ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PPU-XIV/2016 TERKAIT PENGOSONGAN KOLOM AGAMA PADA KK DAN KTP BAGI PENGANUT KEPERCAYAAN DALAM KAITANNYA DENGAN HAK KONSTITUSIONAL PENGANUT KEPERCAYAAN MEMPEROLEH HAK-HAK DASAR WARGA NEGARA

Indah Dwi Utari, Toto Kushartono, Aliesa Amanita
{"title":"ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PPU-XIV/2016 TERKAIT PENGOSONGAN KOLOM AGAMA PADA KK DAN KTP BAGI PENGANUT KEPERCAYAAN DALAM KAITANNYA DENGAN HAK KONSTITUSIONAL PENGANUT KEPERCAYAAN MEMPEROLEH HAK-HAK DASAR WARGA NEGARA","authors":"Indah Dwi Utari, Toto Kushartono, Aliesa Amanita","doi":"10.36859/jdh.v1i1.491","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Dasar menyatakan: “bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya serta kebebasan untuk meyakini kepercayaan. Namun pada praktiknya sebagian golongan yakni para penghayat aliran kepercayaan mendapat kesulitan dalam mendapat hak konstitusionalnya, yang berujung pada pengajuan permohonan perkara atas pencantuman kolom agama untuk penghayat kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi dan pada akhirnya permohonan dikabulkan seluruhnya pada Putusan MK Nomor 97/PPU-XIV/2016. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Selain metode tersebut, penelitian ini juga menggunakan jenis metode penelitian Deskriptif Analitis yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa, dengan adanya Putusan MK Nomor 97/PPU-XIV/2016 terkait pengisian kolom agama pada KK/KTP bagi masyarakat penghayat aliran kepercayaan dalam praktiknya belum meningkatkan kesadaran masyarakatnya dalam tertib hukum administrasi. Untuk itu, perlu segera dibuatkannya Undang-undang bagi Penghayat Aliran Kepercayaan sebagai bentuk pelayanan lanjutan dari pemerintah untuk memberi jaminan kepastian untuk para penghayat aliran kepercayaan dalam tertib administrasi negara.","PeriodicalId":172501,"journal":{"name":"Jurnal Dialektika Hukum","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Dialektika Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36859/jdh.v1i1.491","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Undang-Undang Dasar menyatakan: “bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya serta kebebasan untuk meyakini kepercayaan. Namun pada praktiknya sebagian golongan yakni para penghayat aliran kepercayaan mendapat kesulitan dalam mendapat hak konstitusionalnya, yang berujung pada pengajuan permohonan perkara atas pencantuman kolom agama untuk penghayat kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi dan pada akhirnya permohonan dikabulkan seluruhnya pada Putusan MK Nomor 97/PPU-XIV/2016. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Selain metode tersebut, penelitian ini juga menggunakan jenis metode penelitian Deskriptif Analitis yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa, dengan adanya Putusan MK Nomor 97/PPU-XIV/2016 terkait pengisian kolom agama pada KK/KTP bagi masyarakat penghayat aliran kepercayaan dalam praktiknya belum meningkatkan kesadaran masyarakatnya dalam tertib hukum administrasi. Untuk itu, perlu segera dibuatkannya Undang-undang bagi Penghayat Aliran Kepercayaan sebagai bentuk pelayanan lanjutan dari pemerintah untuk memberi jaminan kepastian untuk para penghayat aliran kepercayaan dalam tertib administrasi negara.
《宪法法院裁决》第97号/PPU-XIV/2016年与信仰人士在宪法上获得公民基本权利有关的宗教栏目的驱逐和身份审查有关
宪法规定:“每个人都有信仰和国家自由的权利,保证每个公民按照自己的信仰信仰和信仰信仰的自由,以及信仰信仰的自由。”然而,在实践中,宗教派别的一些人在获得宪法权利方面遇到了困难,这导致他们向宪法法院提交宗教信仰信仰栏,并最终获得2016年MK - 97/ ppu - 14 /裁决的全部批准。采用的研究方法是对库材料或次要数据进行的法律研究的规范范围。除了这些方法之外,本研究还采用一种分析性描述性研究方法来描述或描述正在研究的对象。调查结果显示,根据MK - 97/ ppu - 14 /2016年的裁决,宗教信仰在其实践中的内容内容并没有提高其公民对行政法律的认识。为此,必须立即制定一项法律,禁止信仰流动,作为政府进一步服务的一种形式,以确保其在政府管理下的信仰流放者得到保障。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信