{"title":"PENEGAKAN HAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004","authors":"Siti Rahmah, Darmiwati","doi":"10.32520/das-sollen.v7i1.2055","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK \n \nTindak pidana kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga adalah tindakan kekerasan atau ancaman, tekanan dan paksaan yang dapat melukai atau mengganggu secara fisik bagi kehidupan perempuan dalam rumah tangga merupakan perlakuan salah, tindak pidana kekerasan terhadap perempuan termasuk tingkatan kekerasan berat karena bentuk dari kekerasan yang dilakukan fatal menyebabkan kerusakan fisik akibat dari penonjokan, pemukulan, pembakaran yang dapat merusak tubuh. penelitian hukum normatif yaitu penelitan hukum kepustakaan. Berdasarkan pembagian penelitian hukum normatif, maka penelitian ini termasuk penelitian yang menitikberatkan pada penelitian Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konsep(Conceptual Approach). Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) meneliti berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian. Pendekatan Konsep (Conceptual Approach) adalah unsur-unsur yang mewakili fenomena dalam suatu bidang studi yang merujuk pada hal-hal universal yang diabstraksikan dari hal-hal yang particular. Apabila kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh korban tidak terungkap atau tidak diatasi, maka perlindungan korban kejahatan ini tidak dapat diberikan secara memadai karena kekerasan yang dialami oleh korban tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut dan Selama ini banyak berkembang pemikiran bahwa dengan telah diadilinya pelaku kejahatan dan selanjutnya pelaku menjalani hukuman, maka perlindungan hukum kepada korban dianggap telah sepenuhnya diberikan. Dalam penyelesaian perkara pidana, seringkali hukum terlalu mengedepankan hak-hak tersangka atau terdakwa, sementara hak-hak korban diabaikan. \nKata kunci : Peneggakan Hukum, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. \n ","PeriodicalId":107678,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","volume":"57 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32520/das-sollen.v7i1.2055","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
ABSTRAK
Tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga adalah tindakan kekerasan atau ancaman, tekanan dan paksaan yang dapat melukai atau mengganggu secara fisik bagi kehidupan perempuan dalam rumah tangga merupakan perlakuan salah, tindak pidana kekerasan terhadap perempuan termasuk tingkatan kekerasan berat karena bentuk dari kekerasan yang dilakukan fatal menyebabkan kerusakan fisik akibat dari penonjokan, pemukulan, pembakaran yang dapat merusak tubuh. penelitian hukum normatif yaitu penelitan hukum kepustakaan. Berdasarkan pembagian penelitian hukum normatif, maka penelitian ini termasuk penelitian yang menitikberatkan pada penelitian Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konsep(Conceptual Approach). Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) meneliti berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian. Pendekatan Konsep (Conceptual Approach) adalah unsur-unsur yang mewakili fenomena dalam suatu bidang studi yang merujuk pada hal-hal universal yang diabstraksikan dari hal-hal yang particular. Apabila kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh korban tidak terungkap atau tidak diatasi, maka perlindungan korban kejahatan ini tidak dapat diberikan secara memadai karena kekerasan yang dialami oleh korban tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut dan Selama ini banyak berkembang pemikiran bahwa dengan telah diadilinya pelaku kejahatan dan selanjutnya pelaku menjalani hukuman, maka perlindungan hukum kepada korban dianggap telah sepenuhnya diberikan. Dalam penyelesaian perkara pidana, seringkali hukum terlalu mengedepankan hak-hak tersangka atau terdakwa, sementara hak-hak korban diabaikan.
Kata kunci : Peneggakan Hukum, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.