{"title":"DAMPAK KONFLIK RUSIA-UKRAINA TERHADAP PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTAR RUSIA DAN UKRAINA","authors":"Julian Daniel, Arlina Permanasari","doi":"10.25105/teraslrev.v4i1.15056","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan sebuah interaksi manusiaantarbangsa baik secara individu, ataupun kelompok yang dilakukan secara langsung maupunsecara tidak langsung. Adanya sejumlah negara besar di dunia ini merupakan suatu kenyataanyang tidak dapat dibantah lagi. Ketidakmerataan sumber daya alam dan industri yang mendorongnegara-negara untuk bekerja sama memunculkan suatu norma agar setiap negara tidak hanyamementingkan kepentinganya saja, melainkan segala tindakan atau hubungan yang dibuatdengan negara-negara lain harus memperhatikan kaidah-kaidah hukum internasional yangtimbul baik berdasarkan perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umumserta putusan penhadilan dan pendapat para sarjana, organisasi internasional ataupun lembagainternasional sehingga tercapainya suatu tertib hukum yang tidak mengganggu perdamaian,keamanan internasional serta keadilan.","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/teraslrev.v4i1.15056","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan sebuah interaksi manusiaantarbangsa baik secara individu, ataupun kelompok yang dilakukan secara langsung maupunsecara tidak langsung. Adanya sejumlah negara besar di dunia ini merupakan suatu kenyataanyang tidak dapat dibantah lagi. Ketidakmerataan sumber daya alam dan industri yang mendorongnegara-negara untuk bekerja sama memunculkan suatu norma agar setiap negara tidak hanyamementingkan kepentinganya saja, melainkan segala tindakan atau hubungan yang dibuatdengan negara-negara lain harus memperhatikan kaidah-kaidah hukum internasional yangtimbul baik berdasarkan perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umumserta putusan penhadilan dan pendapat para sarjana, organisasi internasional ataupun lembagainternasional sehingga tercapainya suatu tertib hukum yang tidak mengganggu perdamaian,keamanan internasional serta keadilan.