Muhammad Ilhamsyah Putra, Vientje Ratna Multiwijaya
{"title":"TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN DIRENCANAKAN LEBIH DAHULU MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN","authors":"Muhammad Ilhamsyah Putra, Vientje Ratna Multiwijaya","doi":"10.25105/refor.v5i3.16432","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana pembunuhan berencana dengan terdakwa yang bernama Humica Tambunan yang telah melakukan pembunuhan dengan korban atas nama Muhammad Iqbal. Terdakwa emosi terhadap korban, lantran korban telah menggunakan uang milik terdakwa, terdakwa mengambil kayu dari kamarnya dan kemudian dihempaskan kearah kepala bagian belakang korban dan setelah itu wajah korban ditimpa memakai kasur hingga meninggal dengan Studi Putusan Nomor 217/Pid.B/2021/PN Dum. Rumusan masalah dalam penelitian ini apakah perbuatan terdakwa tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan nyawa orang lain, telah memenuhi atau tidak unsur pada Pasal 338 KUHP dan bagaimana pemidanaan hakim pada terdakwa tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu hilangkan nyawa orang lain sudah tepat atau tidak dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun. Metode penelitian ini merupakan tipe normatif bersifat deskriptif, penghimpunan data menggunakan data sekunder, dilakukan dengan studi kepustakaan, dan dianalisa secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa dengan adanya unsur direncanakan lebih dahulu maka penjatuhan pidana lebih tepat dengan pasal 340 KUHP dan pidana penjara selama 20 tahun karena dilakukan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu. Kesimpulan dari penelitian ini penjatuhan pidana pada terdakwa dengan Pasal 340 KUHP dan pidana penjara selama 20 tahun.\nKata Kunci: Tindak Pidana Pembunuhan, Pemidanaan","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16432","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tindak pidana pembunuhan berencana dengan terdakwa yang bernama Humica Tambunan yang telah melakukan pembunuhan dengan korban atas nama Muhammad Iqbal. Terdakwa emosi terhadap korban, lantran korban telah menggunakan uang milik terdakwa, terdakwa mengambil kayu dari kamarnya dan kemudian dihempaskan kearah kepala bagian belakang korban dan setelah itu wajah korban ditimpa memakai kasur hingga meninggal dengan Studi Putusan Nomor 217/Pid.B/2021/PN Dum. Rumusan masalah dalam penelitian ini apakah perbuatan terdakwa tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan nyawa orang lain, telah memenuhi atau tidak unsur pada Pasal 338 KUHP dan bagaimana pemidanaan hakim pada terdakwa tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu hilangkan nyawa orang lain sudah tepat atau tidak dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun. Metode penelitian ini merupakan tipe normatif bersifat deskriptif, penghimpunan data menggunakan data sekunder, dilakukan dengan studi kepustakaan, dan dianalisa secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa dengan adanya unsur direncanakan lebih dahulu maka penjatuhan pidana lebih tepat dengan pasal 340 KUHP dan pidana penjara selama 20 tahun karena dilakukan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu. Kesimpulan dari penelitian ini penjatuhan pidana pada terdakwa dengan Pasal 340 KUHP dan pidana penjara selama 20 tahun.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pembunuhan, Pemidanaan