PERAN NOTARIS DALAM MENCEGAH KETERLAMBATAN PELAPORAN MERGER PADA REZIM PERSAINGAN USAHA [THE ROLE OF NOTARIES IN PREVENTING DELAYS IN REPORTING MERGERS IN BUSINESS COMPETITION REGIONS]

Lita Paromita Siregar
{"title":"PERAN NOTARIS DALAM MENCEGAH KETERLAMBATAN PELAPORAN MERGER PADA REZIM PERSAINGAN USAHA [THE ROLE OF NOTARIES IN PREVENTING DELAYS IN REPORTING MERGERS IN BUSINESS COMPETITION REGIONS]","authors":"Lita Paromita Siregar","doi":"10.19166/nj.v1i1.3155","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"In accordance with Law Number 5 of 1999 concerning Competition Law, every corporate action that causes monopoly must be notified to the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) in less than 30 (thirty) days. However, not all entrepreneurs are aware of this provision. As consequence of the delay, entrepreneurs are potentially subject to wide range of sanctions starting from warning letter, fines, to the worst scenario which is the cancellation of the corporate action. Law Number 40 of 2007 concerning Company Law governs that all corporate action including mergers, acquisition and consolidation should be drawn in form of notarial deed and the Notary has an access to report such action to the Minister of Law and Human Rights if necessary. While the entrepreneurs appear before the Notary to make merger, acquisition or consolidation deed, the Notary may advise the entrepreneurs to notify KPPU if such merger is potentially fulfill certain condition under Law No.5 of 1999. However, Notary must also be aware that his role is limited by his responsibility to keep private information disclosed by the party before him. In connection with those conditions, this research provides elaboration on how Notary should take a role in merger action and his limitation in it.BAHASA INDONESIA ABSTRACT: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha mengatur bahwa dalam hal terjadi aksi korporasi yang menyebabkan monopoli, maka pelaku usaha wajib untuk memberikan pemberitahuan atas peristiwa tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Akan tetapi, tidak semua pelaku usaha memahami ketentuan ini. Oleh sebab itu, pada beberapa kasus pelaku usaha dikenai sanksi yang bervariasi, mulai dari surat teguran, denda dalam jumlah besar, hingga pembatalan aksi korporasi tersebut. Sehubungan dengan kondisi ini, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa setiap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan dan pengambilalihan akuisisi harus dituangkan persetujuannya oleh para pemegang saham dalam suatu akta notariil dan dilaporkan oleh Notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia apabila diperlukan. Sehubungan dengan pengaturan tersebut, maka setiap kali para pelaku usaha hadir di hadapan Notaris untuk membuat akta atas aksi korporasi, Notaris dapat mengambil peran untuk mencegah terjadinya keterlambatan pemberitahuan tersebut melalui pemberian penyuluhan kepada para penghadap. Akan tetapi, Notaris juga harus tahu bahwa perannya tersebut juga terbatas pada kewajibannya untuk menjaga informasi dari para pihak yang menghadapnya. Berkaitan dengan hal tersebut, penelitian ini mencoba untuk mengelaborasi peran Notaris dalam mencegah keterlambatan pemberitahuan tersebut sejauh mana peran yang dapat diambil Notaris sehubungan dengan hal tersebut.","PeriodicalId":212941,"journal":{"name":"Notary Journal","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19166/nj.v1i1.3155","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

