PIDANA SEUMUR HIDUP DALAM DIMENSI SISTEM PEMASYARAKATAN

Rizqi Mely Trimiyati
{"title":"PIDANA SEUMUR HIDUP DALAM DIMENSI SISTEM PEMASYARAKATAN","authors":"Rizqi Mely Trimiyati","doi":"10.36441/supremasi.v4i1.378","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pidana seumur hidup masuk kedalam studi kelompok rentan,dimana perlunya mendapatkan perhatian yang serius dalam pelaksanaannya. Tujuan pidana seumur hidup untuk dilakukannya perlindungan kepada masyarakat saja, sedangkan dalam sistem pemasyarakatan tujuan dari pidana lebih menintik beratkan kepada ide perlindungan serta melakukan pembinaan sampai dengan perbaikan (rehabilitasi) dari narapidana sendiri. dimana hal tersebut dilakukan agar pada saat narapidana tersebut keluar, dapat diterima oleh masyarakat dengan baik, sehingga terdapat kontradiksi antara pidana seumur hidup dengan sistem pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penulis memakai tata cara penelitian normatif, dimana dengan memandang hukum selaku kaidah. Dalam mendapatkan informasi dengan memakai tata cara penelitian kepustakaan ialah dengan metode menekuni literatur hukum yang berhubungan dengan pokok kasus, himpunan peraturan perundang- undangan, postingan hukum dan bermacam sumbertertulis yang yang lain. Kesimpulan dari penelitian ini terdapatnya friksi antara maksud dari pemidanaan dengan maksud pemasyarakatan diantaranya pada maksud pemberian pidana dimana penjatuhan pidana seumur hidup lebih menitik beratkan kepada perlindungan masyarakat yang dimana pidana seumur hidup membatasi hak narapidana yaitu hak kebebasan bergerak ataupun hak yang lain, pembinaan yang diberikan kepada narapidana dengan pidana seumur hidup di Lembaga pemasyarakatan di Indonesia belum adanya hal yang khusus dalam metode pembinaan dimulai dari tempat pembinaan, program pembinaan seluruhnya diikutkan dengan narapidana yang lainnya.","PeriodicalId":149070,"journal":{"name":"SUPREMASI : Jurnal Hukum","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SUPREMASI : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i1.378","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pidana seumur hidup masuk kedalam studi kelompok rentan,dimana perlunya mendapatkan perhatian yang serius dalam pelaksanaannya. Tujuan pidana seumur hidup untuk dilakukannya perlindungan kepada masyarakat saja, sedangkan dalam sistem pemasyarakatan tujuan dari pidana lebih menintik beratkan kepada ide perlindungan serta melakukan pembinaan sampai dengan perbaikan (rehabilitasi) dari narapidana sendiri. dimana hal tersebut dilakukan agar pada saat narapidana tersebut keluar, dapat diterima oleh masyarakat dengan baik, sehingga terdapat kontradiksi antara pidana seumur hidup dengan sistem pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penulis memakai tata cara penelitian normatif, dimana dengan memandang hukum selaku kaidah. Dalam mendapatkan informasi dengan memakai tata cara penelitian kepustakaan ialah dengan metode menekuni literatur hukum yang berhubungan dengan pokok kasus, himpunan peraturan perundang- undangan, postingan hukum dan bermacam sumbertertulis yang yang lain. Kesimpulan dari penelitian ini terdapatnya friksi antara maksud dari pemidanaan dengan maksud pemasyarakatan diantaranya pada maksud pemberian pidana dimana penjatuhan pidana seumur hidup lebih menitik beratkan kepada perlindungan masyarakat yang dimana pidana seumur hidup membatasi hak narapidana yaitu hak kebebasan bergerak ataupun hak yang lain, pembinaan yang diberikan kepada narapidana dengan pidana seumur hidup di Lembaga pemasyarakatan di Indonesia belum adanya hal yang khusus dalam metode pembinaan dimulai dari tempat pembinaan, program pembinaan seluruhnya diikutkan dengan narapidana yang lainnya.
终身监禁在刑罚系统的维度
一个终生的罪犯进入了一个脆弱的群体研究,在这个群体中,必须得到严肃的关注。终身监禁的目的是只保护公众,而在刑法制度中,罪犯的目的更倾向于保护思想和自我修复。在这种情况下,当犯人被释放时,社会可以很好地接受,从而存在终身罪犯与刑罚系统之间的矛盾。作者在本研究中使用的方法采用规范研究条例,从规范研究的角度来看。通过研究文献来获取信息的方法包括涉及案件主题、法律法规、法律帖子和其他各种书面来源的法律文献。这项研究得出的结论是,公民的意图与监禁的意图之间存在摩擦,其中包括判处终身监禁的刑罚更受惩罚,即终身监禁限制犯人的运动自由或其他权利的社会保护。印度尼西亚监狱中被判终身监禁的犯人的训练从他们的训练地点开始,一直与其他犯人联系在一起。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信