{"title":"Larangan Perkawinan Jilu dan Pembinaan Keluarga Sakinah di Kabupaten Blitar","authors":"A. Amelia","doi":"10.18860/J-FSH.V10I1.6571","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The jilu tradition is a prohibition on marriage traditions, that is practiced for generations in Javanese tribes. This prohibition applies to the first child and the third child who will get married. Some people believe that violations of this tradition harm the family. Even though some others consider this tradition to be a myth. This article aims to describe the couple's views on the tradition and the various efforts made by the pair of jilu in forming a sakina family. This article comes from empirical research with a qualitative approach. This research was conducted in Sidorejo Village, Ponggok District, Blitar District, East Java. The results of this study indicate that the jilu tradition is a cultural expression of Javanese tribes to maintain marital continuity. Nevertheless, some people consider that the development of a happy family does not have to go through this tradition, it can also be through a good understanding of religion, effective communication, mutual understanding and love as husband and wife. Tradisi jilu adalah larangan tradisi perkawinan yang masih dipraktikkan secara turun temurun di masyarakat suku Jawa. Larangan ini berlaku bagi anak pertama dan anak ketiga yang anak menikah. Sebagian masyarakat meyakini pelanggaran terhadap tradisi ini membawa dampak negatif bagi keluarga. Meksipun sebagain lainnya menganggap tradisi ini adalah mitos. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan pandangan pasangan jilu terhadap tradisi tersebut dan berbagai upaya yang dilakukan pasangan jilu dalam membentuk keluarga sakinah. Artikel ini berasal dari penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Jawa Timur. Hasil penelitian ini menunukkan bahwa tradisi jilu merupakan ekspresi budaya masyarakat suku Jawa untuk menjaga kelanggengan perkawinan. Meskipun demikian, sebagian masyarakat menilai bahwa pembangunan keluarga yang bahagia tidak harus melalui tradisi ini, dapat pula melalui pemahaman agama yang baik, komunikasi yang efektif, saling memahami dan mencintai sebagai suami istri.","PeriodicalId":253542,"journal":{"name":"Journal de Jure","volume":"91 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal de Jure","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18860/J-FSH.V10I1.6571","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
The jilu tradition is a prohibition on marriage traditions, that is practiced for generations in Javanese tribes. This prohibition applies to the first child and the third child who will get married. Some people believe that violations of this tradition harm the family. Even though some others consider this tradition to be a myth. This article aims to describe the couple's views on the tradition and the various efforts made by the pair of jilu in forming a sakina family. This article comes from empirical research with a qualitative approach. This research was conducted in Sidorejo Village, Ponggok District, Blitar District, East Java. The results of this study indicate that the jilu tradition is a cultural expression of Javanese tribes to maintain marital continuity. Nevertheless, some people consider that the development of a happy family does not have to go through this tradition, it can also be through a good understanding of religion, effective communication, mutual understanding and love as husband and wife. Tradisi jilu adalah larangan tradisi perkawinan yang masih dipraktikkan secara turun temurun di masyarakat suku Jawa. Larangan ini berlaku bagi anak pertama dan anak ketiga yang anak menikah. Sebagian masyarakat meyakini pelanggaran terhadap tradisi ini membawa dampak negatif bagi keluarga. Meksipun sebagain lainnya menganggap tradisi ini adalah mitos. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan pandangan pasangan jilu terhadap tradisi tersebut dan berbagai upaya yang dilakukan pasangan jilu dalam membentuk keluarga sakinah. Artikel ini berasal dari penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Jawa Timur. Hasil penelitian ini menunukkan bahwa tradisi jilu merupakan ekspresi budaya masyarakat suku Jawa untuk menjaga kelanggengan perkawinan. Meskipun demikian, sebagian masyarakat menilai bahwa pembangunan keluarga yang bahagia tidak harus melalui tradisi ini, dapat pula melalui pemahaman agama yang baik, komunikasi yang efektif, saling memahami dan mencintai sebagai suami istri.
吉律传统是一种禁止婚姻的传统,在爪哇部落代代相传。这一禁令适用于即将结婚的第一个孩子和第三个孩子。有些人认为违反这个传统会伤害家庭。尽管有些人认为这个传统是一个神话。这篇文章旨在描述这对夫妇对传统的看法,以及他们为组建一个sakina家庭所做的各种努力。本文采用定性方法进行实证研究。这项研究是在东爪哇Blitar区的Ponggok区Sidorejo村进行的。研究结果表明,吉律传统是爪哇部落维持婚姻连续性的一种文化表现。然而,有些人认为幸福家庭的发展并不一定要经过这个传统,它也可以通过良好的宗教理解,有效的沟通,相互理解和爱作为夫妻。贸易是一件很重要的事情,贸易是一件很重要的事情,贸易是一件很重要的事情。我爱你,我爱你,我爱你,我爱你,我爱你。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。梅克西潘·西布隆·兰尼亚·孟甘加普·特拉斯尼·阿达拉·米托斯。Artikel ini bertujuan mendeskripsikan pandangan pasangan jilu terhadap tradisi于丹berbagai方便杨”dilakukan pasangan jilu dalam membentuk keluarga sakinah。Artikel是一种基本的、不完备的、不完备的帝国。Penelitian ini dilakukan di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Jawa Timur。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是。Meskipun demikian, sebagian masyarakat menilai bahwa pembangunan keluarga yang bahagia tidak harus melalui tradisi ini, dapat pula melalui pemahaman agama yang baik, komunikasi yang effktif, saling memhami dan menmenintai sebagai suami istri。