{"title":"Paradigm of Justice in Law Enforcement in the Philosophical Dimensions of Legal Positivism and Legal Realism","authors":"Boy Nurdin, Khayitjon Turdiev","doi":"10.58829/lp.8.2.2021.65-74","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Legal positivism is widely embraced in modern law in almost all jurisdictions in the world, including in Southeast Asia and Central Asia. Legal positivism fully depends on how the sentence is written in the law, while legal realism uses the law only as a reference, and in principle, formal law should not hinder material justice. The methodology used is normative juridical and sociological juridical. The outline of the conclusion is that law enforcement must use the paradigm of thinking with the formulation of laws coupled with conscience in order to achieve the goal of law, namely justice, and schools of law or schools of law that are more appropriate for law enforcement in Indonesia today. is legal realism in addition to positivism. Adequate education and training are needed to change the paradigm of thinking from positivism to realism in order to achieve justice.\nAbstrak\nPositivisme hukum dipeluk secara luas dalam hukum modern di hampir seluruh yurisdiksi di dunia, termasuk di wilayah Asia Tenggara dan Asia Tengah. Positivisme hukum sepenuhnya bergantung kepada bagaimana bunyi kalimat yang tertulis dalam undang-undang, sementara realisme hukum menggunakan undang-undang hanya sebagai acuan saja, dan secara prinsip hukum formil tidak boleh menghalang-halangi keadilan materil. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Garis besar kesimpulan adalah bahwa penegakan hukum harus menggunakan paradigma berpikir dengan rumusan undang-undang yang dibarengi dengan hati nurani agar tercapai tujuan dari hukum yaitu keadilan (justice), dan mazhab atau aliran hukum yang lebih tepat digunakan ke dalam sebuah penegakan hukum di Indonesia saat ini adalah realisme hukum selain postivisme. Pendidikan dan pelatihan yang memadai sangat diperlukan untuk mengubah paradigma berpikir dari postivisme ke realisme dalam rangka menggapai keadilan.\nKata kunci: Penegakan Hukum, Positivisme Hukum, Realisme Hukum, Keadilan","PeriodicalId":181611,"journal":{"name":"Lex Publica","volume":"59 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Publica","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58829/lp.8.2.2021.65-74","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Legal positivism is widely embraced in modern law in almost all jurisdictions in the world, including in Southeast Asia and Central Asia. Legal positivism fully depends on how the sentence is written in the law, while legal realism uses the law only as a reference, and in principle, formal law should not hinder material justice. The methodology used is normative juridical and sociological juridical. The outline of the conclusion is that law enforcement must use the paradigm of thinking with the formulation of laws coupled with conscience in order to achieve the goal of law, namely justice, and schools of law or schools of law that are more appropriate for law enforcement in Indonesia today. is legal realism in addition to positivism. Adequate education and training are needed to change the paradigm of thinking from positivism to realism in order to achieve justice.
Abstrak
Positivisme hukum dipeluk secara luas dalam hukum modern di hampir seluruh yurisdiksi di dunia, termasuk di wilayah Asia Tenggara dan Asia Tengah. Positivisme hukum sepenuhnya bergantung kepada bagaimana bunyi kalimat yang tertulis dalam undang-undang, sementara realisme hukum menggunakan undang-undang hanya sebagai acuan saja, dan secara prinsip hukum formil tidak boleh menghalang-halangi keadilan materil. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Garis besar kesimpulan adalah bahwa penegakan hukum harus menggunakan paradigma berpikir dengan rumusan undang-undang yang dibarengi dengan hati nurani agar tercapai tujuan dari hukum yaitu keadilan (justice), dan mazhab atau aliran hukum yang lebih tepat digunakan ke dalam sebuah penegakan hukum di Indonesia saat ini adalah realisme hukum selain postivisme. Pendidikan dan pelatihan yang memadai sangat diperlukan untuk mengubah paradigma berpikir dari postivisme ke realisme dalam rangka menggapai keadilan.
Kata kunci: Penegakan Hukum, Positivisme Hukum, Realisme Hukum, Keadilan
法律实证主义在包括东南亚和中亚在内的世界上几乎所有司法管辖区的现代法律中都得到了广泛的接受。法律实证主义完全依赖于判决如何写入法律,而法律现实主义仅将法律作为参考,原则上形式法不应妨碍物质正义。所使用的方法论是规范法学和社会学法学。结论的大纲是,执法必须使用与制定法律相结合的思维范式,再加上良心,以实现法律的目标,即正义,以及在印度尼西亚今天更适合执法的法律学校或法律学校。是实证主义之外的法律现实主义。为了实现正义,需要进行充分的教育和培训,使思维范式从实证主义转变为现实主义。[摘要]实证主义研究的研究对象是中国大陆大陆、中国大陆、中国大陆、中国大陆、中国大陆和中国大陆。实证主义hukum sepenuhnya bergantung kepada bagaimana bunyi kalimat yang tertulis dalam undang undang, sementara现实主义hukum menggunakan undang undang hanya sebagai acuan saja, dan secara prinsip hukum formil tiak boleh menghalang-halangi keadilan材料。方法学:阳地那纳坎、血的正常化和血的生理学。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,实证主义。彭迪康,丹,佩拉蒂汗,杨,梅迪康,潘迪康,潘迪康,潘迪康,潘迪康,潘迪康,潘迪康,潘迪康,潘迪康,潘迪康,潘迪康,潘迪康,潘迪康,潘迪康,潘迪康,潘迪康,潘迪康,潘迪康,潘迪康,潘迪康,潘迪康,潘迪康Kata kunci: Penegakan Hukum,实证主义Hukum,现实主义Hukum, Keadilan