{"title":"KEHUJAHAN HUKUM NEGARA SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM: STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN SAYYID MUHAMMAD RASYID RIDA DAN WAHBAH AZ-ZUHAILI","authors":"Nasrullah Ainul Yaqin","doi":"10.14421/al-mazaahib.v3i2.2831","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kajian terhadap kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam dalam dirkursus usûl al-fiqh adalah masih sangat jarang dilakukan oleh para ulama usû} l al-fiqh, khususnya ketika membahas sumber-sumber hukum Islam; kecuali apa yang dilakukan oleh Wahbah az-Zuha}ilî dalam kitab usû}l al-fiqhnya (al-Fiqh al-Islâmî), di mana dia menjelaskan secara utuh dan komprehensif bahwa hukum Negara tidaklah bisa dijadikan sebagai sumber hukum Islam karena dihasilkan dari akal secara an sich. Di sisi lain, jauh sebelum itu, Sayyid Muhammad Rasyîd Ridâ} telah membahas secara detail mengenai kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam dalam kitab tafsirnya (al-Manâr). Dia menerima secara mutlak kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam asal hukum tersebut mengandung nilai keadilan. Tidak lain karena hukum Allah adalah keadilan itu sendiri, sebagaimana banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an. Adapun menurut Wahbah az-Zuha} ilî hukum Negara tidak bisa dijadikan sebagai sumber hukum Islam karena dihasilkan dari akal semata, di mana para ulama telah sepakat bahwa akal murni tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam. Oleh karenanya, hukum Negara bisa dijadikan sumber hukum Islam adalah apabila hukum tersebut disandarkan kepada wahyu Ilahi, baik langsung (Al-Qur’an dan Hadis) maupun tidak (kaidah- kaidah umum dan spirit syariat Islam). Selain itu, meski pun terjadi perbedaan pandangan, namun terdapat titik-temu di antara pemikiran keduanya, yaitu sama-sama menerima akan kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam. Sayyid Muha} mmad Rasyîd Ridâ} menerima hukum Negara sebagai sumber hukum Islam asal hukum tersebut mengandung keadilan, sementara Wahbah az-Zuha} ilî menerimanya asal hukum tersebut disandarkan kepada wahyu Ilahi, baik langsung maupun tidak.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v3i2.2831","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kajian terhadap kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam dalam dirkursus usûl al-fiqh adalah masih sangat jarang dilakukan oleh para ulama usû} l al-fiqh, khususnya ketika membahas sumber-sumber hukum Islam; kecuali apa yang dilakukan oleh Wahbah az-Zuha}ilî dalam kitab usû}l al-fiqhnya (al-Fiqh al-Islâmî), di mana dia menjelaskan secara utuh dan komprehensif bahwa hukum Negara tidaklah bisa dijadikan sebagai sumber hukum Islam karena dihasilkan dari akal secara an sich. Di sisi lain, jauh sebelum itu, Sayyid Muhammad Rasyîd Ridâ} telah membahas secara detail mengenai kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam dalam kitab tafsirnya (al-Manâr). Dia menerima secara mutlak kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam asal hukum tersebut mengandung nilai keadilan. Tidak lain karena hukum Allah adalah keadilan itu sendiri, sebagaimana banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an. Adapun menurut Wahbah az-Zuha} ilî hukum Negara tidak bisa dijadikan sebagai sumber hukum Islam karena dihasilkan dari akal semata, di mana para ulama telah sepakat bahwa akal murni tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam. Oleh karenanya, hukum Negara bisa dijadikan sumber hukum Islam adalah apabila hukum tersebut disandarkan kepada wahyu Ilahi, baik langsung (Al-Qur’an dan Hadis) maupun tidak (kaidah- kaidah umum dan spirit syariat Islam). Selain itu, meski pun terjadi perbedaan pandangan, namun terdapat titik-temu di antara pemikiran keduanya, yaitu sama-sama menerima akan kehujahan hukum Negara sebagai sumber hukum Islam. Sayyid Muha} mmad Rasyîd Ridâ} menerima hukum Negara sebagai sumber hukum Islam asal hukum tersebut mengandung keadilan, sementara Wahbah az-Zuha} ilî menerimanya asal hukum tersebut disandarkan kepada wahyu Ilahi, baik langsung maupun tidak.