KEDUDUKAN HUKUM KETETAPAN MPRS/MPR SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945

Eddy Asnawi
{"title":"KEDUDUKAN HUKUM KETETAPAN MPRS/MPR SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945","authors":"Eddy Asnawi","doi":"10.33559/esr.v3i2.788","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap perubahan kekuasaan atau kewenangan kelembagaan MPR yang membawa akibat pada kedudukan hukum ketetapan MPRS/MPR yang dilahirkannya, baik itu sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945. Kajian penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan. Untuk itu metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik ketatanegaraan sepanjang berlakunya UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan, cakupan luas materi muatan yang diaturnya tidak hanya terbatas pada hal-hal ditentukan dalam UUD 1945. Jika diklasifikasikan, ada Ketetapan MPR yang memenuhi unsur sebagai peraturan perundang-undangan, Ketetapan MPR sejenis penetapan administrasi Negara (beschikking), Ketetapan MPR berupa perencanaan (GBHN), dan Ketetapan MPR semacam peraturan kebijakan (beliedregels) di bidang administrasi negara. Setelah UUD 1945 dilakukan perubahan, maka kedudukan hukum Ketetapan MPR menjadi sumir, di satu sisi perubahan pasal-pasal UUD 1945 dan adanya ketentuan Pasal 1 Aturan Tambahan UUD 1945 mengakibatkan hilangnya kewenangan MPR untuk membentuk Ketetapan-Ketetapan MPR (jenis peraturan perundang-undangan) bersifat mengatur (regeling), karena tidak lagi memiliki dasar konstitusioanal dalam UUD 1945. Namun di sisi lain dengan diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan hukum Ketetapan MPR menjadi hidup kembali sebagai bentuk peraturan perundang-undangan dengan pembatasan sebagaimana disebut dalam penjelasan Pasal 7 ayat 1 huruf b, yakni Ketetapan-ketetapan MPRS/MPR yang masih berlaku sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003.","PeriodicalId":194141,"journal":{"name":"Ensiklopedia Sosial Review","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ensiklopedia Sosial Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33559/esr.v3i2.788","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap perubahan kekuasaan atau kewenangan kelembagaan MPR yang membawa akibat pada kedudukan hukum ketetapan MPRS/MPR yang dilahirkannya, baik itu sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945. Kajian penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan. Untuk itu metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik ketatanegaraan sepanjang berlakunya UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan, cakupan luas materi muatan yang diaturnya tidak hanya terbatas pada hal-hal ditentukan dalam UUD 1945. Jika diklasifikasikan, ada Ketetapan MPR yang memenuhi unsur sebagai peraturan perundang-undangan, Ketetapan MPR sejenis penetapan administrasi Negara (beschikking), Ketetapan MPR berupa perencanaan (GBHN), dan Ketetapan MPR semacam peraturan kebijakan (beliedregels) di bidang administrasi negara. Setelah UUD 1945 dilakukan perubahan, maka kedudukan hukum Ketetapan MPR menjadi sumir, di satu sisi perubahan pasal-pasal UUD 1945 dan adanya ketentuan Pasal 1 Aturan Tambahan UUD 1945 mengakibatkan hilangnya kewenangan MPR untuk membentuk Ketetapan-Ketetapan MPR (jenis peraturan perundang-undangan) bersifat mengatur (regeling), karena tidak lagi memiliki dasar konstitusioanal dalam UUD 1945. Namun di sisi lain dengan diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan hukum Ketetapan MPR menjadi hidup kembali sebagai bentuk peraturan perundang-undangan dengan pembatasan sebagaimana disebut dalam penjelasan Pasal 7 ayat 1 huruf b, yakni Ketetapan-ketetapan MPRS/MPR yang masih berlaku sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003.
1945年《宪法》的修改产生了对MPR权力或体制权威的改变的影响,这导致了其在1945年《宪法》修正案改革之前和之后的MPRS/MPR法治地位的结果。本研究是通过研究文献来完成的。使用的方法是法例研究的方法。研究结果表明,在1945年《宪法》(UUD 1945)实行数十年政策之前,其监管内容的范围不仅限于1945年《宪法》(UUD of)规定的内容。如果被分类,就会有MPR规程作为法律法规执行,MPR规程是国家行政管理(beschikking)的规定,MPR规程是规划(GBHN)的规定,MPR规程是国家行政部门的一种政策法规。经过1945年宪法做变化,那么MPR法令成为法律地位sumir 1945年宪法条款,一方面变化以及1945年宪法第1章规定额外条款丧失权力MPR组建MPR法令(资产负债表扩张(立法)的法规对regeling),因为不再有konstitusioanal在1945年宪法基础。但另一方面实施2011年12号法案的立法规定,法律地位形成MPR复活成为法令形式的立法规定和限制解释第7章第1节中所提到的字母b,即MPRS / MPR法令仍然有效法令中所指定的头号MPR / MPR / 2003。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信
小红书