{"title":"Perlindungan Bagi Korban Tindak Pidana Perbudakan Manusia Di Indonesia Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia","authors":"H. Iz","doi":"10.29313/bcsls.v3i2.7302","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract. In this era of globalization, the development of crimes (crimes) is increasingly widespread and new types of crimes emerge, one of which is human slavery. This study aims to find out how the protection for victims and how the sanctions will be obtained by the perpetrators of the crime of human slavery in accordance with Law no. 21 of 2007 where slavery cases have been going on for a long time and also new modes that people rarely encounter also do a lot of harm to both human rights and dignity which we should and should respect as highly as possible. The method that the author uses is a normative juridical approach. Normative juridical research is an approach to reviewing legislation. The application of sanctions to the criminal act of enslaving people in which the act is a specific criminal offense, the provisions regarding this prohibition have been regulated in the Criminal Code, Article 297.298, and in its later developments it has been regulated in Law no. 21 of 2007, and violates Law no. 39 of 1999 concerning Human Rights because these actions include violations against humanity. Legal protection for victims of human slavery is increasingly gaining its position with the passing of Law no. 21 of 2007 in Article 43 to Article 53, the provisions for the protection of victims are carried out based on Law no. 13 of 2006 which regulates the rights of victims of criminal acts of human slavery. Human slavery is a behavior that deviates from the norms that exist in a social system because trafficking in persons includes a series of complex problems and sensitive issues. The pattern or mode used in trafficking in persons begins with manipulative stages, promising potential victims with high salary without being told the type of risk. \nAbstrak. Di era globalisasi ini, perkembangan kejahatan (tindak pidana) semakin marak dan bermunculan jenis-jenis kejahatan baru salah satunya adalah perbudakan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan bagi korban dan bagaimana sanksi yang akan didapatkan oleh pelaku tindak pidana perbudakan manusia sesuai dengan Undang-Undang no. 21 tahun 2007 dimana kasus perbudakan ini berlangsung lama dan juga modus-modus baru yang jarang sekali masyarakat jumpai juga banyak sekali merugikan baik hak maupun martabat manusia yang seharusnya dan sepatutnya kita hargai setinggi-tingginya. Metode yang penulis gunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah pendekatan pada tinjauan terhadap perundang-undangannya. Penerapan sanksi pada tindak pidana perbudakan orang yang dimana bahwa perbuatan tersebut termasuk tindak pidana khusus ketentuan mengenai larangan tersebut sudah diatur dalam KUHP, Pasal 297,298, dan dalam perkembanganya kemudian sudah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, dan melanggar UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran terhadap kemanusiaan. Perlindungan hukum bagi korban perbudakan manusia pun semakin mendapatkan posisinya dengan disahkannya UU No. 21 Tahun 2007 dalam Pasal 43 sampai Pasal 53, ketentuan perlidungan pada korban tersebut dilaksanakan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 yang di dalamnya mengatur hak-hak korban tindak pidana perbudakan manusia. Perbudakan manusia adalah suatu perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang ada dalam suatu system sosial karena perdagangan orang mencakup serangkaian masalah yang kompleks dan isu isu sensitive, Pola atau modus yang dipergunakan dalam perdagangan orang di awali dengan tahap-tahap manipulatif, menjajikan calon korban dengan gaji yang tinggi tanpa diberitahukan jenis resikonya.","PeriodicalId":289709,"journal":{"name":"Bandung Conference Series: Law Studies","volume":"62 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Bandung Conference Series: Law Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i2.7302","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract. In this era of globalization, the development of crimes (crimes) is increasingly widespread and new types of crimes emerge, one of which is human slavery. This study aims to find out how the protection for victims and how the sanctions will be obtained by the perpetrators of the crime of human slavery in accordance with Law no. 21 of 2007 where slavery cases have been going on for a long time and also new modes that people rarely encounter also do a lot of harm to both human rights and dignity which we should and should respect as highly as possible. The method that the author uses is a normative juridical approach. Normative juridical research is an approach to reviewing legislation. The application of sanctions to the criminal act of enslaving people in which the act is a specific criminal offense, the provisions regarding this prohibition have been regulated in the Criminal Code, Article 297.298, and in its later developments it has been regulated in Law no. 21 of 2007, and violates Law no. 39 of 1999 concerning Human Rights because these actions include violations against humanity. Legal protection for victims of human slavery is increasingly gaining its position with the passing of Law no. 21 of 2007 in Article 43 to Article 53, the provisions for the protection of victims are carried out based on Law no. 13 of 2006 which regulates the rights of victims of criminal acts of human slavery. Human slavery is a behavior that deviates from the norms that exist in a social system because trafficking in persons includes a series of complex problems and sensitive issues. The pattern or mode used in trafficking in persons begins with manipulative stages, promising potential victims with high salary without being told the type of risk.
