PERAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH YOGYAKARTA DALAM MENJALANKAN FUNGSI SEBAGAI REGULATOR DAN PENGAWASAN PENYIARAN TELEVISI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Abi Hamdalah Sorimuda Harahap, S. Sunarno
{"title":"PERAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH YOGYAKARTA DALAM MENJALANKAN FUNGSI SEBAGAI REGULATOR DAN PENGAWASAN PENYIARAN TELEVISI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA","authors":"Abi Hamdalah Sorimuda Harahap, S. Sunarno","doi":"10.18196/MLS.1103","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan media massa terutama pertelevisian ini tentu ada yang menimbulkan dampak negatif terhadap sosial budaya masyarakat maka pemerintah mengatur tentang penyiaran dalam bagian kedua penyelenggaraan penyiaran Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, dan ayat (2) point c yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. KPI/KPID mengatur segala aspek penyiaran di Indonesia.Siaran di televisi kerap kali menayangkan berita-berita yang mengandung unsur pornografis, kekerasan, hedonisme, dan sebagainya yang ditampilkan di layar kaca. Dalam penyelenggaraan pengawasan penyiaran KPID DIY melakukan pemantauan langsung yang dilakukan oleh tenaga ahli lembaga penyiaran selain itu KPID DIY sendiri mempunyai alat record untuk memantau seluruh aktifitas penyiaran baik itu televisi maupun radio di wilayah Yogyakarta selama 24 jam, yang apabila terdapat suatu pelanggaran KPID dapat melihat pelanggaran itu dengan sangat mudah melalui alat tersebut. Penjatuhan Sanksi dari KPID DIY yaitu Program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Standar Program Siaran dijatuhkan sanksi administratif oleh KPID. Kewenangan KPI/KPID DIY sebagai lembaga negara independen tidak tercermin dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, dimana peran KPI dalam merumuskan Peraturan Pemerintah tentang penyiaran dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu secara kelembagaan KPID DIY masih berada di bawah Dishubkominfo. Anggaran KPID DIY juga masih kecil sehingga berpengaruh juga pada kurangnya fasilitas pengawasan yang dimilikinya.","PeriodicalId":272345,"journal":{"name":"Media of Law and Sharia","volume":"49 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Media of Law and Sharia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/MLS.1103","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Perkembangan media massa terutama pertelevisian ini tentu ada yang menimbulkan dampak negatif terhadap sosial budaya masyarakat maka pemerintah mengatur tentang penyiaran dalam bagian kedua penyelenggaraan penyiaran Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, dan ayat (2) point c yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. KPI/KPID mengatur segala aspek penyiaran di Indonesia.Siaran di televisi kerap kali menayangkan berita-berita yang mengandung unsur pornografis, kekerasan, hedonisme, dan sebagainya yang ditampilkan di layar kaca. Dalam penyelenggaraan pengawasan penyiaran KPID DIY melakukan pemantauan langsung yang dilakukan oleh tenaga ahli lembaga penyiaran selain itu KPID DIY sendiri mempunyai alat record untuk memantau seluruh aktifitas penyiaran baik itu televisi maupun radio di wilayah Yogyakarta selama 24 jam, yang apabila terdapat suatu pelanggaran KPID dapat melihat pelanggaran itu dengan sangat mudah melalui alat tersebut. Penjatuhan Sanksi dari KPID DIY yaitu Program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Standar Program Siaran dijatuhkan sanksi administratif oleh KPID. Kewenangan KPI/KPID DIY sebagai lembaga negara independen tidak tercermin dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, dimana peran KPI dalam merumuskan Peraturan Pemerintah tentang penyiaran dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu secara kelembagaan KPID DIY masih berada di bawah Dishubkominfo. Anggaran KPID DIY juga masih kecil sehingga berpengaruh juga pada kurangnya fasilitas pengawasan yang dimilikinya.
印尼日惹地区广播委员会在担任日惹特别地区电视广播监管和监督方面的作用
当然这个媒体尤其是电视发展有负面影响的社会文化,那么政府安排的第二部分中关于广播的广播安排章8节(1)2002年第32号法律关于KPI就是作为社会实体参与广播功能有很多抱负以及代表社会利益会受到广播,第2节(2)c点是监督广播行为准则和广播程序的执行。KPI/KPID控制着印尼的广播方面。电视上经常播放色情、暴力、享乐主义等节目。KPID广播监控安排中所做的DIY做直接监测广播协会专家此外KPID DIY自己有记录工具来监测整个无论是电视还是广播电台的日惹地区24小时,如果有违反KPID可以透过器件违规开得很容易。KPID DIY的制裁是一个广播程序,该程序在法律上和令人满意地违反了KPID程序的标准。KPI/KPID DIY作为一个独立国家机构的权力没有体现在2002年的广播法案中,KPI在制定政府关于广播的规定中的作用被宪法法院驳回。除此之外,KPID DIY还在药房。KPID DIY的预算也很小,这也影响到它所缺乏的监控设施。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信