{"title":"Penguatan Keterwakilan Perempuan Dalam Badan Permusyawaratan Desa","authors":"Kukuh Nur Priambudi","doi":"10.20473/jd.v5i4.37315","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractOne of the important institutions in the village is the BPD which is a representative institution at the village level. The element of representation in BPD is women's representation and regional representation. The active involvement of women in organizations in the village such as LKD, PKK, cooperatives, etc. shows that women play a central role in village development. Therefore, women have an urgency to get proportional representation in the Village Representative Body. The Academic Text of the Village Bill states that women's representation in the BPD must contain a 30% quota of representation. However, at the time of promulgation there was no regulation regarding the quota for women's representation in Law Number 6 Year 2014 regarding Villages, but the regulation of women's representation was actually regulated in Domestic Regulation Number 110 Year 2016 regarding the Village Consultative Body but no 30% quota for women was mentioned, but rather the representation of women in BPD is represented by one woman representative. Keywords: Village; Women's Representation; Village Consultative Body.\nAbstrakSalah satu lembaga penting di desa adalah BPD yang merupakan lembaga perwakilan di tingkat desa. Unsur keterwakilan dalam BPD adalah keterwakilan perempuan dan keterwakilan wilayah. Keterlibatan aktif perempuan pada organisasi-organisasi di Desa seperti LKD, PKK, koperasi, dan sebagainya menunjukkan bahwa perempuan memegang peran sentral dalam pembangunan di Desa. Oleh karena itu, perempuan memiliki urgensi untuk mendapatkan perwakilan secara proporsional dalam Badan Perwakilan Desa. Naskah Akademik RUU Desa menyebutkan bahwa keterwakilan perempuan dalam BPD harus memuat 30% kuota keterwakilan. Namun pada saat diundangkan tidak terdapat pengaturan mengenai kuota keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun pengaturan keterwakilan perempuan justru diatur dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa akan tetapi tidak disebutkan 30% kuota perempuan, melainkan keterwakilan perempuan dalam BPD diwakili oleh satu orang wakil perempuan.Kata Kunci: Desa; Keterwakilan Perempuan; Badan Permusyawaratan Desa.","PeriodicalId":139489,"journal":{"name":"Jurist-Diction","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurist-Diction","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20473/jd.v5i4.37315","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractOne of the important institutions in the village is the BPD which is a representative institution at the village level. The element of representation in BPD is women's representation and regional representation. The active involvement of women in organizations in the village such as LKD, PKK, cooperatives, etc. shows that women play a central role in village development. Therefore, women have an urgency to get proportional representation in the Village Representative Body. The Academic Text of the Village Bill states that women's representation in the BPD must contain a 30% quota of representation. However, at the time of promulgation there was no regulation regarding the quota for women's representation in Law Number 6 Year 2014 regarding Villages, but the regulation of women's representation was actually regulated in Domestic Regulation Number 110 Year 2016 regarding the Village Consultative Body but no 30% quota for women was mentioned, but rather the representation of women in BPD is represented by one woman representative. Keywords: Village; Women's Representation; Village Consultative Body.
AbstrakSalah satu lembaga penting di desa adalah BPD yang merupakan lembaga perwakilan di tingkat desa. Unsur keterwakilan dalam BPD adalah keterwakilan perempuan dan keterwakilan wilayah. Keterlibatan aktif perempuan pada organisasi-organisasi di Desa seperti LKD, PKK, koperasi, dan sebagainya menunjukkan bahwa perempuan memegang peran sentral dalam pembangunan di Desa. Oleh karena itu, perempuan memiliki urgensi untuk mendapatkan perwakilan secara proporsional dalam Badan Perwakilan Desa. Naskah Akademik RUU Desa menyebutkan bahwa keterwakilan perempuan dalam BPD harus memuat 30% kuota keterwakilan. Namun pada saat diundangkan tidak terdapat pengaturan mengenai kuota keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun pengaturan keterwakilan perempuan justru diatur dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa akan tetapi tidak disebutkan 30% kuota perempuan, melainkan keterwakilan perempuan dalam BPD diwakili oleh satu orang wakil perempuan.Kata Kunci: Desa; Keterwakilan Perempuan; Badan Permusyawaratan Desa.
摘要村办是村级重要机构之一,是村级的代表性机构。BPD的代表性要素是妇女代表性和区域代表性。妇女积极参与村庄组织,如库尔德工人党、库尔德工人党、合作社等,表明妇女在村庄发展中发挥核心作用。因此,妇女迫切需要在村代表机构中获得比例代表权。《乡村法案学术文本》规定,妇女在BPD中的代表名额必须达到30%。然而,在颁布时,关于村庄的2014年第6号法律中没有关于妇女代表名额的规定,但关于妇女代表名额的规定实际上是在2016年关于村协商机构的第110号国内法规中规定的,但没有提到妇女30%的配额,而是BPD中的妇女代表由一名妇女代表代表。关键词:农村;女性的代表;村谘询机构【摘要】salah satu lembaga penting di desa adalah BPD yang merupakan lembaga perwakilan di tingkat desa。Unsur keterwakilan dalam BPD adalah keterwakilan perempuan dan keterwakilan wilayah。Keterlibatan aktif perempuan篇organisasi-organisasi di Desa seperti LKD,库尔德工人党,koperasi,丹sebagainya menunjukkan bahwa perempuan memegang peran sentral dalam pembangunan di Desa。Oleh karena, perperumiliki - untuk mendapatkan perwakilan secara - proporsional dalam Badan perwakilan Desa。Naskah Akademik RUU Desa menyebutkan bahwa keterwakilan perempuan dalam BPD拥有30%的kuta keterwakilan。Namun pada saat diundangkan tidak terdapat pengaturan mengenai kuota keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Namun pengaturan keterwakilan peremuan dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, tentang Badan Permusyawaratan Desa akan tetapi tidak disebutkan 30% kuota peremuan, melainkan keterwakilan peremuan dalam BPD diwakili oleh satu orang wakil peremuan。Kata Kunci: Desa;Keterwakilan Perempuan;Badan Permusyawaratan Desa。