Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, Rosalinda Elsina Latumahina
{"title":"Penggunaan Instrumen Hukum Administrasi Negara Dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Asuransi Jiwa Kresna","authors":"Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, Rosalinda Elsina Latumahina","doi":"10.30996/jhp17.v7i1.6057","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas terkait ratio decidendi Putusan MA No. 647K/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang dikaitkan dengan penggunaan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) sebagai dasar pertimbangan dalam pengesahan PKPU terhadap perusahaan asuransi dalam perkara PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna sebagaimana telah diputus PKPU sementara dalam putusan No. 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 10 Desember2020 dan telah dibatalkan setelah diajukan upaya hukum Kasasi dengan diputus batal dalam Putusan MA No. 647K/Pdt.Sus-Pailit/2021. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan bahan kajian hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK sebagai lembaga negara independen atau dalam Hukum Tata Negara disebut sebagai quasi eksekutif yang kedudukannya diatur oleh UU terikat pada keseluruhan peraturan perundangan termasuk UU AP. Namun untuk penggunaan instrumen hukum administrasi negara dalam hal ini Pasal 53 ayat (3) UU AP tentang fiktif positif tidaklah tepat. Karena dalam Pasal 53 ayat (2) UU AP mengisyaratkan ketentuan fiktif positif dapat dilaksanakan jika tidak terdapat ketentuan perundangan yang terkait aturan tentang batas waktu untuk menetapkan putusan. Sedangkan terkait batas waktu OJK dalam merespon permohonan telah diatur dalam Pasal 51 ayat (2) UU No. 40/2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 54 ayat (1) POJK No. 28/POJK.05/2015 diberikan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Disisi lain penggunaan UU AP adalah sebuah kesalahan mendasar karena permohonan PKPU diperiksa dan diadili berdasar ketentuan UU yang bersifat umum diluar koridor UU bersifat khusus. Prosedur pengajuan permohonan PKPU diatur melalui UU khusus sesuai asas lex specialis derogat legi generalis, maka permohonan PKPU harus diperiksa dan diputus berdasarkan koridor hukum dalam ketentuan UUKPKPU.Kata Kunci: Penundaan Pembayaran, Otoritas Keuangan, Administrasi Negara","PeriodicalId":283904,"journal":{"name":"JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian)","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/jhp17.v7i1.6057","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Penelitian ini membahas terkait ratio decidendi Putusan MA No. 647K/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang dikaitkan dengan penggunaan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) sebagai dasar pertimbangan dalam pengesahan PKPU terhadap perusahaan asuransi dalam perkara PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna sebagaimana telah diputus PKPU sementara dalam putusan No. 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 10 Desember2020 dan telah dibatalkan setelah diajukan upaya hukum Kasasi dengan diputus batal dalam Putusan MA No. 647K/Pdt.Sus-Pailit/2021. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan bahan kajian hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK sebagai lembaga negara independen atau dalam Hukum Tata Negara disebut sebagai quasi eksekutif yang kedudukannya diatur oleh UU terikat pada keseluruhan peraturan perundangan termasuk UU AP. Namun untuk penggunaan instrumen hukum administrasi negara dalam hal ini Pasal 53 ayat (3) UU AP tentang fiktif positif tidaklah tepat. Karena dalam Pasal 53 ayat (2) UU AP mengisyaratkan ketentuan fiktif positif dapat dilaksanakan jika tidak terdapat ketentuan perundangan yang terkait aturan tentang batas waktu untuk menetapkan putusan. Sedangkan terkait batas waktu OJK dalam merespon permohonan telah diatur dalam Pasal 51 ayat (2) UU No. 40/2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 54 ayat (1) POJK No. 28/POJK.05/2015 diberikan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Disisi lain penggunaan UU AP adalah sebuah kesalahan mendasar karena permohonan PKPU diperiksa dan diadili berdasar ketentuan UU yang bersifat umum diluar koridor UU bersifat khusus. Prosedur pengajuan permohonan PKPU diatur melalui UU khusus sesuai asas lex specialis derogat legi generalis, maka permohonan PKPU harus diperiksa dan diputus berdasarkan koridor hukum dalam ketentuan UUKPKPU.Kata Kunci: Penundaan Pembayaran, Otoritas Keuangan, Administrasi Negara
这项研究涉及MA - 647K/Pdt判决的ratio decidendents。有关2014年30/ p - p - p - p - p - p - p - p - p - p - p - p - p - p - p - p截至2020年12月10日,并于2015年12月10日被取消Kasasi的法律努力后被取消。使用规范法律研究方法与积极法律研究材料。研究结果表明,共和国OJK作为独立国家机构或法律中被称为准行政地位由依附于整个法案的立法规则的法律包括使用仪器的AP法案。但这方面国家行政章53节(3)美联社关于虚构的积极的法案并不合适。因为根据第53条第2节(2),美联社法案表明,如果没有相关的法律规定规定最终裁决,就可以实施虚构的条件。至于对申请作出回应的OJK截止日期,则安排在第51节(2)2014年至第40条第54款(1)POJK第28/POJK。2015年5月30日,自申请完成以来,最多30天。另一方面,AP法案的使用是一个基本错误,因为根据普通法律走廊外的普通法律条款对PKPU进行审查和审判。根据lex speciogat legi generalisis的原则,PKPU的申请必须根据法律走廊进行审查和断开。口令:逾期付款、财务部、州政府