{"title":"BPJS SEBAGAI PERSYARATAN PELAYANAN PUBLIK YANG TELAH MELANGGAR ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK","authors":"Dicky Widianto Pamungkas","doi":"10.20961/hpe.v10i2.66674","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini bertujuan mengkaji mengenai Penerapan BPJS sebagai persyaratan dalam pelayanan publik di Indonesia, terutama pengaturan kewajiban mempunyai BPJS di Indonesia yang telah melanggar asas kebebasan berkontrak. Dasar untuk dilakukannya penelitian ini adalah diberlakukannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia yang sangat mempengaruhi penggunaan asuransi kesehatan di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan didasarkan pada bahan-bahan pustaka yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional bertentangan dengan beberapa undang-undang dan asas-asas yang terdapat dalam hukum. Tujuan dari diciptakannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional dapat tercapai secara optimal apabila Instruksi Presiden ini dibuat dengan memperhatikan Peraturan perundang-undangan yang terdapat diatasnya, asas-asas yang terdapat dalam hukum, serta kepentingan setiap lapisan masyarakat. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional ini telah membuat birokrasi yang ada di Indonesia semakin rumit, hal ini tentunya tidak sejalan dengan tujuan pemerintah yang ingin menyederhanakan segala urusan birokrasi yang ada di Indonesia.","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.66674","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini bertujuan mengkaji mengenai Penerapan BPJS sebagai persyaratan dalam pelayanan publik di Indonesia, terutama pengaturan kewajiban mempunyai BPJS di Indonesia yang telah melanggar asas kebebasan berkontrak. Dasar untuk dilakukannya penelitian ini adalah diberlakukannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia yang sangat mempengaruhi penggunaan asuransi kesehatan di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan didasarkan pada bahan-bahan pustaka yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional bertentangan dengan beberapa undang-undang dan asas-asas yang terdapat dalam hukum. Tujuan dari diciptakannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional dapat tercapai secara optimal apabila Instruksi Presiden ini dibuat dengan memperhatikan Peraturan perundang-undangan yang terdapat diatasnya, asas-asas yang terdapat dalam hukum, serta kepentingan setiap lapisan masyarakat. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional ini telah membuat birokrasi yang ada di Indonesia semakin rumit, hal ini tentunya tidak sejalan dengan tujuan pemerintah yang ingin menyederhanakan segala urusan birokrasi yang ada di Indonesia.