{"title":"IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN DPRD DALAM KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DI KOTA SURABAYA","authors":"Heny Nur Fitria","doi":"10.30996/abdikarya.v5i2.7348","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The main function of the DPRD is to control the running of the government in the regions, while with regard to the legislative function, the position of the DPRD is not a dominant actor. The dominant power holder in the legislative field is the Governor or Regent/Mayor. Even in Law No.23 year 2014, Governors and Regents , Mayors are required to submit a draft Regional Regulation and stipulate it as a Regional Regulation with the approval of the DPRD. This means that the DPRD only acts as a controller that can approve or even reject at all or approve certain changes. However, many facts show that there are still many Parliement members who do not have comprehensive capabilities in carrying out supervisory functions which results in not being able to function properly. This phenomenon also occurs in the Palembang City Parliement where there are still many Parliement members who do not know how to carry out the supervisory function which is one of their main tasks. \nKeywords: Implementation; Policy; Regional Government \nAbstrak \nFungsi utama DPRD adalah untuk mengontrol jalannya pemerintahan di daerah, sedangkan berkenaan dengan fungsi legislatif, posisi DPRD bukanlah aktor yang dominan. Pemegang kekuasaan yang dominan di bidang legislatif itu tetap Gubernur atau Bupati/Walikota. Bahkan dalam UU No.23 tahun 2014, Gubernur dan Bupati/Walikota diwajibkan mengajukan rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah dengan persetujuan DPRD. Artinya, DPRD itu hanya bertindak sebagai lembaga pengendali atau pengontrol yang dapat menyetujui atau bahkan menolak sama sekali ataupun menyetujui dengan perubahan - perubahan tertentu. Namun, banyak fakta menunjukan masih banyaknya anggota DPRD yang tidak memiliki kemampuan yang komprehensif dalam menjalankan fungsi pengawasan yang mengakibatkan tidak dapat berjalan baik fungsi pengawasan tersebut. Fenomena tersebut terjadi juga di DPRD Kota Surabaya dimana masih banyak anggota DPRD yang tidak tahu bagaimana menjalankan fungsi pengawasan yang merupakan salah satu tugas utama mereka. \nKata kunci: Implementasi; Kebijakan; Pemerintah Daerah.","PeriodicalId":422322,"journal":{"name":"Jurnal Abdikarya: Jurnal Karya Pengabdian Dosen Dan Mahasiswa","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Abdikarya: Jurnal Karya Pengabdian Dosen Dan Mahasiswa","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/abdikarya.v5i2.7348","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
The main function of the DPRD is to control the running of the government in the regions, while with regard to the legislative function, the position of the DPRD is not a dominant actor. The dominant power holder in the legislative field is the Governor or Regent/Mayor. Even in Law No.23 year 2014, Governors and Regents , Mayors are required to submit a draft Regional Regulation and stipulate it as a Regional Regulation with the approval of the DPRD. This means that the DPRD only acts as a controller that can approve or even reject at all or approve certain changes. However, many facts show that there are still many Parliement members who do not have comprehensive capabilities in carrying out supervisory functions which results in not being able to function properly. This phenomenon also occurs in the Palembang City Parliement where there are still many Parliement members who do not know how to carry out the supervisory function which is one of their main tasks.
Keywords: Implementation; Policy; Regional Government
Abstrak
Fungsi utama DPRD adalah untuk mengontrol jalannya pemerintahan di daerah, sedangkan berkenaan dengan fungsi legislatif, posisi DPRD bukanlah aktor yang dominan. Pemegang kekuasaan yang dominan di bidang legislatif itu tetap Gubernur atau Bupati/Walikota. Bahkan dalam UU No.23 tahun 2014, Gubernur dan Bupati/Walikota diwajibkan mengajukan rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah dengan persetujuan DPRD. Artinya, DPRD itu hanya bertindak sebagai lembaga pengendali atau pengontrol yang dapat menyetujui atau bahkan menolak sama sekali ataupun menyetujui dengan perubahan - perubahan tertentu. Namun, banyak fakta menunjukan masih banyaknya anggota DPRD yang tidak memiliki kemampuan yang komprehensif dalam menjalankan fungsi pengawasan yang mengakibatkan tidak dapat berjalan baik fungsi pengawasan tersebut. Fenomena tersebut terjadi juga di DPRD Kota Surabaya dimana masih banyak anggota DPRD yang tidak tahu bagaimana menjalankan fungsi pengawasan yang merupakan salah satu tugas utama mereka.
Kata kunci: Implementasi; Kebijakan; Pemerintah Daerah.
人大的主要职能是控制地方政府的运行,而在立法职能方面,人大的地位并不占主导地位。立法领域的主要权力持有者是州长或摄政王/市长。即使在2014年第23号法律中,州长和董事,市长也必须提交区域法规草案,并经DPRD批准将其规定为区域法规。这意味着DPRD只充当一个控制器,可以批准甚至拒绝所有更改或批准某些更改。然而,许多事实表明,仍然有许多议员不具备履行监督职能的综合能力,导致无法正常发挥职能。这种现象也发生在巨港市议会,那里仍然有许多议员不知道如何履行监督职能,这是他们的主要任务之一。关键词:实施;政策;地方政府摘要:黑龙江省真菌防治总督府,黑龙江省真菌防治总督府,黑龙江省真菌防治总督府,黑龙江省真菌防治总督府,黑龙江省真菌防治总督府。Pemegang kekuasaan yang dominan di bidang立法机构,以支持州州长Bupati/Walikota。2014年1月23日,《人民日报》第23号,《人民日报》第23号。【中文翻译】:Artinya, DPRD, i danya bertindak, sebagai, lembaga, pengendali, atau pengcontrol, yang dapat menyetujui, atau bahkan menolak, sama, sekali, ataupun menyetujui, dengan perubahan - perubahan tertentu。南门,南门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门,北门现象terjadi juga di DPRD Kota泗水dimana masih banyak anggota DPRD yang tidak tahu bagaimana menjalankan fungsi pengawasan yang merupakan salah satu tugas utama mereka。Kata kunci:实现;Kebijakan;Pemerintah Daerah。