IMPLEMENTASI PASAL 32 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN ATAS TANAH DI KOTA SAMARINDA (PERKARA PERDATA NOMOR : 27/PDT.G/2016/PN.SMR.)

Rusli Akib, Muhamad Japri, Eli Tri Kursiswanti
{"title":"IMPLEMENTASI PASAL 32 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN ATAS TANAH DI KOTA SAMARINDA (PERKARA PERDATA NOMOR : 27/PDT.G/2016/PN.SMR.)","authors":"Rusli Akib, Muhamad Japri, Eli Tri Kursiswanti","doi":"10.56301/awal.v3i2.357","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kepemilikan sertipikat Hak Milik atas tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada Pasal 32 menyatakan sertipikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan yang kuat apabila setelah 5 tahun diterbitkan sertipikat tersebut, tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan sejak terbitnya sertipikat. Namun pada faktanya dalam perkara perdata Nomor: 27/Pdt.G/2016/ PN.Smr sertipikat tersebut dibatalkan pada saat persidangan.Untuk mengulas pembahasan Penulis mengunakan metode penelitian normatif empiris yang menghasilkan pembahasan, yaitu dalam penerapan pasal 32 PP. No. 24 Tahun 1997 terdapat dua sistem yakni sistem stelsel negatif dan stelsel positif terhadap pendaftaran atas tanah. Selain itu pula Penerapan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terjadi pertentangan pada tingkat asas hukum sebagai berikut ; (1) Penerapan asas Lex posterior derogate legi priori, (2) Penerapan asas Lex specialis derogate legi generalis (3) penerapan asas Lex superior derogate legi inferiori. Berdasarkan pembahasan tersebut dapat disimpulkan Penerapan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terhadap Perkara Perdata Nomor 27/Pdt.G/2016/PN.Smr, telah diabaikan atau tidak dapat diterapkan oleh Majelis Hakim sebagai dasar hukum karena apabila Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Atas Tanah diterapkan, maka akan menimbulkan pertentangan-pertentangan. Dan Pertentangan yang timbul disebabkan kedudukan peraturan yang tidak balance (seimbang) sehingga tidak dapat diterapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terhadap Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, KUHPerdata, dan Algemene Bepalingen, sedangkan Asas Lex superior derogate legi inferiori juga tidak dapat diterapkan mengingat pembidangan yang diatur pada kedua peraturan berbeda.","PeriodicalId":211267,"journal":{"name":"Abdimas Awang Long","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Abdimas Awang Long","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56301/awal.v3i2.357","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kepemilikan sertipikat Hak Milik atas tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada Pasal 32 menyatakan sertipikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan yang kuat apabila setelah 5 tahun diterbitkan sertipikat tersebut, tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan sejak terbitnya sertipikat. Namun pada faktanya dalam perkara perdata Nomor: 27/Pdt.G/2016/ PN.Smr sertipikat tersebut dibatalkan pada saat persidangan.Untuk mengulas pembahasan Penulis mengunakan metode penelitian normatif empiris yang menghasilkan pembahasan, yaitu dalam penerapan pasal 32 PP. No. 24 Tahun 1997 terdapat dua sistem yakni sistem stelsel negatif dan stelsel positif terhadap pendaftaran atas tanah. Selain itu pula Penerapan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terjadi pertentangan pada tingkat asas hukum sebagai berikut ; (1) Penerapan asas Lex posterior derogate legi priori, (2) Penerapan asas Lex specialis derogate legi generalis (3) penerapan asas Lex superior derogate legi inferiori. Berdasarkan pembahasan tersebut dapat disimpulkan Penerapan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terhadap Perkara Perdata Nomor 27/Pdt.G/2016/PN.Smr, telah diabaikan atau tidak dapat diterapkan oleh Majelis Hakim sebagai dasar hukum karena apabila Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Atas Tanah diterapkan, maka akan menimbulkan pertentangan-pertentangan. Dan Pertentangan yang timbul disebabkan kedudukan peraturan yang tidak balance (seimbang) sehingga tidak dapat diterapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terhadap Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, KUHPerdata, dan Algemene Bepalingen, sedangkan Asas Lex superior derogate legi inferiori juga tidak dapat diterapkan mengingat pembidangan yang diatur pada kedua peraturan berbeda.
以提供法律上的确定性sertipikat地上财产所有权符合政府的规定对土地登记,1997年第24号第32章宣布sertipikat土地是强壮的所有权权利当这些sertipikat出版5年后,没有另一方提出异议的,自从sertipikat升起。但事实上民调案例是:27/Pdt。G - 2016 - PN。那些皮条客在审判中被取消了。要用导致讨论的经验规范研究方法来回顾作者的讨论,即在1997年第32条第32条的应用中,存在两个系统,即负恒星系统和积极的恒星系统对土地登记。此外,《1997年政府条例第32条第24条的实施在以下层面发生了冲突;(1)对Lex后盖特leogate原则的应用,(2)对Lex speciegate legi generalis的应用(3)对Lex derogate legi inferiori原则的应用。根据讨论,可以推断到第32条1997年政府第24条第27条/Pdt G/2016/PN适用。Smr被忽视或不能作为法律依据,因为如果1997年第32条政府土地登记第24条,将会产生矛盾。和对立导致规则的地位的不平衡(平衡),以至于政府法规适用于1997年24号2009年48号法律,KUHPerdata Algemene Bepalingen优越,而原则莱克斯derogate腿inferiori也不能应用记住pembidangan设置的两个不同的规则。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信
小红书