{"title":"PROBLEMATIKA OPERASIONALISASI DELIK PASAL 27 AYAT (3) UU ITE DAN FORMULASI HUKUM PERLINDUNGAN FREEDOM OF SPEECH DALAM HAM","authors":"D. Nanda, Faishal Amirudin Hariyanta","doi":"10.20961/hpe.v9i2.52779","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kebebasan Berpendapat atau freedom of speech merupakan hak yang dilindungi oleh Negara, namun dengan keberadaan pasal karet 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik membatasi kebebasan tersebut, selain itu pasal ini sering menimbulkan banyak jeratan hukum kemasyarakatan dalam operasionalisasi deliknya terlebih bila dipakai sebagai benteng oleh penguasa. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan tujuan untuk mengetahui mengetahui Problematika Operasionalisasi Delik Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan dalam Pasal 27 Ayat (3) Dalam Undang-Undang ITE dan Formulasi Hukum Pasal 27 Ayat (3) sebagai perlindungan hak kebebasan berekspresi dalam konsep Hak Asasi Manusia","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"77 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.52779","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kebebasan Berpendapat atau freedom of speech merupakan hak yang dilindungi oleh Negara, namun dengan keberadaan pasal karet 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik membatasi kebebasan tersebut, selain itu pasal ini sering menimbulkan banyak jeratan hukum kemasyarakatan dalam operasionalisasi deliknya terlebih bila dipakai sebagai benteng oleh penguasa. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan tujuan untuk mengetahui mengetahui Problematika Operasionalisasi Delik Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan dalam Pasal 27 Ayat (3) Dalam Undang-Undang ITE dan Formulasi Hukum Pasal 27 Ayat (3) sebagai perlindungan hak kebebasan berekspresi dalam konsep Hak Asasi Manusia