Tinjauan Yuridis Terhadap Kesiapan Kewajiban Spin Off Bagi Unit Usaha Syariah (UUS) Menjadi Bank Umum Syariah (BUS)

Wiwin Muchtar Wiyon, Iskatrinah Iskatrinah
{"title":"Tinjauan Yuridis Terhadap Kesiapan Kewajiban Spin Off Bagi Unit Usaha Syariah (UUS) Menjadi Bank Umum Syariah (BUS)","authors":"Wiwin Muchtar Wiyon, Iskatrinah Iskatrinah","doi":"10.51921/wlr.v4i2.216","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking in Article 68 paragraph 1 and Article 40 Article 40 PBI No. 11/10/ PBI / 2009 mandates that every Sharia Business Unit (UUS) that becomes a sharia unit at a Conventional Commercial Bank (BUK) to separate itself (spin-off). and explained that UUS is required to separate into BUS if UUS asset value has reached 50% (fifty percent) of the total asset value of its parent BUK. The spin-off time is no later than 15 (fifteen) years since the law was enacted, namely in 2023. If the spin-off order is not carried out by each UUS, then Bank Indonesia as the central bank will impose sanctions in the form of revocation of operational licenses. But the problem that arises is in the face of time spin-offs are not a few UUS are overwhelmed in preparing capital so that they have not been able to stand on their own after separating. The purpose of writing is to find out the impact of the spin-off for UUS by analyzing the solutions that can be offered. The results of the study indicate that it is necessary to review Law Number 21 of 2008 concerning Islamic Banking by considering the financial condition of UUS. In addition, UUS which have carried out a spin-off by becoming a new BUS can optimize the utilization of Third Party Funds in the form of financing and other services. In order to encourage the growth of BUS, support from the government is needed, such as providing tax incentives and simplifying regulations on equity participation. In addition, the new BUS needs to carry out various innovations by adding financing products and developing products that have been implemented. This study aims to provide an overview of the readiness of the Spin Off obligations for UUS to become BUS and issues related to readiness to fulfill UUS obligations to become BUS in July 2023. \nKeywords: Spin-off Obligations, Sharia Business Units (UUS), Islamic Commercial Banks (BUS). \n \nUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah pada Pasal 68 ayat 1 dam Pasal 40 Pasal 40 PBI No. 11/10/ PBI / 2009 mengamanahkan bahwa setiap Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi unit syariah pada Bank Umum Konvensional (BUK) untuk memisahkan diri (spin-off). serta dijelaskan bahwa UUS wajib memisahkan menjadi BUS apabila nilat aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya. Waktu spin-off paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan yakni pada tahun 2023. Apabila perintah spin-off tidak dilaksanakan oleh setiap UUS maka Bank Indonesia sebagai bank sentral akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional. Namun permasalahan yang muncul adalah dalam menghadapi masa spin-off tidak sedikit UUS kewalahan dalam mempersiapkan modal sehingga belum mampu untuk berdiri sendiri setelah memisahkan diri. Tujuan dari penulisan untuk mengetahui dampak spin-off bagi UUS dengan menganalisis solusi yang dapat ditawarkan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu dilakukannya peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dengan mempertimbangkan kondisi finansial UUS. Selain itu UUS yang telah melaksanakan spin-off dengan menjadi BUS baru dapat mengoptimalkan pemanfaatan Dana Pihak Ketiga dalam bentuk pembiayaan dan layanan lainnya. Dalam rangka mendorong pertumbuhan BUS maka dibutuhkan dukungan dari pemerintah seperti pemberian insentif pajak dan penyederhanaan regulasi pada penyertaan modal. Selain itu, BUS Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah pada Pasal 68 ayat 1 dam Pasal 40 Pasal 40 PBI No. 11/10/ PBI / 2009 mengamanahkan bahwa setiap Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi unit syariah pada Bank Umum Konvensional (BUK) untuk memisahkan diri (spin-off). serta dijelaskan bahwa UUS wajib memisahkan menjadi BUS apabila nilat aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya. Waktu spin-off paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan yakni pada tahun 2023. Apabila perintah spin-off tidak dilaksanakan oleh setiap UUS maka Bank Indonesia sebagai bank sentral akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional. Namun permasalahan yang muncul adalah dalam menghadapi masa spin-off tidak sedikit UUS kewalahan dalam mempersiapkan modal sehingga belum mampu untuk berdiri sendiri setelah memisahkan diri. Tujuan dari penulisan untuk mengetahui dampak spin-off bagi UUS dengan menganalisis baru perlu melakukan berbagai inovasi dengan penambahan produk pembiayaan maupun pengembangan produk yang telah dijalankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran tentang kesiapan kewajiban Spin Off bagi UUS menjadi BUS dan persoalan yang menyangkut kesiapan untuk memenuhi kewajiban UUS untu menjadi BUS di bulan Juli tahun 2023. \nKeywords: Kewajiban