Wakaf Tunai (Uang) Perspektif Hukum Islam dan Undang-undang Indonesia

Zaenol Hasan
{"title":"Wakaf Tunai (Uang) Perspektif Hukum Islam dan Undang-undang Indonesia","authors":"Zaenol Hasan","doi":"10.55606/ai.v4i1.21","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Wakaf merupakan salah satu pilar filantropi di dalam agama Islam yang memiliki relasi sengat kuat dengan kesejahteraan sosial guna untuk menciptakan manusia yang damai, rukun, dan sejahtera. Pengelolaan zakat berdasarkan hukum positif yang terlampir dalam UU RI NO 41 TAHUN 2004, menerangkan bahwa lembaga wakaf sebagai penata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah, terciptanya keadilan dan untuk memajukan kesejahteraan umum. salah satu  firlantropi yang masih diperbaiki di sektor kebijakan publik dan memperdayakan masyarakat adalah dengan cara memperbaiki disektor wakaf tunai (cash wakaf).  wakaf uang (tunai) dalam PMA ini diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentinganya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.Perbedaan ulama’ tentang boleh atau tidaknya wakaf uang terletak pada illat objek wakaf itu sendiri. Sehingga benda yang hanya diperbolehkan untuk diwakafkan adalah benda yang bersifat abadi. para ulama’ salaf lebih menekankan keabadian mauquf dari eksistensi bendanya, namun menurut ulama’ khalaf dan madzhab hanafiyah lebih menekankan keabadian manfaat, meskipun barangnya dapat berupa uang atau benda yang memiliki manfaat lainnya. Karena tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar dari asal mauquf itu sendiri. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan kajian kepustakaan (library research). Library research diartikan sebagai kajian atau penelitian terhadap sumber-sumber kepustakaan serta menggunakan bahan-bahan tertulis dalam bentuk buku-buku yang berkaitan dengan fokus penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu suatu metode yang menggambarkan dan menjelaskan secara sistematis","PeriodicalId":320162,"journal":{"name":"Al Itmamiy : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Itmamiy : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55606/ai.v4i1.21","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Wakaf merupakan salah satu pilar filantropi di dalam agama Islam yang memiliki relasi sengat kuat dengan kesejahteraan sosial guna untuk menciptakan manusia yang damai, rukun, dan sejahtera. Pengelolaan zakat berdasarkan hukum positif yang terlampir dalam UU RI NO 41 TAHUN 2004, menerangkan bahwa lembaga wakaf sebagai penata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah, terciptanya keadilan dan untuk memajukan kesejahteraan umum. salah satu  firlantropi yang masih diperbaiki di sektor kebijakan publik dan memperdayakan masyarakat adalah dengan cara memperbaiki disektor wakaf tunai (cash wakaf).  wakaf uang (tunai) dalam PMA ini diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentinganya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.Perbedaan ulama’ tentang boleh atau tidaknya wakaf uang terletak pada illat objek wakaf itu sendiri. Sehingga benda yang hanya diperbolehkan untuk diwakafkan adalah benda yang bersifat abadi. para ulama’ salaf lebih menekankan keabadian mauquf dari eksistensi bendanya, namun menurut ulama’ khalaf dan madzhab hanafiyah lebih menekankan keabadian manfaat, meskipun barangnya dapat berupa uang atau benda yang memiliki manfaat lainnya. Karena tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar dari asal mauquf itu sendiri. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan kajian kepustakaan (library research). Library research diartikan sebagai kajian atau penelitian terhadap sumber-sumber kepustakaan serta menggunakan bahan-bahan tertulis dalam bentuk buku-buku yang berkaitan dengan fokus penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu suatu metode yang menggambarkan dan menjelaskan secara sistematis
Wakaf是伊斯兰教最伟大的慈善事业之一,它与社会福利有着强大的联系,目的是创造一个和平、团结和繁荣的人。根据《第41日法》(RI第41条)所附的积极法律,zakat的管理规定,瓦卡夫作为一名具有经济潜力和潜力的宗教人士,需要为崇拜、追求正义和促进公共福利而有效地管理和管理。公共政策和欺骗社会的众多改进项目之一是改善现金wakaf行业。根据伊斯兰教的宗教和一般福利之用,将其部分财产分开或交出的法律行为被定义为wakif的行为。学者们关于钱应该是什么或是否应该的不同之处在于瓦拉特物体本身。所以唯一允许原谅的东西是永恒的。学者们认为,“萨拉夫强调的是物质存在的mauquf的不朽,但神职人员认为“khalaf和madzhab hanafiyah更强调永恒的好处,尽管物品可以是金钱或其他好处。”因为它的最终目的是从野猪的起源中获得更大的利益。这种研究是通过图书馆研究获得的定性研究。图书馆研究被定义为对文学资源的研究或研究,并使用与研究重点相关的书籍形式的书面材料。本研究是描述性分析,是一种系统地描述和解释的方法
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信