PERSEPSI ANGGOTA AKHWAT LEMBAGA DAKWAH UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA TERHADAP WANITA MUSLIMAH YANG MEMPERLIHATKAN AURATNYA KEPADA WANITA NON MUSLIM PERIODE 2021/2022
{"title":"PERSEPSI ANGGOTA AKHWAT LEMBAGA DAKWAH UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA TERHADAP WANITA MUSLIMAH YANG MEMPERLIHATKAN AURATNYA KEPADA WANITA NON MUSLIM PERIODE 2021/2022","authors":"Allaila Firdaus, Yuke Yolanda, Sri Haningsih","doi":"10.20885/tullab.vol5.iss1.art7","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Aurat merupakan batasan minimal dari tubuh laki-laki maupun perempuan (dalam kitab anggota tubuh yang wajib ditutupi atau sesuatu yang tidak boleh diperlihatkan pada selain muhrim (Pulungan, 2018). Aurat wanita yang wajib untuk ditutupi ketika berhadapan dengan laki- laki yang bukan muhrimnya adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sebagian ulama ada yang menambahkan pendapat kedua telapak kaki juga tidak termasuk aurat (Oktariadi, 2016). Adapun batasan aurat sesama wanita mencakup bagian pusar sampai lutut. Namun, ada beragam pendapat ulama terkait batasan aurat wanita muslimah dengan wanita non muslim. Sebagian berpendapat bahwa batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non muslim berbeda dengan di hadapan wanita muslimah. Sebagian yang lain berpendapat bahwa aurat wanita muslimah di hadapan wanita non muslim, sama halnya dengan di hadapan wanita muslimah. Perbedaan ini terjadi dikarenakan adanya multitafsir terhadap QS. An- Nur/ 24 ayat 31. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi anggota akhwat Lembaga Dakwah Universitas Islam Indonesia, dengan menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui kuiseoner dengan jumlah sampel yang diambil adalah 32 responden. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah non-probability sampling dengan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 62,50% menyatakan wanita muslimah tidak dapat memperlihatkan auratnya kepada wanita non muslim. Sedangkan 37,50% lainnya menyatakan bahwa wanita muslimah dapat memperlihatkan auratnya kepada wanita non muslim.\nKata Kunci: Aurat Wanita Muslimah, Batasan Aurat, Persepsi\n","PeriodicalId":134848,"journal":{"name":"At-Thullab : Jurnal Mahasiswa Studi Islam","volume":"136 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"At-Thullab : Jurnal Mahasiswa Studi Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20885/tullab.vol5.iss1.art7","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Aurat merupakan batasan minimal dari tubuh laki-laki maupun perempuan (dalam kitab anggota tubuh yang wajib ditutupi atau sesuatu yang tidak boleh diperlihatkan pada selain muhrim (Pulungan, 2018). Aurat wanita yang wajib untuk ditutupi ketika berhadapan dengan laki- laki yang bukan muhrimnya adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sebagian ulama ada yang menambahkan pendapat kedua telapak kaki juga tidak termasuk aurat (Oktariadi, 2016). Adapun batasan aurat sesama wanita mencakup bagian pusar sampai lutut. Namun, ada beragam pendapat ulama terkait batasan aurat wanita muslimah dengan wanita non muslim. Sebagian berpendapat bahwa batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non muslim berbeda dengan di hadapan wanita muslimah. Sebagian yang lain berpendapat bahwa aurat wanita muslimah di hadapan wanita non muslim, sama halnya dengan di hadapan wanita muslimah. Perbedaan ini terjadi dikarenakan adanya multitafsir terhadap QS. An- Nur/ 24 ayat 31. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi anggota akhwat Lembaga Dakwah Universitas Islam Indonesia, dengan menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui kuiseoner dengan jumlah sampel yang diambil adalah 32 responden. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah non-probability sampling dengan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 62,50% menyatakan wanita muslimah tidak dapat memperlihatkan auratnya kepada wanita non muslim. Sedangkan 37,50% lainnya menyatakan bahwa wanita muslimah dapat memperlihatkan auratnya kepada wanita non muslim.
Kata Kunci: Aurat Wanita Muslimah, Batasan Aurat, Persepsi