Spin-off, Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Umum Syariah (BUS).","PeriodicalId":203395,"journal":{"name":"Wijayakusuma Law Review","volume":"95 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wijayakusuma Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51921/wlr.v4i2.216","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking in Article 68 paragraph 1 and Article 40 Article 40 PBI No. 11/10/ PBI / 2009 mandates that every Sharia Business Unit (UUS) that becomes a sharia unit at a Conventional Commercial Bank (BUK) to separate itself (spin-off). and explained that UUS is required to separate into BUS if UUS asset value has reached 50% (fifty percent) of the total asset value of its parent BUK. The spin-off time is no later than 15 (fifteen) years since the law was enacted, namely in 2023. If the spin-off order is not carried out by each UUS, then Bank Indonesia as the central bank will impose sanctions in the form of revocation of operational licenses. But the problem that arises is in the face of time spin-offs are not a few UUS are overwhelmed in preparing capital so that they have not been able to stand on their own after separating. The purpose of writing is to find out the impact of the spin-off for UUS by analyzing the solutions that can be offered. The results of the study indicate that it is necessary to review Law Number 21 of 2008 concerning Islamic Banking by considering the financial condition of UUS. In addition, UUS which have carried out a spin-off by becoming a new BUS can optimize the utilization of Third Party Funds in the form of financing and other services. In order to encourage the growth of BUS, support from the government is needed, such as providing tax incentives and simplifying regulations on equity participation. In addition, the new BUS needs to carry out various innovations by adding financing products and developing products that have been implemented. This study aims to provide an overview of the readiness of the Spin Off obligations for UUS to become BUS and issues related to readiness to fulfill UUS obligations to become BUS in July 2023. Keywords: Spin-off Obligations, Sharia Business Units (UUS), Islamic Commercial Banks (BUS). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah pada Pasal 68 ayat 1 dam Pasal 40 Pasal 40 PBI No. 11/10/ PBI / 2009 mengamanahkan bahwa setiap Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi unit syariah pada Bank Umum Konvensional (BUK) untuk memisahkan diri (spin-off). serta dijelaskan bahwa UUS wajib memisahkan menjadi BUS apabila nilat aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya. Waktu spin-off paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan yakni pada tahun 2023. Apabila perintah spin-off tidak dilaksanakan oleh setiap UUS maka Bank Indonesia sebagai bank sentral akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional. Namun permasalahan yang muncul adalah dalam menghadapi masa spin-off tidak sedikit UUS kewalahan dalam mempersiapkan modal sehingga belum mampu untuk berdiri sendiri setelah memisahkan diri. Tujuan dari penulisan untuk mengetahui dampak spin-off bagi UUS dengan menganalisis solusi yang dapat ditawarkan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu dilakukannya peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dengan mempertimbangkan kondisi finansial UUS. Selain itu UUS yang telah melaksanakan spin-off dengan menjadi BUS baru dapat mengoptimalkan pemanfaatan Dana Pihak Ketiga dalam bentuk pembiayaan dan layanan lainnya. Dalam rangka mendorong pertumbuhan BUS maka dibutuhkan dukungan dari pemerintah seperti pemberian insentif pajak dan penyederhanaan regulasi pada penyertaan modal. Selain itu, BUS Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah pada Pasal 68 ayat 1 dam Pasal 40 Pasal 40 PBI No. 11/10/ PBI / 2009 mengamanahkan bahwa setiap Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi unit syariah pada Bank Umum Konvensional (BUK) untuk memisahkan diri (spin-off). serta dijelaskan bahwa UUS wajib memisahkan menjadi BUS apabila nilat aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya. Waktu spin-off paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan yakni pada tahun 2023. Apabila perintah spin-off tidak dilaksanakan oleh setiap UUS maka Bank Indonesia sebagai bank sentral akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional. Namun permasalahan yang muncul adalah dalam menghadapi masa spin-off tidak sedikit UUS kewalahan dalam mempersiapkan modal sehingga belum mampu untuk berdiri sendiri setelah memisahkan diri. Tujuan dari penulisan untuk mengetahui dampak spin-off bagi UUS dengan menganalisis baru perlu melakukan berbagai inovasi dengan penambahan produk pembiayaan maupun pengembangan produk yang telah dijalankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran tentang kesiapan kewajiban Spin Off bagi UUS menjadi BUS dan persoalan yang menyangkut kesiapan untuk memenuhi kewajiban UUS untu menjadi BUS di bulan Juli tahun 2023. Keywords: Kewajiban Spin-off, Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Umum Syariah (BUS).
