Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat: Perlindungan Terhadap Notaris Dalam Mengenali Pemilik Manfaat?

Kristantini Sugiharti, Yetty Komalasari Dewi
{"title":"Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat: Perlindungan Terhadap Notaris Dalam Mengenali Pemilik Manfaat?","authors":"Kristantini Sugiharti, Yetty Komalasari Dewi","doi":"10.14710/jphi.v4i2.150-169","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Notaris membutuhkan suatu perlindungan hukum ketika melaksanakan kewajibannya untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari suatu Badan Hukum. Perlindungan tersebut menjadi penting guna meminimalisasi konsekuensi risiko hukum yang dapat terjadi serta mengoptimalkan pelaksanaan Perpres 13/2018 sebagai upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis isu-isu terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat oleh Notaris sebagai salah satu lembaga pelaksana yang ditunjuk oleh Perpres tersebut, yaitu mengenai alasan penting Notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dan bagaimana Surat Pernyataan Pemilik Manfaat dapat memberikan perlindungan bagi Notaris yang telah menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari tuntutan hukum. Dengan menerapkan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan, tulisan ini menyimpulkan,  bahwa penting bagi Notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat, karena Notaris memiliki kewenangan untuk mengenali penghadap guna memperoleh informasi yang benar mengenai penghadap, sehingga dapat berperan sebagai gatekeeper untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan TPPU atau setidaknya mengurangi risiko terjadinya TPPU. Namun demikian, di sisi lain perlindungan hukum bagi Notaris yang telah melaksanakan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat melalui Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang dibuat oleh penghadap tidak sepenuhnya dapat melindungi Notaris dari tuntutan hukum, karena surat tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila tidak disangkal oleh yang menandatanganinya.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.150-169","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Notaris membutuhkan suatu perlindungan hukum ketika melaksanakan kewajibannya untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari suatu Badan Hukum. Perlindungan tersebut menjadi penting guna meminimalisasi konsekuensi risiko hukum yang dapat terjadi serta mengoptimalkan pelaksanaan Perpres 13/2018 sebagai upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis isu-isu terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat oleh Notaris sebagai salah satu lembaga pelaksana yang ditunjuk oleh Perpres tersebut, yaitu mengenai alasan penting Notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dan bagaimana Surat Pernyataan Pemilik Manfaat dapat memberikan perlindungan bagi Notaris yang telah menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari tuntutan hukum. Dengan menerapkan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan, tulisan ini menyimpulkan,  bahwa penting bagi Notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat, karena Notaris memiliki kewenangan untuk mengenali penghadap guna memperoleh informasi yang benar mengenai penghadap, sehingga dapat berperan sebagai gatekeeper untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan TPPU atau setidaknya mengurangi risiko terjadinya TPPU. Namun demikian, di sisi lain perlindungan hukum bagi Notaris yang telah melaksanakan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat melalui Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang dibuat oleh penghadap tidak sepenuhnya dapat melindungi Notaris dari tuntutan hukum, karena surat tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila tidak disangkal oleh yang menandatanganinya.
福利所有权声明:对公证人的保护,以确定受益人?
公证人在履行其义务时需要法律的保护,即确定合法实体的受益者的原则。为了消除洗钱和打击恐怖主义资金犯罪的努力,这种保护变得至关重要,以最小化可能发生的法律风险后果,并优化2018年13日的新闻。本文旨在分析相关问题认出公证的房东在利益原则的应用这些Perpres所指定的执行机构之一,即关于公证人原则识别重要原因的所有者的利益和弃权书怎么公证可以提供保护的好处已经认出主人原则从诉讼中受益。运用规范研究方法管辖权的方法比较,本文得出的结论,重要的公证人公证原则认识老板的好处,因为有权认出penghadap关于penghadap获得正确的信息,以便作为看门人贡献参与根除TPPU或者至少减少TPPU发生的风险。然而,另一方面,执行原则的公证人法律保护,通过原告的声明书确定受益者,并不能完全保护公证人不受诉讼,因为这封信只有在签署的人不否认的情况下,才有完美的证明力量。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信