{"title":"DISRUPSI LAYANAN KESEHATAN BERBASIS TELEMEDICINE: HUBUNGAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PASIEN DAN DOKTER","authors":"Abigail Prasetyo, Dyah Hapsari Prananingrum","doi":"10.24246/jrh.2022.v6.i2.p225-246","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi dari berbagai aspek yang tengah berjalan di masyarakat merupakan kenyataan dan hukum harus mampu mengatur perubahan tersebut. Perkembangan teknologi juga terjadi pada bentuk layanan kesehatan, dari yang konvensional menjadi telemedicine. Telemedicine merupakan bentuk layanan kesehatan berbasis elektronik sehingga dokter dan pasien tidak bertemu secara langsung. Ditengah pandemi COVID-19 layanan telemedicine menjadi alternatif bagi pasien untuk berkonsultasi dengan dokternya. Artikel ini menjelaskan mengenai hubungan hukum dan tanggung jawab hukum dalam telemedicine. Hubungan hukum antara dokter dan pasien tercipta melalui perjanjian baku dalam hal ini adalah perjanjian terapeutik. Perjanjian terapeutik tetap terjadi meskipun dokter dan pasien tidak saling berhadapan secara langsung. Terkait dengan bentuk pertanggungjawaban, dalam telemedicine dikenal tanggung jawab mutlak dari dokter atas pasiennya. Pada akhirnya, perlu disadari bahwa masih banyak kelemahan bagi dokter maupun pasien serta penyelenggara dalam layanan telemedicine.","PeriodicalId":202448,"journal":{"name":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"72 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v6.i2.p225-246","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perkembangan teknologi dari berbagai aspek yang tengah berjalan di masyarakat merupakan kenyataan dan hukum harus mampu mengatur perubahan tersebut. Perkembangan teknologi juga terjadi pada bentuk layanan kesehatan, dari yang konvensional menjadi telemedicine. Telemedicine merupakan bentuk layanan kesehatan berbasis elektronik sehingga dokter dan pasien tidak bertemu secara langsung. Ditengah pandemi COVID-19 layanan telemedicine menjadi alternatif bagi pasien untuk berkonsultasi dengan dokternya. Artikel ini menjelaskan mengenai hubungan hukum dan tanggung jawab hukum dalam telemedicine. Hubungan hukum antara dokter dan pasien tercipta melalui perjanjian baku dalam hal ini adalah perjanjian terapeutik. Perjanjian terapeutik tetap terjadi meskipun dokter dan pasien tidak saling berhadapan secara langsung. Terkait dengan bentuk pertanggungjawaban, dalam telemedicine dikenal tanggung jawab mutlak dari dokter atas pasiennya. Pada akhirnya, perlu disadari bahwa masih banyak kelemahan bagi dokter maupun pasien serta penyelenggara dalam layanan telemedicine.