{"title":"TINDAK PIDANA PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA IZIN PRAKTIK","authors":"Winda Ayu Setyowati, Norbert Tanto Harjadi","doi":"10.25105/refor.v5i2.15418","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak Pidana Kedokteran adalah kejahatan dan pelanggaran dalam lingkup kedokteran. Heny Desrityani melakukan tindak pidana penipuan, pemalsuan surat, dan tindak pidana kedokteran. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Perbuatan Terdakwa Sesuai dengan Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 dan Apakah Perbuatan Tindak Pidana lain yang dilakukan oleh Terdakwa. Penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan, sedangkan sifat penelitiannya deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dan pembahasan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kedokteran dengan menggunakan gelar dokter dan alat serta metode kedokteran; Terdakwa juga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat. Yang menghasilkan kesimpulan bahwa terdakwa hanya dikenakan satu pasal karena ada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dan dalam hal ini pidana yang dijatuhkan terbilang ringan dan tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan yang ada","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"76 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.15418","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tindak Pidana Kedokteran adalah kejahatan dan pelanggaran dalam lingkup kedokteran. Heny Desrityani melakukan tindak pidana penipuan, pemalsuan surat, dan tindak pidana kedokteran. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Perbuatan Terdakwa Sesuai dengan Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 dan Apakah Perbuatan Tindak Pidana lain yang dilakukan oleh Terdakwa. Penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan, sedangkan sifat penelitiannya deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dan pembahasan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kedokteran dengan menggunakan gelar dokter dan alat serta metode kedokteran; Terdakwa juga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat. Yang menghasilkan kesimpulan bahwa terdakwa hanya dikenakan satu pasal karena ada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dan dalam hal ini pidana yang dijatuhkan terbilang ringan dan tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan yang ada