PENCEMARAN LAUT KAPAL MV EVER JUDGER PANAMA DI BALIKPAPAN BERDASARKAN MARPOL CONVENTION

Alvin Wibisono, Ayu Nrangwesti
{"title":"PENCEMARAN LAUT KAPAL MV EVER JUDGER PANAMA DI BALIKPAPAN BERDASARKAN MARPOL CONVENTION","authors":"Alvin Wibisono, Ayu Nrangwesti","doi":"10.25105/refor.v5i3.16835","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal, 1973, diadopsi oleh Konferensi Internasional tentang Pencemaran Laut yang diselenggarakan oleh IMO. Konvensi tersebut dihubungkan dengan peristiwa kebocoran minyak di Balikpapan pada 2018, berawal dari miskomunikasi  pihak kapal berbendera Panama MV Ever untuk menurunkan jangkar, namun panjang jangkar yang diturunkan melebihi dari yang diinstruksikan, sehingga jangkar tersebut menggaruk dan merusak jalur pipa minyak yang menuju pengolah Pertamina. Kerusakan jalur pipa menimbulkan ledakan yang mengakibatkan beberapa korban tewas. Pihak kapal yang juga pelaku dijerat pidana atas pencemaran lingkungan sesuai dengan hukum dan putusan pengadilan negara Republik Indonesia. Permasalahan pertama, kasus kapal MV Ever Judger Panama yang mengakibatkan kebocoran minyak di Balikpapan dikaitkan dengan Konvensi MARPOL dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Kedua, pertanggungjawaban pelaku nakhoda kapal atas terjadinya pencemaran laut akibat kebocoran minyak di Balikpapan menurut Konvensi MARPOL dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Tipe penelitian normatif dan menggunakan studi bahan hukum atau data Pustaka, beserta dianalisa dengan melalui logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaku dipidana sesuai dengan yuridiksi dan hukum negara di wilayah terjadi peristiwanya beserta terbukti melanggar ketetapan konvensi MARPOL. Kedua, tanggung jawab pelaku dipidana sesuai konvensi MARPOL yaitu, pelaku pelanggaran harus dihukum sesuai dengan hukum negara dimana area peristiwa tersebut.","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16835","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal, 1973, diadopsi oleh Konferensi Internasional tentang Pencemaran Laut yang diselenggarakan oleh IMO. Konvensi tersebut dihubungkan dengan peristiwa kebocoran minyak di Balikpapan pada 2018, berawal dari miskomunikasi  pihak kapal berbendera Panama MV Ever untuk menurunkan jangkar, namun panjang jangkar yang diturunkan melebihi dari yang diinstruksikan, sehingga jangkar tersebut menggaruk dan merusak jalur pipa minyak yang menuju pengolah Pertamina. Kerusakan jalur pipa menimbulkan ledakan yang mengakibatkan beberapa korban tewas. Pihak kapal yang juga pelaku dijerat pidana atas pencemaran lingkungan sesuai dengan hukum dan putusan pengadilan negara Republik Indonesia. Permasalahan pertama, kasus kapal MV Ever Judger Panama yang mengakibatkan kebocoran minyak di Balikpapan dikaitkan dengan Konvensi MARPOL dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Kedua, pertanggungjawaban pelaku nakhoda kapal atas terjadinya pencemaran laut akibat kebocoran minyak di Balikpapan menurut Konvensi MARPOL dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Tipe penelitian normatif dan menggunakan studi bahan hukum atau data Pustaka, beserta dianalisa dengan melalui logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaku dipidana sesuai dengan yuridiksi dan hukum negara di wilayah terjadi peristiwanya beserta terbukti melanggar ketetapan konvensi MARPOL. Kedua, tanggung jawab pelaku dipidana sesuai konvensi MARPOL yaitu, pelaku pelanggaran harus dihukum sesuai dengan hukum negara dimana area peristiwa tersebut.
1973年,国际防止船舶污染公约被国际海事组织组织举行的海洋污染会议采纳。该公约与2018年巴利克帕板(balikboard)的一次漏油事件有关,这一事件始于一艘悬挂巴拿马MV Ever(巴拿马城)旗帜的船失去锚,但失去的锚的长度超过了所指示的,因此锚会抓取并破坏通向竞争对手的石油管道。管道故障引发爆炸,造成多人死亡。根据印度尼西亚共和国的法律和判决,这名肇事者被控环境污染罪。第一个问题是,与《防务公约》和《印尼宪法规定》有关的巴拿马MV MV Judger的案件导致巴利克帕板漏油事件。第二,根据《防务公约》和《印尼法律规定》,船长对因石油泄漏而造成的海洋污染负责。规范研究类型,采用法律材料或库数据的研究,并通过演绎逻辑分析。这项研究的结论是,肇事者是根据国家司法管辖区的管辖权和法律被定罪的,并被证明违反《防务公约》。第二,根据《国际刑警组织公约》,肇事者的责任是根据该地区的州法律对违规者进行惩罚。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信