges at the Religious Court and before the pronouncement of divorce must be heard by witnesses, in this case the opinion of Ibn Hazm who said that the presence of witnesses in the process of imposing divorce is an obligation. this is a difference with the results of ijma' among jumhur fuqaha', therefore in this study the authors analyze how if the opinion of Ibnu Hazm and this jumhur is related to its relevance to the divorce process in the Religious Courts, more precisely in the Pekanbaru Religious Court. This type of research is field research supported by library data, to fully and in-depth describe the author uses a juridical and philosophical approach. In conclusion, that there is relevance between the regulations that are carried out in court by presenting witnesses and Ibnu Hazm's opinion.\nKeywords: Witnesses in Divorce, Ibn Hazm, Religious Courts.\nKEWAJIBAN MENGHADIRKAN SAKSI DALAM TALAK DI PENGADILAN AGAMA\nDAN RELEVANSINYA DENGAN PANDANGAN IBNU HAZM\nAbstrak\nTalak merupakan jalan keluar yang disediakan oleh syari’at Islam dan posisinya sebagai pintu darurat dalam permasalahan keluarga yang tidak bisa dicarikan solusinya, sehingga apabila pernikahan terus dilanjutkan dan dipaksakan akan menimbulkan kerusakan-kerusakan, baik itu yang berkenaan dengan hak maupun kewajiban. Oleh karena itu dapat dikatakan pada hakikatnya dengan adanya pensyari’atan talak merupakan penyempurnaan bagi tatanan pernikahan. Hal itu dikarenakan apabila sebuah pernikahan tidak lagi ada kebaikan di dalamnya, maka dengan cara berpisah (talak) adalah solusinya. Yang menjadi permasalahan di sebagian masyarakat adalah kenapa pelaksaan (ikrar) talak harus dihadapan majelis hakim Pengadilan Agama dan sebelum pengucapan talak harus didengarkan kesaksian saksi-saksi, dalam hal ini pendapat Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa kehadiran saksi di dalam proses penjatuhan talak adalah sebuah kewajiban, hal ini terdapat perbedaan dengan hasil ijma’ dalam kalangan jumhur fuqaha’, oleh karena itu dalam penelitian ini penulis menganalisa bagaimana apabila pendapat Ibnu Hazm dan jumhur ini dikaitkan dengan relevansinya dengan proses perceraian di Pengadilan Agama, lebih tepatnya di Pengadilan Agama Pekanbaru. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang didukung dengan data perpustakaan, untuk menggambarkan secara utuh dan mendalam penulis menggunakan pendekatan yuridis dan pilosofis. Kesimpulannya, bahwa terdapat relevansi antara regulasi yang dijalankan dalam persidangan dengan menghadirkan saksi dengan pendapat Ibnu Hazm tersebut.\nKata Kunci: Saksi Dalam Talak, Ibnu Hazm, Pengadilan Agama.","PeriodicalId":135914,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33474/jas.v4i2.18909","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Divorce is a way out provided by Islamic law and its position as an emergency exit in family problems that cannot be resolved, so that if the marriage continues and is forced it will cause damages, both with respect to rights and obligations. Therefore, it can be said that in essence, the existence of the shari'atan divorce is a consummation of the marriage order. This is because if a marriage is no longer good in it, then divorce is the solution. The problem in some communities is why the implementation (pledge) of divorce must be before the panel of judges at the Religious Court and before the pronouncement of divorce must be heard by witnesses, in this case the opinion of Ibn Hazm who said that the presence of witnesses in the process of imposing divorce is an obligation. this is a difference with the results of ijma' among jumhur fuqaha', therefore in this study the authors analyze how if the opinion of Ibnu Hazm and this jumhur is related to its relevance to the divorce process in the Religious Courts, more precisely in the Pekanbaru Religious Court. This type of research is field research supported by library data, to fully and in-depth describe the author uses a juridical and philosophical approach. In conclusion, that there is relevance between the regulations that are carried out in court by presenting witnesses and Ibnu Hazm's opinion.
Keywords: Witnesses in Divorce, Ibn Hazm, Religious Courts.
