PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PERADILAN AGAMA MENURUT PASAL 55 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor : 2860/PDT.G/2013/PA.MR.)

Rizki Kurniawan, Ayu Intan
{"title":"PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PERADILAN AGAMA MENURUT PASAL 55 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor : 2860/PDT.G/2013/PA.MR.)","authors":"Rizki Kurniawan, Ayu Intan","doi":"10.55129/jph.v7i2.703","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Masalah dalam penelitian ini adalah: 1.) Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dalam Lingkungan Peradilan Agama menurut Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 atas Perkara Nomor : 2860/Pdt.G/2013/PA.Mr ? 2. Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus Sengketa Perbankan Syariah di Peradilan Agama atas perkara Nomor: 2860/pdt.G/2013/PA.Mr?Penelitian ini menggunakan metode Hukum Normatif, yang difokuskan untuk mengkaji penelitian hukum positif yang berhubungan dengan perbankan syariah sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atas putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor : 2860/Pdt.G/2013/PA.Mojokerto. Bahan hukum primer (primary resource atau authoritative records) berupa 1)  Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;  2) Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam ; dan 3) Putusan Perkara Nomor 2860/Pdt.G/2013/PA.Mr. Hasil penelitian diketahui 1) Menurut Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang undang Nomor 7 Tahun 1939 Tentang Peradilan Agama. Pengadilan Agama mempunyai kewenangan dalam menyelesaiakan sengketa ekonomi syariah. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) adalah salah satu alternatif yang diperbolehkan oleh hukum, 2) Keberadaan perlindungan hukum bagi nasabah bank syariah atas perkara nomor 2860/Pdt.G/2013/PA.Mr, dari analisis dapat dikemukakan bahwa masih terdapat realita perlindungan hokum bagi nasabah yang berpekara dalam perkara ekonomi syariah masih belum optimal mendapatkan perlindungan hokum oleh pihak yang berwenang menanganinya, hal ini juga dikeranakan masih banyak nasabah yang belum memahami penyelesaian hukum terhadap perkara hukum yang akan terjadi bila berkaitan dengan ekonomi syariah.. Kata Kunci: Sengketa, Perbankan Syariah, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008","PeriodicalId":216108,"journal":{"name":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.703","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Masalah dalam penelitian ini adalah: 1.) Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dalam Lingkungan Peradilan Agama menurut Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 atas Perkara Nomor : 2860/Pdt.G/2013/PA.Mr ? 2. Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus Sengketa Perbankan Syariah di Peradilan Agama atas perkara Nomor: 2860/pdt.G/2013/PA.Mr?Penelitian ini menggunakan metode Hukum Normatif, yang difokuskan untuk mengkaji penelitian hukum positif yang berhubungan dengan perbankan syariah sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atas putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor : 2860/Pdt.G/2013/PA.Mojokerto. Bahan hukum primer (primary resource atau authoritative records) berupa 1)  Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;  2) Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam ; dan 3) Putusan Perkara Nomor 2860/Pdt.G/2013/PA.Mr. Hasil penelitian diketahui 1) Menurut Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang undang Nomor 7 Tahun 1939 Tentang Peradilan Agama. Pengadilan Agama mempunyai kewenangan dalam menyelesaiakan sengketa ekonomi syariah. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) adalah salah satu alternatif yang diperbolehkan oleh hukum, 2) Keberadaan perlindungan hukum bagi nasabah bank syariah atas perkara nomor 2860/Pdt.G/2013/PA.Mr, dari analisis dapat dikemukakan bahwa masih terdapat realita perlindungan hokum bagi nasabah yang berpekara dalam perkara ekonomi syariah masih belum optimal mendapatkan perlindungan hokum oleh pihak yang berwenang menanganinya, hal ini juga dikeranakan masih banyak nasabah yang belum memahami penyelesaian hukum terhadap perkara hukum yang akan terjadi bila berkaitan dengan ekonomi syariah.. Kata Kunci: Sengketa, Perbankan Syariah, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
本研究的问题如下:根据2008年第55条第21条关于案件编号:2860/Pdt G/2013/PA,伊斯兰银行在宗教司法环境中的问题解决机制(1)。先生?2. 根据案件编号:2860/pdt.G . 2013/PA.Mr。该研究采用规范法,根据2008年第21条有关伊斯兰银行的积极法律研究,审查了伊斯兰银行关于伊斯兰银行的法律调查:2860/Pdt.G/2013/PA.Mojokerto的判决。第一法律材料(原始资料或权威记录)一份于2009年司法部第48号法律;一份于1991年对伊斯兰法律汇编的第一项调查;第三,判决编号2860/Pdt G/2013/PA。研究结果1)根据2006年第3条,即1939年《宗教司法法》第7条的变更。宗教法庭有权解决伊斯兰经济问题。通过法庭解决争端(诉讼)是伊斯兰银行对第2860号/Pdt /2013/PA案件的法律保护的另一种选择。先生指出,从分析可以对客户来说仍然有现实保护废话的事上berpekara伊斯兰经济还没有得到保护的最佳废话被相关部门的处理,这也是dikeranakan还有很多客户不明白会发生法律诉讼结业证书如果伊斯兰经济有关。一个关键词:争议、伊斯兰银行和2008年第21条立法
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信