In accordance with Law Number 5 of 1999 concerning Competition Law, every corporate action that causes monopoly must be notified to the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) in less than 30 (thirty) days. However, not all entrepreneurs are aware of this provision. As consequence of the delay, entrepreneurs are potentially subject to wide range of sanctions starting from warning letter, fines, to the worst scenario which is the cancellation of the corporate action. Law Number 40 of 2007 concerning Company Law governs that all corporate action including mergers, acquisition and consolidation should be drawn in form of notarial deed and the Notary has an access to report such action to the Minister of Law and Human Rights if necessary. While the entrepreneurs appear before the Notary to make merger, acquisition or consolidation deed, the Notary may advise the entrepreneurs to notify KPPU if such merger is potentially fulfill certain condition under Law No.5 of 1999. However, Notary must also be aware that his role is limited by his responsibility to keep private information disclosed by the party before him. In connection with those conditions, this research provides elaboration on how Notary should take a role in merger action and his limitation in it.BAHASA INDONESIA ABSTRACT: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha mengatur bahwa dalam hal terjadi aksi korporasi yang menyebabkan monopoli, maka pelaku usaha wajib untuk memberikan pemberitahuan atas peristiwa tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Akan tetapi, tidak semua pelaku usaha memahami ketentuan ini. Oleh sebab itu, pada beberapa kasus pelaku usaha dikenai sanksi yang bervariasi, mulai dari surat teguran, denda dalam jumlah besar, hingga pembatalan aksi korporasi tersebut. Sehubungan dengan kondisi ini, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa setiap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan dan pengambilalihan akuisisi harus dituangkan persetujuannya oleh para pemegang saham dalam suatu akta notariil dan dilaporkan oleh Notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia apabila diperlukan. Sehubungan dengan pengaturan tersebut, maka setiap kali para pelaku usaha hadir di hadapan Notaris untuk membuat akta atas aksi korporasi, Notaris dapat mengambil peran untuk mencegah terjadinya keterlambatan pemberitahuan tersebut melalui pemberian penyuluhan kepada para penghadap. Akan tetapi, Notaris juga harus tahu bahwa perannya tersebut juga terbatas pada kewajibannya untuk menjaga informasi dari para pihak yang menghadapnya. Berkaitan dengan hal tersebut, penelitian ini mencoba untuk mengelaborasi peran Notaris dalam mencegah keterlambatan pemberitahuan tersebut sejauh mana peran yang dapat diambil Notaris sehubungan dengan hal tersebut.
根据1999年关于竞争法的第5号法律,任何导致垄断的公司行为都必须在30天内通知商业竞争监督委员会。然而,并非所有企业家都知道这项规定。由于拖延,企业家可能会受到各种各样的制裁,从警告信、罚款到最坏的情况,即取消公司行动。2007年关于公司法的第40号法律规定,包括合并、收购和合并在内的所有公司行为都应以公证书的形式进行,公证人有权在必要时向法律和人权部长报告此类行为。当企业家出现在公证人面前进行合并,收购或合并契约时,公证人可以建议企业家通知KPPU,如果这种合并可能符合1999年第5号法律规定的某些条件。然而,公证人也必须意识到,他的角色是有限的,因为他有责任保守当事人的私人信息。结合这些条件,本研究对公证员在并购诉讼中应如何发挥作用及其局限性进行了阐述。摘要:1999年7月,Undang-Undang noor 5, tenang Persaingan Usaha mengatur bahwa dalam hal terjadi aksi korporasi yang menyebabkan monopoli, maka pelaku Usaha wajib untuk memberikan pemberitahuan atas peristiwa tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kepada Komisi pengaapersaingan usha (KPPU)。Akan tetapi, tidak semua pelaku usaha memahami ketentuan ini。Oleh sebab itu, pada beberalan kasus pelakus pelakai sanksi yang bervarasi, mulai dari surat teguran, denda dalam jumlah besar, hinga pembatalan aksi korporasi tersebut。2007年10月40日,当我在学校里学习时,我在学校里学习,我在学校里学习,我在学校里学习,我在学校里学习,我在学校里学习,我在学校里学习,我在学校里学习,我在学校里学习,我在学校里学习,我在学校里学习。Sehubungan dengan pengaturan tersedap, maka setiap kali para pelaku usaha hadir di hadapan公婆是untuk成员akta atas aksi korporasi,公婆是dapat mengbil peran untuk menegah terjadinya keterlambatan pemberitahuan tersebut melalui pemberian penyuluhan kepada parpenghadap。Akan tetapi, noteris juga harus tahu bawa perannya ternya,但juga terbatas pawa kewajibannya untuk menjaga informasi dari parpihak yang menghappnya。Berkaitan dengan hal tersebut, penelitian ini mencoba untuk mengelabasi peran公证是dalam menmenegah keterlambatan pemberitahuan tersebut sejauh manperan yang dapat diambil公证是sehubungan dengan hal tersebut。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信