2008年第21号法第68条第1款和第40条第40条PBI第11/10/ PBI / 2009号规定,在传统商业银行(BUK)中成为伊斯兰教法单位的每个伊斯兰教法业务单位(UUS)必须独立(分拆)。并解释说,如果UUS的资产价值达到母公司BUK的总资产价值的50%(50%),则必须拆分为BUS。分拆时间不迟于法律颁布后的15年,即2023年。如果每个美国都没有执行分拆命令,那么作为央行的印尼央行将以撤销经营许可证的形式实施制裁。但出现的问题是,面对时间的分拆,并不是一些美国银行在准备资本方面不堪重负,以至于它们在分拆后无法自立。写作的目的是通过分析可以提供的解决方案来找出分拆对UUS的影响。研究结果表明,考虑到美国的财政状况,有必要审查2008年关于伊斯兰银行的第21号法律。此外,通过分拆成为新的BUS的UUS可以通过融资和其他服务的形式优化第三方资金的利用。为了鼓励公共汽车的发展,需要政府的支持,如提供税收优惠和简化股权参与规定。此外,新BUS需要通过增加融资产品和开发已经实施的产品来进行各种创新。本研究旨在概述UUS成为BUS的分拆义务的准备情况,以及在2023年7月履行UUS成为BUS的义务的准备情况。关键词:分拆义务,伊斯兰商业单位(UUS),伊斯兰商业银行(BUS)Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tenang Perbankan Syariah pada Pasal 68 ayat 1 dam Pasal 40 Pasal 40 PBI No. 11/10/ PBI / 2009 mengamanahkan bahwa setiap Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi Unit Syariah pada Bank Umum konvenional (BUK) untuk memisahkan diri(分拆)。(1)总资产(占总资产的50%);(1)总资产(占总资产的50%);Waktu衍生剧《paling lambat 15》(lima belas) tahun sejak undang undang tersebut diberlakukan yakni padtahun 2023。Apabila perintah分拆,分拆,分拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆。Namun permasalahan yang muncul adalah dalam menghadapi masa衍生产品tidak sedikit UUS kewalahan dalam mempersiapkan modal seingga belum mampu untuk berdiri sendiri setelah memisahkan diri。图juan dari penulisuntuk mengetahui danpak衍生品bagi us dunan menganalissolusi yang dapat ditawarkan。apadapun hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu dilakukannya peninjauan kembali terhadap Undang-Undang - undang月21日2008年7月21日Selain itu UUS yang telah melaksanakan衍生品dengan menjadi BUS baru dapat mengoptimalkan pmanfaatan Dana Pihak Ketiga dalam bentuk pembiayaan dan layanan lainnya。dam rangka mendorong pertumbuhan BUS maka dibutuhkan dukungan dari permerintah perperberian senentif pajak dan penyederhanan regulasi paada penyertaan modal。Selain itu, BUS Tahun 2008 tenang Perbankan Syariah pada Pasal 68 ayat 1 dam Pasal 40 Pasal 40 PBI No. 11/10/ PBI / 2009 mengamanahkan bahwa setiap Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi Unit Syariah pada Bank Umum konvenional (BUK) untuk memisahkan diri(分拆)。(1)总资产(占总资产的50%);(1)总资产(占总资产的50%);Waktu衍生剧《paling lambat 15》(lima belas) tahun sejak undang undang tersebut diberlakukan yakni padtahun 2023。Apabila perintah分拆,分拆,分拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆,拆拆。Namun permasalahan yang muncul adalah dalam menghadapi masa衍生产品tidak sedikit UUS kewalahan dalam mempersiapkan modal seingga belum mampu untuk berdiri sendiri setelah memisahkan diri。图juan dari penulisan untuk mengetahui danpak衍生产品bagi UUS dengan menganalis baru perlu melakukan berbagai inovasi dengan penambahan产品pembiayaan maupun pengembangan产品yang telah dijalankan。Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran tentang kesiapan kewajiban分拆bagi us menjadi BUS dan个人杨menyangkut kesiapan untuk memuhi kewajiban us untu menjadi BUS di bulan juuli tahun 2023。关键词:Kewajiban分拆,UUS, Bank Umum Syariah
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信