Kadek Purwa Sastra Diyatmika, Ida Ayu Putu Widiati, Ni Made Sukaryati Karma
{"title":"Pertanggungjawaban dan Penyelesaian Sengketa Konsumen Berkaitan Dengan Perdagangan Parsel","authors":"Kadek Purwa Sastra Diyatmika, Ida Ayu Putu Widiati, Ni Made Sukaryati Karma","doi":"10.22225/ah.2.3.2500.393-398","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak—Perindungan konsumen ini adalah jaminan yang seharusnya di dapat oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli dari produsen atau pelaku usaha. Bagi pelaku usaha yang hanya selalu mementingkan bagaimana memperoleh keuntungan yang banyak tanpa memikirkan kepentingan konsumen. Dapatlah diajukan beberapa permasalahan yang akan merupakan pokok bahasan dari penelitian ini, permasalah tersebut yaitu: 1) Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban dalam hal terjadi kerugian pada konsumen akibat mengkonsumsi produk dalam parsel. 2) bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang menimbulkan akibat kerugian mengkonsumsi produk dalam parsel. Penyajian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, pendekatan masalah secara sosiologis yaitu menggunakan pendekatan berdasarkan ketentuan hukum dan perkembangan hukum secara periodik. Pertanggungjawaban dalam hal terjadinya kerugian pada konsumen akibat mengkonsumsi produk dalam parsel adalah pihak – pihak yang melakukan kesalahan dan menyebabkan terjadinya kerugian. Pihak – pihak itu adalah produsen, pelaku usaha parsel dan jasa pengiriman. Sanksi menurut hukum perdata yaitu ganti rugi atau sanksi administratif dan menurut hukum pidana yaitu sanksi pidana kurungan 5 tahun penjara. Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang menimbulkan kerugian akibat mengkonsumsi produk dalam parsel dapat dilakukan secara litigasi atau non litigasi. Dalam perdagangan parsel diharapkan semua pihak mengetahui tentang tanggung jawabnya masing-masing sehingga tidak akan timbul kerugian terhadap konsumen yang mengkonsumsi parsel. \n ","PeriodicalId":177463,"journal":{"name":"Jurnal Analogi Hukum","volume":"104 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-11-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Analogi Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2500.393-398","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Abstrak—Perindungan konsumen ini adalah jaminan yang seharusnya di dapat oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli dari produsen atau pelaku usaha. Bagi pelaku usaha yang hanya selalu mementingkan bagaimana memperoleh keuntungan yang banyak tanpa memikirkan kepentingan konsumen. Dapatlah diajukan beberapa permasalahan yang akan merupakan pokok bahasan dari penelitian ini, permasalah tersebut yaitu: 1) Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban dalam hal terjadi kerugian pada konsumen akibat mengkonsumsi produk dalam parsel. 2) bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang menimbulkan akibat kerugian mengkonsumsi produk dalam parsel. Penyajian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, pendekatan masalah secara sosiologis yaitu menggunakan pendekatan berdasarkan ketentuan hukum dan perkembangan hukum secara periodik. Pertanggungjawaban dalam hal terjadinya kerugian pada konsumen akibat mengkonsumsi produk dalam parsel adalah pihak – pihak yang melakukan kesalahan dan menyebabkan terjadinya kerugian. Pihak – pihak itu adalah produsen, pelaku usaha parsel dan jasa pengiriman. Sanksi menurut hukum perdata yaitu ganti rugi atau sanksi administratif dan menurut hukum pidana yaitu sanksi pidana kurungan 5 tahun penjara. Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang menimbulkan kerugian akibat mengkonsumsi produk dalam parsel dapat dilakukan secara litigasi atau non litigasi. Dalam perdagangan parsel diharapkan semua pihak mengetahui tentang tanggung jawabnya masing-masing sehingga tidak akan timbul kerugian terhadap konsumen yang mengkonsumsi parsel.