{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI BERDASARKAN UU TPKS","authors":"Udin Saripudin, Suci Nurlaeli, Fenny Fatriany","doi":"10.15575/vh.v4i2.26980","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract This research was conducted to identify various factors that cause a lecturer to commit sexual violence and to find out the criminal responsibility of perpetrators of sexual violence who are lecturers based on statutory regulations. For this reason, this research was conducted using a normative juridical method that refers to Law Number 12 of 2022 (TPKS Law) which is the new legal basis for criminal responsibility for sexual violence and is supported by various relevant literature studies. The results and discussion obtained are the main factors causing lecturers to commit sexual violence, namely the existence of power relations and gender relations between themselves and the victims, the majority of whom are students. Apart from that, the absence of a university policy to deal with sexual violence is another factor. In the TPKS Law, lecturers who become perpetrators of sexual violence are subject to criminal sanctions plus 1/3 of the principal sentence and are required to make restitution against victims for certain forms of sexual violence. However, in order to be able to impose criminal sanctions against him, the panel of judges must first consider the reasons for forgiveness, justification reasons and whether his actions were intentional or negligent, which in turn will affect his ability to be criminally responsible or not and also affect the severity of the sentence that will be imposed on him. In conclusion, the TPKS Law is progress for the development of sexual violence criminal law, so it is hoped that its implementation will be truly effective in providing justice, especially for victims.AbstrakPenelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai faktor penyebab seorang dosen melakukan kekerasan seksual serta untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan seksual yang merupakan seorang dosen berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) yang menjadi dasar hukum baru bagi pertanggungjawaban pidana kekerasan seksual serta didukung dari berbagai studi literatur yang relevan. Hasil dan pembahasan yang didapat yakni faktor penyebab utama dosen melakukan kekerasan seksual yakni adanya relasi kuasa dan relasi gender antara dirinya dengan sang korban yang mayoritas merupakan mahasiswa. Selain daripada itu, tiadanya kebijakan perguruan tinggi untuk menangani kekerasan seksual menjadi faktor lainnya. Dalam UU TPKS, dosen yang menjadi pelaku kekerasan seksual dikenakan sanksi pidana dengan ditambah 1/3 dari pidana pokok serta diwajibkan untuk melakukan restitusi terhadap korban untuk bentuk kekerasan seksual tertentu. Namun untuk dapat menjatuhkan sanksi pidana terhadapnya, majelis hakim harus terlebih dahulu mempertimbangkan alasan pemaaf, alasan pembenar serta perbuatannya itu merupakan kesengajaan atau kelalaian, yang nantinya akan mempengaruhi kemampuan dirinya untuk bertanggungjawab secara pidana atau tidak serta berpengaruh juga pada berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepadanya. Kesimpulannya, UU TPKS menjadi suatu kemajuan bagi perkembangan hukum pidana kekerasan seksual, sehingga diharapkan implementasinya dapat benar-benar efektif memberikan keadilan khususnya bagi korban.","PeriodicalId":180916,"journal":{"name":"VARIA HUKUM","volume":"279 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"VARIA HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15575/vh.v4i2.26980","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract This research was conducted to identify various factors that cause a lecturer to commit sexual violence and to find out the criminal responsibility of perpetrators of sexual violence who are lecturers based on statutory regulations. For this reason, this research was conducted using a normative juridical method that refers to Law Number 12 of 2022 (TPKS Law) which is the new legal basis for criminal responsibility for sexual violence and is supported by various relevant literature studies. The results and discussion obtained are the main factors causing lecturers to commit sexual violence, namely the existence of power relations and gender relations between themselves and the victims, the majority of whom are students. Apart from that, the