Kekuatan Berlakunya Hukum Pidana Nasional Terhadap Warga Negara Indonesia yang Melakukan Tindak Pidana di Negara Lain

La Ode Muhamad Sulihin
{"title":"Kekuatan Berlakunya Hukum Pidana Nasional Terhadap Warga Negara Indonesia yang Melakukan Tindak Pidana di Negara Lain","authors":"La Ode Muhamad Sulihin","doi":"10.33561/holrev.v3i2.7105","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini mengkaji tentang kekuatan berlakunya hukum pidana nasional Indonesia terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di negara lain. Hal ini dilakukan demi terlaksananya tanggung jawab negara terhadap warga negaranya dalam memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya. Dalam hukum pidana positif di Indonesia mengadopsi asas teritorial maupun asas personal/prinsip nasional yang aktif. Dalam penerapannya asas teritorial tidak menimbulkan suatu problematik hukum, hal yang berbeda ketika asas personal atau prinsip nasional aktif diterapkan secara ketat maka akan bertentangan dengan kedaulatan negara lain dimana tindak pidana itu dilakukan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Cara pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan berlakunya hukum pidana nasional terhadap Warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di negara lain dikenal dengan asas nasional aktif. Asas nasional aktif ini memberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana suatu negara terhadap warga negaranya di mana pun dia berada. Namun dalam konteks Indonesia pemberlakuan asas nasional aktif ini terkhusus kepada tindak pidana-tindak pidana yang disebut secara limitatif dalam ketentuan Pasal 5 KUHP. Hal yang berbeda ketika warga negara yang melakukan tindak pidana di negara lain tetapi keberadaannya telah berada di Indonesia, maka dalam hal ini ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan terhadap warga negaranya.","PeriodicalId":249335,"journal":{"name":"Halu Oleo Law Review","volume":"52 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33561/holrev.v3i2.7105","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang kekuatan berlakunya hukum pidana nasional Indonesia terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di negara lain. Hal ini dilakukan demi terlaksananya tanggung jawab negara terhadap warga negaranya dalam memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya. Dalam hukum pidana positif di Indonesia mengadopsi asas teritorial maupun asas personal/prinsip nasional yang aktif. Dalam penerapannya asas teritorial tidak menimbulkan suatu problematik hukum, hal yang berbeda ketika asas personal atau prinsip nasional aktif diterapkan secara ketat maka akan bertentangan dengan kedaulatan negara lain dimana tindak pidana itu dilakukan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Cara pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan berlakunya hukum pidana nasional terhadap Warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di negara lain dikenal dengan asas nasional aktif. Asas nasional aktif ini memberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana suatu negara terhadap warga negaranya di mana pun dia berada. Namun dalam konteks Indonesia pemberlakuan asas nasional aktif ini terkhusus kepada tindak pidana-tindak pidana yang disebut secara limitatif dalam ketentuan Pasal 5 KUHP. Hal yang berbeda ketika warga negara yang melakukan tindak pidana di negara lain tetapi keberadaannya telah berada di Indonesia, maka dalam hal ini ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan terhadap warga negaranya.
对在其他国家从事犯罪的印尼公民的国家刑法的合法性
这篇文章是关于印尼民族刑法对印尼公民在其他国家犯罪的权力的。这是为了履行国家对其公民的责任,为其公民提供法律保护。在印尼的积极刑法中,应用了积极的领土和个人/国家原则。在领土原则的应用中,并不会导致法律问题,当个人或民族原则受到严格应用时,将与其他国家的主权相冲突。这篇文章使用的研究类型是规范法律研究或文学法律研究。所使用的研究方法是法律和概念方法。本研究使用的数据是次要数据。数据收集的方法是通过研究文献进行的。本研究采用的数据分析方法是描述性质的方法。根据研究结果表明,在国家刑事法生效的力量做重罪的印尼公民在其他国家以国家活跃的原则。这一积极的国家原则规范了一个国家的刑法规则,无论其公民身在何处。然而这些活跃的语境中印尼国家实施原则对所谓的暴力刑事pidana-tindak terkhusus limitatif地刑法第5章的条款。当一个公民在另一个国家犯罪,但它已经存在于印度尼西亚时,情况就不同了,因此,在这种情况下,印尼刑法的法律法规可以对其公民实施。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信