{"title":"INTROSYM : Reformulasi Stolen Asset Recovery dalam Sistem Pemeriksaan Delik Korupsi Sektor Swasta","authors":"Melta Setya Rahayu Pujianti, Fazal Akmal Musyarri, Paradisa Eksakta Gheosa","doi":"10.56370/jhlg.v1i4.207","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” adalah adagium Lord Acton, sebagai refleksi adanya penyelewengan eksekutif dalam bentuk intervensi terhadap independensi saksi dari perusahaan terlapor. Selaras dengan pemikiran Romli Atmasasmita yang menyatakan meningkatnya angka korupsi di sektor swasta disebabkan karena ketidakberanian saksi dalam melaporkan kasus itu. Didukung oleh Laboratorium Ilmu Ekonomi UGM yang menyebutkan kerugian negara akibat korupsi swasta mencapai 40,53%, penulis menggagas ide Integrated Proofing System (INTROSYM), yang merupakan sistem penindakan kasus korupsi terpadu yang melibatkan perusahaan yang meliputi tahapan pelaporan saksi dari pihak dalam (whistle blower). Namun terdapat aset korupsi yang dilarikan ke luar negeri, terutama ke negara tertentu seperti Swiss. Negara tersebut menyimpan rahasia aset dengan ketat sehingga sulit untuk dilakukan pembuktian meskipun pihak yang meminta pembukaan kasus dan pembuktian adalah negara tempat pihak pemilik aset. Sehingga dibutuhkan suatu regulasi khusus yang dapat membuka transparansi pembuktian aset suatu perusahaan yang disimpan di luar negeri. Stolen Asset Recovery (StAR) merupakan kerjasama antara World Bank dan merupakan produk dari United Nation of Drugs and Crime yang mengimplementasikan UNCAC. StAR memudahkan negara dalam membuka kasus dan melakukan pembuktian terhadap aset perusahaan. Selama ini sudah banyak negara yang menerapkan STAR, namun hanya diterapkan pada aset yang dimiliki oleh individu maupun pejabat negara. Sehingga StAR dapat lebih dioptimalkan fungsinya dengan menerapkannya pada aset yang dimiliki oleh perusahaan. Diharapkan pengejakulantahan INTROSYM dapat menurunkan tindak pidana korupsi di sektor swasta yang susah di brantas dan diselesaikan di ranah hukum Indonesia.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-07-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i4.207","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” adalah adagium Lord Acton, sebagai refleksi adanya penyelewengan eksekutif dalam bentuk intervensi terhadap independensi saksi dari perusahaan terlapor. Selaras dengan pemikiran Romli Atmasasmita yang menyatakan meningkatnya angka korupsi di sektor swasta disebabkan karena ketidakberanian saksi dalam melaporkan kasus itu. Didukung oleh Laboratorium Ilmu Ekonomi UGM yang menyebutkan kerugian negara akibat korupsi swasta mencapai 40,53%, penulis menggagas ide Integrated Proofing System (INTROSYM), yang merupakan sistem penindakan kasus korupsi terpadu yang melibatkan perusahaan yang meliputi tahapan pelaporan saksi dari pihak dalam (whistle blower). Namun terdapat aset korupsi yang dilarikan ke luar negeri, terutama ke negara tertentu seperti Swiss. Negara tersebut menyimpan rahasia aset dengan ketat sehingga sulit untuk dilakukan pembuktian meskipun pihak yang meminta pembukaan kasus dan pembuktian adalah negara tempat pihak pemilik aset. Sehingga dibutuhkan suatu regulasi khusus yang dapat membuka transparansi pembuktian aset suatu perusahaan yang disimpan di luar negeri. Stolen Asset Recovery (StAR) merupakan kerjasama antara World Bank dan merupakan produk dari United Nation of Drugs and Crime yang mengimplementasikan UNCAC. StAR memudahkan negara dalam membuka kasus dan melakukan pembuktian terhadap aset perusahaan. Selama ini sudah banyak negara yang menerapkan STAR, namun hanya diterapkan pada aset yang dimiliki oleh individu maupun pejabat negara. Sehingga StAR dapat lebih dioptimalkan fungsinya dengan menerapkannya pada aset yang dimiliki oleh perusahaan. Diharapkan pengejakulantahan INTROSYM dapat menurunkan tindak pidana korupsi di sektor swasta yang susah di brantas dan diselesaikan di ranah hukum Indonesia.