absence of a university policy to deal with sexual violence is another factor. In the TPKS Law, lecturers who become perpetrators of sexual violence are subject to criminal sanctions plus 1/3 of the principal sentence and are required to make restitution against victims for certain forms of sexual violence. However, in order to be able to impose criminal sanctions against him, the panel of judges must first consider the reasons for forgiveness, justification reasons and whether his actions were intentional or negligent, which in turn will affect his ability to be criminally responsible or not and also affect the severity of the sentence that will be imposed on him. In conclusion, the TPKS Law is progress for the development of sexual violence criminal law, so it is hoped that its implementation will be truly effective in providing justice, especially for victims.AbstrakPenelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai faktor penyebab seorang dosen melakukan kekerasan seksual serta untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan seksual yang merupakan seorang dosen berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) yang menjadi dasar hukum baru bagi pertanggungjawaban pidana kekerasan seksual serta didukung dari berbagai studi literatur yang relevan. Hasil dan pembahasan yang didapat yakni faktor penyebab utama dosen melakukan kekerasan seksual yakni adanya relasi kuasa dan relasi gender antara dirinya dengan sang korban yang mayoritas merupakan mahasiswa. Selain daripada itu, tiadanya kebijakan perguruan tinggi untuk menangani kekerasan seksual menjadi faktor lainnya. Dalam UU TPKS, dosen yang menjadi pelaku kekerasan seksual dikenakan sanksi pidana dengan ditambah 1/3 dari pidana pokok serta diwajibkan untuk melakukan restitusi terhadap korban untuk bentuk kekerasan seksual tertentu. Namun untuk dapat menjatuhkan sanksi pidana terhadapnya, majelis hakim harus terlebih dahulu mempertimbangkan alasan pemaaf, alasan pembenar serta perbuatannya itu merupakan kesengajaan atau kelalaian, yang nantinya akan mempengaruhi kemampuan dirinya untuk bertanggungjawab secara pidana atau tidak serta berpengaruh juga pada berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepadanya. Kesimpulannya, UU TPKS menjadi suatu kemajuan bagi perkembangan hukum pidana kekerasan seksual, sehingga diharapkan implementasinya dapat benar-benar efektif memberikan keadilan khususnya bagi korban.
摘要本研究旨在找出导致讲师实施性暴力的各种因素,并根据法律规定找出讲师性暴力行为人的刑事责任。因此,本研究采用规范的司法方法,参照2022年第12号法律(TPKS法),这是性暴力刑事责任的新法律依据,并得到了各种相关文献研究的支持。得到的结果和讨论是导致讲师实施性暴力的主要因素,即自己与受害者之间存在权力关系和性别关系,受害者以学生居多。除此之外,缺乏处理性暴力的大学政策是另一个因素。在《性暴力犯罪法》中,讲师如果成为性暴力的施暴者,将受到刑事制裁,外加1/3的主刑,并要求对某些形式的性暴力的受害者进行赔偿。然而,为了能够对他实施刑事制裁,法官小组必须首先考虑宽恕的理由、辩解的理由以及他的行为是故意的还是疏忽的,这反过来将影响他是否承担刑事责任的能力,也影响将对他判处的刑罚的严重性。综上所述,TPKS法是性暴力刑法发展的进步,因此希望它的实施能够真正有效地伸张正义,特别是为受害者伸张正义。摘要:penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai factor for penyebab seorang dosen melakukan kekerasan seksuk sertuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan seksual yang merupakan seorang dosen berdasarkan perundang-undangan。Untuk itu, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan方法yuridis normatiatiy yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) yang menjadi dasar hukum baru bagi pertanggungjawaban pidana kekerasan seksual serta didukung dari berbagai研究文献yang相关。Hasil dan pembahasan yang didapat yakni faktor penyebab utama doama doama melakukan kekerasan seksual yakni adanya relasi kuasa danrelasi性别antara dirinya dengan and korban yang mayoritas merupakan mahasiswa。Selain daripada, tiadanya kebijakan perguran tinggi, untuk menangani, kekerasan, sesual menjadi, flainya。Dalam UU TPKS, dosen yang menjadi pelaku kekerasan seksual dikenakan sanksi pidana dengan dengan ditamb3 /3 dari pidana pokok serta diwajibkan untuk melakukan restiusi korban untuk bentuk kekerasan seksual tertentu。Namun untuk dapat menjatuhkan sanksi pidana terhadapnya, majelis hakim harus terlebih dahulu成员perpertimbangkan alasan pemaya, alasan penbenar serya perbuhanan merupakan kesengajaan atau kelalaian, yang nantinya akan mempengaruhi kemampuan dirinya bertanggungjawa secara pidana atau datak serta berpengaruh juga pada berganya pidana yang akan dijatuhkan kepadanya。keadilan khususnya bagi, uppks menjadi suatu kemarjuan bagi perkembangan hukum pidana kekerasan seksual, sehinga diharapkan实施inya - benar-benar效应成员keadilan khususnya bagi korban。