KEWAJIBAN MENGHADIRKAN SAKSI DALAM TALAK DI PENGADILAN AGAMA
DAN RELEVANSINYA DENGAN PANDANGAN IBNU HAZM
Abstrak
Talak merupakan jalan keluar yang disediakan oleh syari’at Islam dan posisinya sebagai pintu darurat dalam permasalahan keluarga yang tidak bisa dicarikan solusinya, sehingga apabila pernikahan terus dilanjutkan dan dipaksakan akan menimbulkan kerusakan-kerusakan, baik itu yang berkenaan dengan hak maupun kewajiban. Oleh karena itu dapat dikatakan pada hakikatnya dengan adanya pensyari’atan talak merupakan penyempurnaan bagi tatanan pernikahan. Hal itu dikarenakan apabila sebuah pernikahan tidak lagi ada kebaikan di dalamnya, maka dengan cara berpisah (talak) adalah solusinya. Yang menjadi permasalahan di sebagian masyarakat adalah kenapa pelaksaan (ikrar) talak harus dihadapan majelis hakim Pengadilan Agama dan sebelum pengucapan talak harus didengarkan kesaksian saksi-saksi, dalam hal ini pendapat Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa kehadiran saksi di dalam proses penjatuhan talak adalah sebuah kewajiban, hal ini terdapat perbedaan dengan hasil ijma’ dalam kalangan jumhur fuqaha’, oleh karena itu dalam penelitian ini penulis menganalisa bagaimana apabila pendapat Ibnu Hazm dan jumhur ini dikaitkan dengan relevansinya dengan proses perceraian di Pengadilan Agama, lebih tepatnya di Pengadilan Agama Pekanbaru. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang didukung dengan data perpustakaan, untuk menggambarkan secara utuh dan mendalam penulis menggunakan pendekatan yuridis dan pilosofis. Kesimpulannya, bahwa terdapat relevansi antara regulasi yang dijalankan dalam persidangan dengan menghadirkan saksi dengan pendapat Ibnu Hazm tersebut.
Kata Kunci: Saksi Dalam Talak, Ibnu Hazm, Pengadilan Agama.
离婚是伊斯兰法律规定的一种出路,是无法解决的家庭问题的紧急出路,因此,如果婚姻继续下去并被迫结婚,就会在权利和义务方面造成损害。因此,可以说,从本质上讲,伊斯兰教法离婚的存在是对婚姻秩序的一种完善。这是因为如果一段婚姻不再美满,那么离婚就是解决办法。有些社区的问题是,为什么离婚的执行(保证)必须在宗教法庭的法官小组面前进行,在宣布离婚之前必须由证人听取,在这种情况下,Ibn Hazm的意见是,在强制离婚的过程中,证人在场是一项义务。这与ijma' among jumhur fuqaha'的结果不同,因此,在本研究中,作者分析了Ibnu Hazm和该jumhur的意见如何与宗教法院(更准确地说,是在北坎巴鲁宗教法院)的离婚程序相关。这种类型的研究是由图书馆数据支持的实地研究,为了充分和深入地描述作者使用了法学和哲学的方法。最后,在法庭上提出证人所执行的条例与Ibnu Hazm的意见之间存在相关性。关键词:离婚证人,伊本·哈兹姆,宗教法庭。KEWAJIBAN MENGHADIRKAN SAKSI DALAM TALAK DI PENGADILAN AGAMADAN RELEVANSINYA DENGAN PANDANGAN IBNU hazn摘要:TALAK merupakan jalan kelujan oleh syari 'at Islam danposisinya sebagai pintu dalurat DALAM permasalahan keluarga yang tidak bisa dicarikan solusinya, sehinga apabila pernikahan terus dilanjutkan dandipaksakan akan menimbulkan kerusakan kerusakan, baik itu yang berkenaan DENGAN hak mapun KEWAJIBAN。我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是。halitu dikarenakan apabila sebuah pernikahan tidak lagi ada kebaikan di dalamnya, maka dengan cara berpisah (talak) adalah solusinya。Yang menjadi permasalahan di sebagian masyarakat adalah kenapa pelaksaan (ikrar) talak harus dihadapan majelis hakim Pengadilan Agama dan sebelum pengucapan talak harus didengarkan kesaksian saksi-saksi, dalam hal ini pendapat Ibnu Hazm Yang mengatakan bahwa kehadiran saksi di dalam propropenjatuhan talak adalah sebuah kewajiban, halini terdapat perbedaan和dengan hasil ijma ' dalam kalangan jumhur fuqaha ',我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是。Jenis Penelitian ini adalah Penelitian lapangan yang didukung dengan数据perpustakaan, untuk menggambarkan secara utuh dan mendalam penulis menggunakan pendekatan yuridis dan pilosofis。这句话的意思是:“我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是我的意思。”Kata Kunci: Saksi Dalam Talak, Ibnu Hazm, Pengadilan Agama。