Abstrak. Di era globalisasi ini, perkembangan kejahatan (tindak pidana) semakin marak dan bermunculan jenis-jenis kejahatan baru salah satunya adalah perbudakan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan bagi korban dan bagaimana sanksi yang akan didapatkan oleh pelaku tindak pidana perbudakan manusia sesuai dengan Undang-Undang no. 21 tahun 2007 dimana kasus perbudakan ini berlangsung lama dan juga modus-modus baru yang jarang sekali masyarakat jumpai juga banyak sekali merugikan baik hak maupun martabat manusia yang seharusnya dan sepatutnya kita hargai setinggi-tingginya. Metode yang penulis gunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah pendekatan pada tinjauan terhadap perundang-undangannya. Penerapan sanksi pada tindak pidana perbudakan orang yang dimana bahwa perbuatan tersebut termasuk tindak pidana khusus ketentuan mengenai larangan tersebut sudah diatur dalam KUHP, Pasal 297,298, dan dalam perkembanganya kemudian sudah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, dan melanggar UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran terhadap kemanusiaan. Perlindungan hukum bagi korban perbudakan manusia pun semakin mendapatkan posisinya dengan disahkannya UU No. 21 Tahun 2007 dalam Pasal 43 sampai Pasal 53, ketentuan perlidungan pada korban tersebut dilaksanakan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 yang di dalamnya mengatur hak-hak korban tindak pidana perbudakan manusia. Perbudakan manusia adalah suatu perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang ada dalam suatu system sosial karena perdagangan orang mencakup serangkaian masalah yang kompleks dan isu isu sensitive, Pola atau modus yang dipergunakan dalam perdagangan orang di awali dengan tahap-tahap manipulatif, menjajikan calon korban dengan gaji yang tinggi tanpa diberitahukan jenis resikonya.
摘要在这个全球化的时代,犯罪(crimes)的发展日益广泛,新的犯罪类型不断涌现,其中之一就是奴役人口。这项研究的目的是找出如何保护受害者以及如何根据第6号法律对奴役人口罪行的犯罪者实施制裁。2007年的第21条奴隶制案件已经持续了很长时间人们很少遇到的新模式也对人权和尊严造成了很大的伤害我们应该也应该尽可能地尊重这些。笔者所采用的方法是一种规范的司法方法。规范法学研究是审视立法的一种途径。对奴役人民的犯罪行为实施制裁,这种行为是一种具体的刑事犯罪,关于这一禁止的规定已在《刑法》第297.298条中加以规定,并在其后来的发展中在第297.298号法中加以规定。违反了2007年第21号法律。关于人权的1999年第39号决议,因为这些行动包括侵犯人类。随着第19号法律的通过,对奴役受害者的法律保护日益得到重视。2007年第21号法律第43条至第53条,保护受害者的规定是根据第351号法律执行的。2006年第13号决议,规定奴役人口犯罪行为受害者的权利。人口奴役是一种偏离社会制度中存在的规范的行为,因为人口贩运包括一系列复杂和敏感的问题。人口贩运所使用的模式或模式始于操纵阶段,向潜在受害者承诺高薪,而不告诉他们风险的类型。Abstrak。在全球化的背景下,我希望我的祖国能够成为世界上最伟大的民族,我希望我的祖国能够成为世界上最伟大的民族。Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan bagi korban danbagaimana sanksi yang akan didapatkan oleh pelaku tindak pidana perbudakan manusia sesuaian undang no。2007年21 tahun dimana kasus perbudakan ini berlangsung喇嘛丹轭modus-modus巴鲁杨jarang sekali步伐jumpai轭banyak sekali merugikan baik在野阵营maupun martabat manusia杨seharusnya丹sepatutnya北城hargai setinggi-tingginya。杨氏小蠊,古纳克,阿达拉,杨氏小蠊,杨氏小蠊。Penelitian yuridis normatiatif adalah pendekatan pada tinjauan terhadap perundang-undangannya。Penerapan sanksi pada tindak pidana perbudakan orang yang dimana bahwa perbuatan tersebut termasuk tindak pidana khusus ketentuan mengenai larangan tersebut sudah diatur dalam KUHP, Pasal 297,298, dandanam perkembanganya kemudian sudah diatur dalam UU No. 21(2007年),danmelanggar UU No. 39(1999年),tendanhak Asasi Manusia karena perbuatan termasuk pelangakan terhadap kemanusian。Perlindungan hukum bagi korban perbudakan manusia pun semakin mendapatkan posisinya dengan disahkannya UU 21号,2007年,dalam Pasal 43号,sampai Pasal 53号,ketentuan perlidungan padakantersebut dilaksanakan berdasakanuu 13号,2006年,dahun, yang di dalamnya mengatur hak-hak korban tindak pidana perbudakan manusia。中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文:中文: