{"title":"PENERAPAN KAIDAH RUKHSHAH PADA KASUS HUKUM KELUARGA","authors":"Norcahyono Norcahyono","doi":"10.33084/jhm.v8i1.2439","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemikiran yang menganggap rukhshah sebagai keringanan mutlak yang diberikan syariat tanpa memperhatikan beberapa syarat dan kaidah-kaidah yang dibenarkan. Berdasarkan permasalahan tersebut peneliti tertarik untuk mengungkap hakikat rukhshah dan penerapannya pada kasus hukum keluarga menggunakan metode deskriptif-analitik. Berdasarkan fokus masalah penelitian ini menghasilkan tiga hal: (1) Hakekat rukhshah adalah keringanan-keringanan yang telah diberikan syariat islam sebagai bentuk keringanan dalam melaksanakan syariat islam berdasarkan kondisi atau syarat yang dibenarkan, bukan untuk tujuan melakukan perbuatan maksiat. (2) Kaidah pokok dari kaidah الرخص لا تناط بالمعاصي adalah المشقة تجلب التيسر. (3) Penerapan kaidah الرخص لا تناط بالمعاصي, pada kasus hukum keluarga akan membantu para Mukallaf bersikap lebih bijak dan bertanggungjawab ketika mengambil rukhshah sebagai bentuk keringanan yang diberikan syariat, bukan untuk tujuan mendhalimi dan maksiat.","PeriodicalId":275740,"journal":{"name":"Jurnal Hadratul Madaniyah","volume":"91 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hadratul Madaniyah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33084/jhm.v8i1.2439","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemikiran yang menganggap rukhshah sebagai keringanan mutlak yang diberikan syariat tanpa memperhatikan beberapa syarat dan kaidah-kaidah yang dibenarkan. Berdasarkan permasalahan tersebut peneliti tertarik untuk mengungkap hakikat rukhshah dan penerapannya pada kasus hukum keluarga menggunakan metode deskriptif-analitik. Berdasarkan fokus masalah penelitian ini menghasilkan tiga hal: (1) Hakekat rukhshah adalah keringanan-keringanan yang telah diberikan syariat islam sebagai bentuk keringanan dalam melaksanakan syariat islam berdasarkan kondisi atau syarat yang dibenarkan, bukan untuk tujuan melakukan perbuatan maksiat. (2) Kaidah pokok dari kaidah الرخص لا تناط بالمعاصي adalah المشقة تجلب التيسر. (3) Penerapan kaidah الرخص لا تناط بالمعاصي, pada kasus hukum keluarga akan membantu para Mukallaf bersikap lebih bijak dan bertanggungjawab ketika mengambil rukhshah sebagai bentuk keringanan yang diberikan syariat, bukan untuk tujuan mendhalimi dan maksiat.