{"title":"Compliance of the Bangladesh Legal Policies with the ILO Convention on the Prohibition of Child Labor","authors":"Mohammad Belayet Hossain","doi":"10.58829/lp.7.2.2020.15-23","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This article aims to discuss the legal policy framework in Bangladesh laws prohibiting child workers. The law has banned children from doing hazardous work, but does not define the term ‘dangerous work’. Article 44 of the 2006 Bangladesh Labor Act contradicts the 1973 ILO Minimum Age Convention. In most cases, multinational enterprises (MNEs) agents or supply chains employ children; but foreign investors also have the same responsibility to oversee the local operations of their counterparties. So, it is very important to ensure the protection of the human rights of child workers. Broadly speaking, the findings highlight the need for providing justice, legal certainty and human rights consideration in specifying worker rights such as education, fair wages, limited working hours, safe working conditions, and health protection which must be guaranteed through labor laws. \nAbstrak\nArtikel ini bertujuan untuk membahas kerangka kebijakan hukum dalam undang-undang Bangladesh dalam pelarangan pekerja anak. Undang-undang telah melarang anak-anak melakukan pekerjaan berbahaya; tetapi tidak mendefinisikan istilah 'pekerjaan berbahaya'. Pasal 44 Undang-Undang Ketenagakerjaan Bangladesh tahun 2006 bertentangan dengan Konvensi Usia Minimum ILO tahun 1973. Dalam kebanyakan kasus, agen atau rantai pasokan perusahaan multinasional (MNEs) mempekerjakan anak-anak; tetapi investor asing juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk mengawasi operasi lokal rekanan mereka. Jadi, sangat penting untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia pekerja anak. Secara garis besar, temuan tersebut menyoroti perlunya memberikan keadilan, kepastian hukum dan pertimbangan hak asasi manusia dalam menetapkan hak-hak pekerja seperti pendidikan, upah yang adil, jam kerja yang terbatas, kondisi kerja yang aman, dan perlindungan kesehatan yang harus dijamin melalui undang-undang ketenagakerjaan.\nKata kunci: Kebijakan Hukum, Perburuhan, Pekerja Anak, Konvensi ILO, Bangladesh","PeriodicalId":181611,"journal":{"name":"Lex Publica","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-07-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Publica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58829/lp.7.2.2020.15-23","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
This article aims to discuss the legal policy framework in Bangladesh laws prohibiting child workers. The law has banned children from doing hazardous work, but does not define the term ‘dangerous work’. Article 44 of the 2006 Bangladesh Labor Act contradicts the 1973 ILO Minimum Age Convention. In most cases, multinational enterprises (MNEs) agents or supply chains employ children; but foreign investors also have the same responsibility to oversee the local operations of their counterparties. So, it is very important to ensure the protection of the human rights of child workers. Broadly speaking, the findings highlight the need for providing justice, legal certainty and human rights consideration in specifying worker rights such as education, fair wages, limited working hours, safe working conditions, and health protection which must be guaranteed through labor laws.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk membahas kerangka kebijakan hukum dalam undang-undang Bangladesh dalam pelarangan pekerja anak. Undang-undang telah melarang anak-anak melakukan pekerjaan berbahaya; tetapi tidak mendefinisikan istilah 'pekerjaan berbahaya'. Pasal 44 Undang-Undang Ketenagakerjaan Bangladesh tahun 2006 bertentangan dengan Konvensi Usia Minimum ILO tahun 1973. Dalam kebanyakan kasus, agen atau rantai pasokan perusahaan multinasional (MNEs) mempekerjakan anak-anak; tetapi investor asing juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk mengawasi operasi lokal rekanan mereka. Jadi, sangat penting untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia pekerja anak. Secara garis besar, temuan tersebut menyoroti perlunya memberikan keadilan, kepastian hukum dan pertimbangan hak asasi manusia dalam menetapkan hak-hak pekerja seperti pendidikan, upah yang adil, jam kerja yang terbatas, kondisi kerja yang aman, dan perlindungan kesehatan yang harus dijamin melalui undang-undang ketenagakerjaan.
Kata kunci: Kebijakan Hukum, Perburuhan, Pekerja Anak, Konvensi ILO, Bangladesh
本文旨在讨论孟加拉国法律禁止童工的法律政策框架。该法律禁止儿童从事危险工作,但没有对“危险工作”下定义。2006年孟加拉国劳动法第44条与1973年国际劳工组织的最低年龄公约相矛盾。在大多数情况下,跨国企业的代理人或供应链雇用儿童;但外国投资者也有同样的责任监督其交易对手在中国的业务。因此,确保童工的人权保护是非常重要的。从广义上讲,调查结果强调,在具体规定必须通过劳动法保障的工人权利,如教育、公平工资、有限的工作时间、安全的工作条件和健康保护等权利时,需要提供正义、法律确定性和人权考虑。[摘要][文章摘要]孟加拉孟加拉语:孟加拉语:孟加拉语:孟加拉语:孟加拉语:孟加拉语:孟加拉语:Undang-undang telah melarang anak-anak melakukan pekerjaan berbahaya;Tetapi tidak mendefinisikan istilah 'pekerjaan berbahaya'。第44章Undang-Undang Ketenagakerjaan孟加拉国(2006年)最低劳工组织(1973年)。Dalam kebanyakan kasus, agen atau rantai pasokan perushaan跨国公司(MNEs)成员;杨tetapi投资者利用轭memiliki tanggung jawab央行为她mengawasi operasi lokal rekanan mereka。Jadi, sangat penting untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia pekerja anak。世卫组织主席,世卫组织主席,土卫组织主席,土卫组织主席,土卫组织主席,土卫组织主席,土卫组织主席,土卫组织主席,土卫组织主席,土卫组织主席,土卫组织主席,土卫组织主席,土卫组织主席,土卫组织主席,土卫组织主席。Kata kunci: Kebijakan Hukum, Perburuhan, Pekerja Anak, Konvensi ILO,孟加拉国