TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGENAAN PAJAK BADAN DALAM USAHA PEER-TO-PEER LENDING BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH)

Ngurah Bagus Pembayun Kepakisan, Adeline Melanie
{"title":"TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGENAAN PAJAK BADAN DALAM USAHA PEER-TO-PEER LENDING BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH)","authors":"Ngurah Bagus Pembayun Kepakisan, Adeline Melanie","doi":"10.25170/gloriajustitia.v2i2.3752","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Fintech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat. Salah satu sistem yang diperkenalkan melalui Fintech, yakni Peer to Peer (P2P) Lending atau yang lebih dikenal dengan pinjaman berbasis teknologi informasi yang merupakan metode pemberian pinjaman uang kepada individu atau bisnis dan juga sebaliknya, dengan mengajukan pinjaman kepada badan usaha P2P Lending, yang menghubungkan antara peminjam dengan investor secara online. Permasalahan yang timbul adalah OJK mengeluarkan daftar penyelenggara P2P Lending Lending yang tidak memiliki izin, dan sebagian besar dari P2P Lending tersebut sudah memenuhi syarat sah sebagai badan usaha akan tetapi belum terdaftar dalam OJK. Beberapa hal yang dikaji adalah perbedaan pengenaan pajak pada P2P Lending dengan Kredit Tanpa Agunan dalam perbankan, dan perlawanan pajak pada badan usaha P2P Lending yang tidak terdaftar pada OJK dan tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya berserta dengan sanksi perpajakan terhadap badan usaha P2P Lending yang melakukan perlawanan pajak. Sebagai kesimpulan, pengenaan pajak pada badan usaha P2P Lending dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.69 Tahun 2022 dan jika badan usaha P2P Lending diketahui dan dibuktikan melakukan perlawanan pajak berupa Tax Evasion maka dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana.","PeriodicalId":337003,"journal":{"name":"Gloria Justitia","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Gloria Justitia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v2i2.3752","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Fintech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat. Salah satu sistem yang diperkenalkan melalui Fintech, yakni Peer to Peer (P2P) Lending atau yang lebih dikenal dengan pinjaman berbasis teknologi informasi yang merupakan metode pemberian pinjaman uang kepada individu atau bisnis dan juga sebaliknya, dengan mengajukan pinjaman kepada badan usaha P2P Lending, yang menghubungkan antara peminjam dengan investor secara online. Permasalahan yang timbul adalah OJK mengeluarkan daftar penyelenggara P2P Lending Lending yang tidak memiliki izin, dan sebagian besar dari P2P Lending tersebut sudah memenuhi syarat sah sebagai badan usaha akan tetapi belum terdaftar dalam OJK. Beberapa hal yang dikaji adalah perbedaan pengenaan pajak pada P2P Lending dengan Kredit Tanpa Agunan dalam perbankan, dan perlawanan pajak pada badan usaha P2P Lending yang tidak terdaftar pada OJK dan tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya berserta dengan sanksi perpajakan terhadap badan usaha P2P Lending yang melakukan perlawanan pajak. Sebagai kesimpulan, pengenaan pajak pada badan usaha P2P Lending dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.69 Tahun 2022 dan jika badan usaha P2P Lending diketahui dan dibuktikan melakukan perlawanan pajak berupa Tax Evasion maka dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Fintech是金融服务与技术的结合,该技术将商业模式从传统转变为温和派。通过Fintech介绍的系统之一,预测到对等(P2P)这种网络或基于信息技术的贷款更广为人知的是向个人或企业给予贷款方法和亦然,对P2P公司当前贷款借款人之间连接的网络,网上投资者。问题是OJK公布了未经许可的P2P Lending Lending组织者名单,而P2P Lending的大多数组织者都有资格成为商业实体,但尚未在OJK注册。调查的一些问题是,以银行内无抵押贷款为由的P2P Lending税收引入的差异,以及未登记在OJK的P2P Lending新兴企业的税收阻力,以及对税务局的税收制裁。总而言之,根据财长69年第2022年的规定,向P2P Lending企业征税,如果P2P Lending business实体被发现并证明是通过税务审查进行的,那么它可能会受到行政制裁和刑事制裁的制裁。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信