Sah Tidaknya Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik Berdasarkan Teori Hukum Positif Yang Berlaku

Sonny Gondo Hudaya
{"title":"Sah Tidaknya Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik Berdasarkan Teori Hukum Positif Yang Berlaku","authors":"Sonny Gondo Hudaya","doi":"10.53515/qodiri.2022.19.3.566-578","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berkembangnya teknologi modern yang dikenal dengan cyber notary maka menghendaki seluruh jabatan terutama dalam hal ini jabatan notaris untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Notaris dengan cara berbasis teknologi. Sehingga suka tidak suka globalisasi yang mendatangkan peluang, tantangan, kebaikan dan juga keburukan merupakan tantangan yang harus dihadapi Notaris. Dengan berkembang pesatnya kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi diperlukan sumber daya manusia yang harus dipersiapkan dengan baik dan matang agar peluang di era globaliasai dapat diraih dengan baik oleh Notaris, karena dalam suatu perbuatan hukum antara pihak-pihak terkait sangat diperlukan adanya peran dari Notaris sebagai pihak ketiga yang dipercayakan selayaknya Notaris yang merupakan Pejabat Umum. Dengan begitu Pembuatan akta secara elektronik belum memperoleh landasan hukum yang kuat sehingga belum memberikan jaminan kepastian hukum serta teori hukum hans kelsen yang mengajarkan teori hukum tangga dimana sistem hukum harus tunduk pada hirarki. Kepastian hukum dapat tercapai, jika tidak terdapat ketentuan yang saling bertentangan antara Undang-Undang yang satu dengan yang lainnya. Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris  mewajibkan seorang notaris untuk membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi. Sedangkan di dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik yang memberikan batasan dengan mengecualikan akta notaril tidak temasuk dalam kategori informasi/dokumen elektronik. Dalam substansi hukum yang ada saat ini belum mampu memfasilitasi berbagai kepentingan masyarakat. Karena substansi hukum tersebut belum mengakomodir kepentingan masyarakat, aturan hukum yang ada tidak mampu beradaptasi dengan hal-hal baru yang terjadi di masyarakat, sehingga berdampak tidak adanya jaminan kepastian hukum. \nKata Kunci: Akta Notaris, Hukum Positif, Sistem Elektronik.","PeriodicalId":303472,"journal":{"name":"Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan","volume":"90 9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53515/qodiri.2022.19.3.566-578","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Berkembangnya teknologi modern yang dikenal dengan cyber notary maka menghendaki seluruh jabatan terutama dalam hal ini jabatan notaris untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Notaris dengan cara berbasis teknologi. Sehingga suka tidak suka globalisasi yang mendatangkan peluang, tantangan, kebaikan dan juga keburukan merupakan tantangan yang harus dihadapi Notaris. Dengan berkembang pesatnya kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi diperlukan sumber daya manusia yang harus dipersiapkan dengan baik dan matang agar peluang di era globaliasai dapat diraih dengan baik oleh Notaris, karena dalam suatu perbuatan hukum antara pihak-pihak terkait sangat diperlukan adanya peran dari Notaris sebagai pihak ketiga yang dipercayakan selayaknya Notaris yang merupakan Pejabat Umum. Dengan begitu Pembuatan akta secara elektronik belum memperoleh landasan hukum yang kuat sehingga belum memberikan jaminan kepastian hukum serta teori hukum hans kelsen yang mengajarkan teori hukum tangga dimana sistem hukum harus tunduk pada hirarki. Kepastian hukum dapat tercapai, jika tidak terdapat ketentuan yang saling bertentangan antara Undang-Undang yang satu dengan yang lainnya. Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris  mewajibkan seorang notaris untuk membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi. Sedangkan di dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik yang memberikan batasan dengan mengecualikan akta notaril tidak temasuk dalam kategori informasi/dokumen elektronik. Dalam substansi hukum yang ada saat ini belum mampu memfasilitasi berbagai kepentingan masyarakat. Karena substansi hukum tersebut belum mengakomodir kepentingan masyarakat, aturan hukum yang ada tidak mampu beradaptasi dengan hal-hal baru yang terjadi di masyarakat, sehingga berdampak tidak adanya jaminan kepastian hukum. Kata Kunci: Akta Notaris, Hukum Positif, Sistem Elektronik.
基于公认的正法律理论,任何电子公证契约的合法性都是合法的
随着现代技术的发展,被称为“网络notary”(cyber notary)的发展,其目的是让整个政府,特别是在这方面,一个公证部门,以技术为基础,履行其职责和权威。因此,带来机遇、挑战、好与坏的全球化是公证人必须面对的挑战。电信和信息技术的快速进步发展必要的人力资源必须精心准备和成熟的公证人globaliasai时代很好地实现的机会,因为在一个法律行为相关各方之间不可或缺的角色作为应有客观的第三方委托公证人公证的是总干事。因此,电子契约的制定并没有获得强大的法律基础,也没有提供法律确定性和法律理论的汉斯·凯森(hans kelsen)的保证,他教授了法律体系屈从于等级制度的阶梯理论。如果没有相互冲突的法律条款,可以实现法律的确定性。在《公证人办公室法》第16节(1)中,公证人必须在至少2(2)证人在场的情况下,在面对面前宣读契约。然而,在第5条第4款中,电子交易信息法案提供了限制在信息/电子文件类别中不包括notaril契约的限制。在现有的法律实体中,还不能促进社会利益。由于这种法律实体不能满足社会的利益,现有的法治无法适应社会中发生的新事物,从而产生法律确定性的不确定性。关键词:公证、正法、电子系统。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信