TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL

SOL JUSTICIA Pub Date : 2022-06-30 DOI:10.54816/sj.v5i1.479
Tamara Mutiara Ramadani, Rizka Nurliyantika
{"title":"TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL","authors":"Tamara Mutiara Ramadani, Rizka Nurliyantika","doi":"10.54816/sj.v5i1.479","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kontrak bisnis internasional merupakan pedoman bersama para pihak yang mengikatkan diri atas hak dan kewajiban tertentu serta melintasi bats negara. Pedoman tersebut biasanya berhubungan erat dengan transaksi perdagangan, yang pada saat ini bisa dilakukan secara jarak jauh atau elektronik. Proses perdagangan secara elektronik sebagai sarana transaksi tanpa tatap muka antara pembeli dan penjual hingga munculnya tanda tangan elektronik. Lembaga yang sampai saat ini berperan dalam mengharmonisasi hukum transaksi perdagangan elektronik ialah United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) yang merupakan subsidiary organs Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengaturan khusus terhadap tanda tangan elektronik secara internasional terdapat pada UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce 1996 dan UNCITRAL Model Law on Electronic Signature 2001. Dilihat dari terbentuknya peraturan-peraturan secara internasional ini menandakan bahwa masyarakat internasional sangat membutuhkan peraturan yang sesuai dengan perkembangan teknologi terutama dibidang transaksi-transaksi perdagangan internasional. Penelitian ini menggunakan  data sekunder yang dikumpulkan melalui metode studi pustaka. Masalah yang diangkat adalah bagimana hukum kontrak internasional mengatur tanda tangan elektronik dan bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna tanda tangan elektronik. Dari dua pertanyaan tersebut didapati kedua Model Law dari UNCITRAL tidak mengikat negara. Negara bebas untuk mengikuti seluruh isi aturan, sebagian, atau bahkan menolak keseluruhan. Model Law menjadi pedoman untuk membantu negara-negara di dalam membuat perundangan nasionalnya. Selanjutnya aturan yang dibuat oleh ICC, ICSID dan UNCITRAL diyakini dapat menjadi pemecah masalah terkait dengan kontrak bisnis internasional termasuk dengan topik tanda tangan elektronik. Meski dalam Model Law juga telah di bahas bagaimana tanda tangan elektronik dapat berlaku untuk mendukung perdagangan elektronik.","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"105 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i1.479","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kontrak bisnis internasional merupakan pedoman bersama para pihak yang mengikatkan diri atas hak dan kewajiban tertentu serta melintasi bats negara. Pedoman tersebut biasanya berhubungan erat dengan transaksi perdagangan, yang pada saat ini bisa dilakukan secara jarak jauh atau elektronik. Proses perdagangan secara elektronik sebagai sarana transaksi tanpa tatap muka antara pembeli dan penjual hingga munculnya tanda tangan elektronik. Lembaga yang sampai saat ini berperan dalam mengharmonisasi hukum transaksi perdagangan elektronik ialah United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) yang merupakan subsidiary organs Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengaturan khusus terhadap tanda tangan elektronik secara internasional terdapat pada UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce 1996 dan UNCITRAL Model Law on Electronic Signature 2001. Dilihat dari terbentuknya peraturan-peraturan secara internasional ini menandakan bahwa masyarakat internasional sangat membutuhkan peraturan yang sesuai dengan perkembangan teknologi terutama dibidang transaksi-transaksi perdagangan internasional. Penelitian ini menggunakan  data sekunder yang dikumpulkan melalui metode studi pustaka. Masalah yang diangkat adalah bagimana hukum kontrak internasional mengatur tanda tangan elektronik dan bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna tanda tangan elektronik. Dari dua pertanyaan tersebut didapati kedua Model Law dari UNCITRAL tidak mengikat negara. Negara bebas untuk mengikuti seluruh isi aturan, sebagian, atau bahkan menolak keseluruhan. Model Law menjadi pedoman untuk membantu negara-negara di dalam membuat perundangan nasionalnya. Selanjutnya aturan yang dibuat oleh ICC, ICSID dan UNCITRAL diyakini dapat menjadi pemecah masalah terkait dengan kontrak bisnis internasional termasuk dengan topik tanda tangan elektronik. Meski dalam Model Law juga telah di bahas bagaimana tanda tangan elektronik dapat berlaku untuk mendukung perdagangan elektronik.
电子签名进入国际商业合同
国际商业合同为那些对某些权利和义务以及越过国家蝙蝠的人提供了指导方针。这些指导方针通常与商业交易密切相关,目前这些交易可以在很远的地方进行,也可以在电子上进行。电子交易过程作为买卖双方之间的不自觉的交易手段,直到电子签名出现。迄今为止,在阻止电子商务交易法进程中发挥作用的机构是联合国国际贸易法律委员会(uncitlaw),该委员会是联合国有机体的附属机构。1996年,电子商务上的非可视化型法律和2001年电子签名上的非可视化型法律存在于国际电子签名上。从国际法规的形成来看,国际社会迫切需要与技术发展相关的监管,特别是在国际贸易交易领域。本研究采用通过库研究方法收集的次要数据。它提出的问题是国际合同法如何规定电子签名,以及如何保护电子签名用户。在这两个问题中,我们发现这两个问题的法律模型都没有关系到国家。国家可以自由地遵守整个规则,部分地,甚至拒绝整个规则。法律模式为帮助国家制定国家法律提供了指导方针。国际刑事法庭、ICSID和UNCITRAL制定的其他规则被认为可以解决国际商务合同(包括电子签名)等问题。虽然在模型法律中也讨论了电子签名如何适用于支持电子交易。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信